Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2025/PN Pre A. Herlina Pebriyanti, SH. Muh. Dhafa Isnur Ramadhan Alias Dhafa Bin Iskandar Jaya Baso Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2025/PN Pre
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1834/P.4.11/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A. Herlina Pebriyanti, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muh. Dhafa Isnur Ramadhan Alias Dhafa Bin Iskandar Jaya Baso[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE

Jl. Jend. Sudirman No. 43 Kota Parepare

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-67/P.4.11/Enz.2/08/2025

 

a. Identitas Terdakwa            

Nama lengkap                    :  MUH. DHAFA ISNUR RAMADHAN Alias DHAFA Bin ISKANDAR JAYA BASO

No.Identitas                         :   7373031611030001

Tempat lahir                        :   Bule

Umur / tgl. lahir                   :   21 Tahun / 16 November 2003  

Jenis kelamin                     :   Laki-laki

Kebangsaan                       :   Indonesia

Tempat Tinggal                  :    Jl. Jend Sudirman  RT. 002 RW. 001 Kelurahan Takkalala Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo 

Agama                                :   Islam

Pekerjaan                           :    Wiraswasta   

Pendidikan                         :   SMP (Tamat)

 

b.  Status Penangkapan dan Penahanan

     Penangkapan                     : Tgl. 01 Juni 2025 s/d Tgl. 04 Juni 2025

Penahanan :

Ditahan Penyidik, Rutan    :   Sejak tgl. 04 Juni 2025 s/d tgl. 23 Juni 2025

Diperpanjang PU, Rutan    :   Sejak tgl. 24 Juni 2025 s/d tgl. 02 Agustus 2025

Diperpanjang PN, Rutan    :   Sejak tgl. 03 Agustus 2025 s/d tgl. 01 September 2025

Penahanan JPU, Rutan     :    Sejak tgl. 25 Agustus 2025 s/d tgl. 13 September 2025

 

c.  Dakwaan

     Pertama :

----- Bahwa dia terdakwa MUH. DHAFA ISNUR RAMADHAN Alias DHAFA Bin ISKANDAR JAYA BASO DODI SAPUTRA TAMRIN ALIAS ODI BIN TAMRIN (dituntut secara terpisah/Splitsing), pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bambu Runcing Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare atau setidaknya tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare, melakukan pemufakatan jahat  untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan  dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar siang hari Terdakwa dan Saksi Dodi  sedang berada di rumah Lelaki Andipa (DPO) yang beralamat di Jl. Kesuma Kel. Kampung Baru Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare kemudian Terdakwa dan Saksi Dodi membuat akun dana premium menggunakan KTP milik Terdakwa namun melalui Hp milik Saksi Dodi, lalu pada malam hari Lelaki Andipa (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa dan Saksi Dodi untuk membeli narkotika jenis sabu atas permintaan dari Lelaki Burhan (DPO), setelah itu Lelaki Burhan (DPO) mentransfer uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) masuk di akun dana milik Terdakwa selanjutnya Saksi Dodi  menghubungi akun instragram info_royalcuss dengan menggunakan Hp Merk Samsug miliknya untuk memesan sabu seberat 1 (satu) gram, kemudian Saksi Dodi  mentransfer uang pembelian sabu melalui akun dana milik Terdakwa ke akun dana An. Bpk Eko Pransiska sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) setelah itu sekitar pukul 23.00 Wita akun instragram info_royalcuss mengirim lokasi tempat sabu pesanan mereka berada tepatnya di Jalan Bambu Runcing sehingga Terdakwa dan Saksi Dodi menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengambil paket shabu tersebut selanjutnya Terdakwa dan Saksi Dodi  berjalan kaki ke Jalan Kelapa Gading Kel. Bumi Harapan Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare kemudian datang Saksi Ajril, Saksi Hendri bersama Tim Satres Narkoba Polres Parepare yang sedang patroli menghampiri Terdakwa dan Saksi Dodi (berkas splitsing) selanjutnya memperkenalkan diri bahwa mereka adalah pihak kepolisian setelah itu Tim Satres Narkoba Polres Parepare melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan Saksi Dodi (berkas splitsing) kemudian menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang dipegang oleh Saksi Dodi (berkas splitsing) dengan tangan kirinya sehingga Terdakwa dan Saksi Dodi (berkas splitsing) diamankan oleh Tim Satres Narkoba Polres Parepare untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Dodi (berkas splitsing) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dari hasil pembelian narkotika jenis sabu dan Lelaki Andipa (DPO) akan mengajak Terdakwa dan Saksi Dodi (berkas splitsing) untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.
  • Bahwa terdakwa dan saksi Dodi tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu tersebu
  • Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulsel dengan Nomor Lab : 2502/ NNF/ VI/ 2025 pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., dengan kesimpulan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi Urine milik Terdakwa MUH. DHAFA ISNUR RAMADHAN Alias DHAFA Bin ISKANDAR JAYA BASO adalah (+) positif mengandung Metamfetamina sebagaimana yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan  Laboratoris Kriminalistik Polda Sulsel dengan Nomor Lab : 2501/ NNF/ VI/ 2025 pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., dengan kesimpulan 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,4316 (nol koma empat tiga satu enam) gran dan berat akhir 0,3812 (nol koma tiga delapan satu dua) gram adalah (+) positif mengandung Metamfetamina dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi Urine milik Terdakwa DODI SAPUTRA TAMRIN Alias ODI Bin TAMRIN SEMMANG adalah (+) positif mengandung Metamfetamina sebagaimana yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa diancam pidana Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------

Atau

Kedua :

----- Bahwa dia terdakwa MUH. DHAFA ISNUR RAMADHAN Alias DHAFA Bin ISKANDAR JAYA BASO, Bersama sama dengan DODI SAPUTRA TAMRIN ALIAS ODI BIN TAMRIN (dituntut secara terpisah/Splitsing) pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 23.10 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kelapa Gading Kel. Bumi Harapan Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare, melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----

  • Bermula pada waktu tersebut diatas Saksi Ajril, Saksi Hendri bersama Tim Satres Narkoba Polres Parepare yang sedang patroli melihat Terdakwa dan Saksi Dodi (berkas splitsing) dengan gerak gerik mencurigakan seperti mengambil sesuatu dijalan Bambu Runcing Kota Parepare, sehingga Tim Satres Narkoba Polres Parepare mengikuti terdakwa dan saksi Dodi yang sedang berjalan kaki hingga di di Jalan Kelapa Gading Kel. Bumi Harapan Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare, saksi Saksi Ajril, Saksi Hendri bersama Tim Satres Narkoba Polres Parepare segera menghampiri Terdakwa dan Saksi Dodi dan memperkenalkan diri bahwa mereka adalah pihak kepolisian setelah itu Tim Satres Narkoba Polres Parepare melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan Saksi Dodi dan berhasil menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang dipegang oleh Saksi Dodi  dengan menggunakan tangan kirinya dimana 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu tersebut diakui milik terdakwa Bersama saksi Dodi untuk diserahkan kepada Lk.Burhan (DPO), dan mereka tidak memiliki ijin dari pihak berewenang
  • Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan  Laboratoris Kriminalistik Polda Sulsel dengan Nomor Lab: 2501/ NNF/ VI/ 2025 pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., dengan kesimpulan 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,4316 (nol koma empat tiga satu enam) gran dan berat akhir 0,3812 (nol koma tiga delapan satu dua) gram adalah (+) positif mengandung Metamfetamina dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi Urine milik Terdakwa DODI SAPUTRA TAMRIN Alias ODI Bin TAMRIN SEMMANG adalah (+) positif mengandung Metamfetamina sebagaimana yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa diancam pidana Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

 

 

 

Parepare, 01 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

A. HERLINA PEBRIYANTI, S.H.

Jaksa Madya NIP.198602222008122002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya