| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE
Jl. Jend. Sudirman No. 43 Kota Parepare
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-75/P.4.11/Enz.2/10/2025
- Identitas Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD SHARUL AWAN Alias CALU
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tawau
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Th/12 Mei 2001
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Joncongan. Rt/Rw 001/000, Kel. Mallawa, Kec. Mallusetasi Kab. Barru, Prov. Sulsel
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
Diploma IV / Strata 1
|
- Status Penangkapan dan Penahanan :
Penangkapan : 13 Mei 2025 s/d 15 Mei 2025
Penahanan :
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 Mei 2025 s/d tanggal 08 Juni 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 09 Juni 2025 s/d tanggal 18 Juli 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 Juli 2025 s/d tanggal 17 Agustus 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 18 Agustus 2025 s/d 16 September 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 25 September 2025 s/d 14 Oktober 2025
|
- Isi Dakwaan
PERTAMA
------------------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SHARUL AWAN Alias CALU. Pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau masih pada tahun 2025 bertempat di Jl.Lingkar Perumahan Lapadde Mas Blok C Kel.Lapadde Kec. Ujung Kota Parepare Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Pengadilan Negeri Parepare, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I , Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Lk. UCA (DPO) bertemu dengan Terdakwa pada awal bulan Januari Tahun 2025 sekitar pukul 22.00 Wita di Warkop dekat Tanggul Matirotasi Kota Parepare menawarkan mencari orang untuk menerima paket narkotika jenis ganja yang dipesan dari Medan dan diberikan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Berselang 2 (dua) hari Terdakwa mengabari Lk. UCA dikarenakan butuh uang dan saat itu Terdakwa berhenti bekerja ditempat kerjanya, kemudian Lk. UCA meminta alamat pengiriman dan Terdakwa memberikan alamat Modern Simart (MS Kost) Jl. Haji Manggau, Kel. Bukit Harapan Kec. Soreang Kota Parepare , namun nama penerima Lk. UCA dengan nama YOVANIA ELSA TETELEPTA.
- Bahwa berselang 2 (dua) hari sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa dikabari Lk. UCA akan ada besok paket pengiriman Ganja di rumah Kos Modern Simart (MS Kost) Jl. Haji Manggau Kel. Bukit Harapan Kec. Soreang Kota Parepare. Selanjutnya keesokan hari Terdakwa menelpon Juniornya yang juga sama Kost dirumah Kost tersebut untuk minta tolong diambilkan dan disimpan dulu sebelum Terdakwa datang mengambil sendiri. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 Wita Terdakwa ke Lobby Rumah Kost tersebut untuk mengambil paket Narkotika berisikan ganja milik Lk. UCA (DPO), kemudian bertemu dengan Lk. ERSA yang memberikan paket tersebut atas suruhan Lk. USRAN, selanjutnya paket tersebut Terdakwa terima dan langsung membawa paket tersebut ke rumah Lk. UCA di Pelanro Kab. Barru, Terdakwa diberikan upah dari Lk. UCA uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sedikit ganja sebagai pengganti uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pengiriman berikutnya Terdakwa diminta oleh Lk. UCA memberikan nama penerima untuk paket berikutnya dengan nama penerima yang disepakati atas nama Lk. ERSA. Selanjutnya pada bulan 3 (tiga) dan bulan 4 (empat) berlanjut pengiriman tiap bulan datang dan Terdakwa yang menerima paket ganja tersebut, dan juga menerima upah dalam bentuk uang dan narkotika jenis ganja untuk Terdakwa pakai.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, Terdakwa ditelepon Lk. UCA (DPO) dan mengatakan paket berisikan Ganja miliknya sudah tiba di MS Kost. Kemudian Terdakwa segera mengambilnya di MS Kost tersebut dan bertemu Lk. ICAL dan Lk. WANGSA penghuni rumas kost tersebut, pada saat itu kondisi rumah kost tersebut ramai sehingga Terdakwa meungurngkan niatanya untuk mengambil paket tersebut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 Wita, saksi saksi irwan dan Tim dari BNN Sulawesi selatan setelah mendapatkan informasi dari masayrakat, bahwa aka nada paket ganja yang dikirim ke alamat MS Kost Jl.Haji Manggau Kel.Bukit Harapan Kec.Sorenag Kota Parepare, akhirnya Tim BNN Sulsel melakukan penyelidikan dialamat tersebut sehingga pada pukul 19.00 wita, terdakwa datang kealamat dimaksud dengan gerak gerik mencurigakan sehingga tim dari BNN mengikuti terdakwa hingga sebuah rumah di Jl.Lingkar Perumahan Lapadde Mas Blok C Kel.Lapadde Kec. Ujung Kota Parepare Prov. Sulawesi Selatan , setlah itu dilakukan Propiling terhadap identitas terdakwa dan diperoleh informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis ganja di Lingkungan Kampus Parepare sehingga, petugas BNNP Sulsel mendatangi Terdakwa kemudian langsung mengamankan Terdakwa serta melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis ganja didalam kotak besi warna hitam, kemudian Terdakwa diinterogasi. Terdakwa mengakui narkotika tersebut miliknya, kemudian petugas menayakan apakah masih ada sisa barang tersebut, dijawab Terdakwa ada paket narkotika jenis ganja yang akan dijemput di MS Kost, kemudian Petugas BNNP Sulsel bersama Terdakwa menuju ke MS Kost dan Terdakwa mengambil di Lobby MS Kost paket berisikan narkotika jenis ganja milik Lk. UCA (DPO). Selanjutnya petugas bersama Terdakwa menuju kerumah Lk. UCA di Palanro Kab. Barru, namun sesampainya dirumah Lk. UCA kosong, kemudian Terdakwa dan barang bukti narkotika jenis ganja di bawa ke Kantor BNNP Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat ) kali mengambil dan mengantarkan paket narkotika jenis ganja milik Lk. UCA (DPO) dengan menggunakan alamat yang sama di Rumah Kost Modern Simart (MS Kost) Jl. Haji Manggau Kel. Bukit Harapan Kec. Soreang Kota Parepare Prov. Sulawesi Selatan Nomor Handphone 05343694832 dengan menggunakan nama perempuan atas nama YOVANIA ELSA TETELEPTA dan selebihnya menggunakan nama ERSA.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labotarium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Labotarium Narkotika Nomor : LB14GE/V/2025/Labotarium Daerah Baddoka – Makassar tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dr. SUPIYANTO, M.Si selaku Kepala Pusat Labotarium Narkotika yang menjelaskan pemeriksaan sampel berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan : A (bahan/daun) berat netto awal 0,6147 gram berat netto akhir 0,1509 gram.
- 1 (satu) bungkus plastic warna ungu berlakban coklat di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic warna putihberlakban coklat berisikan : B (bahan/daun) berat netto awal 837,2900 gram berat netto akhir 833,7400 gram.
Pemeriksaan sampel tersebut diatas Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan 1 (satu) buah botol plastic bening berisikan : C (urine milik MUHAMMAD SHARUL AWAN Alias CALU) Positif Narkotika adalah benar mengandung Delta 9 THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 10 dan diatur dalam UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------------------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SHARUL AWAN Alias CALU tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------
KEDUA :
---------------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SHARUL AWAN Alias CALU. Pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau masih pada tahun 2025 bertempat di Rumah Kost Terdakwa Jl.Lingkar Perumahan Lapadde Mas Blok C Kel.Lapadde Kec. Ujung Kota Parepare Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Pengadilan Negeri Parepare, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 Wita, saksi saksi irwan dan Tim dari BNN Sulawesi selatan setelah mendapatkan informasi dari masayrakat, bahwa aka nada paket ganja yang dikirim ke alamat MS Kost Jl.Haji Manggau Kel.Bukit Harapan Kec.Sorenag Kota Parepare, akhirnya Tim BNN Sulsel melakukan penyelidikan dialamat tersebut sehingga pada pukul 19.00 wita, terdakwa datang kealamat dimaksud dengan gerak gerik mencurigakan sehingga tim dari BNN mengikuti terdakwa hingga sebuah rumah di Jl.Lingkar Perumahan Lapadde Mas Blok C Kel.Lapadde Kec. Ujung Kota Parepare Prov. Sulawesi Selatan , setlah itu dilakukan Propiling terhadap identitas terdakwa dan diperoleh informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis ganja di Lingkungan Kampus Parepare sehingga, petugas BNNP Sulsel mendatangi Terdakwa kemudian langsung mengamankan Terdakwa serta melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis ganja didalam kotak besi warna hitam, kemudian Terdakwa diinterogasi. Terdakwa mengakui narkotika tersebut miliknya, kemudian petugas menayakan apakah masih ada sisa barang tersebut, dijawab Terdakwa ada paket narkotika jenis ganja yang akan dijemput di MS Kost, kemudian Petugas BNNP Sulsel bersama Terdakwa menuju ke MS Kost dan Terdakwa mengambil di Lobby MS Kost paket berisikan narkotika jenis ganja milik Lk. UCA (DPO). Selanjutnya petugas bersama Terdakwa menuju kerumah Lk. UCA di Palanro Kab. Barru, namun sesampainya dirumah Lk. UCA kosong, kemudian Terdakwa dan barang bukti narkotika jenis ganja di bawa ke Kantor BNNP Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat ) kali mengambil dan mengantarkan paket narkotika jenis ganja milik Lk. UCA (DPO) dengan menggunakan alamat yang sama di Rumah Kost Modern Simart (MS Kost) Jl. Haji Manggau Kel. Bukit Harapan Kec. Soreang Kota Parepare Prov. Sulawesi Selatan Nomor Handphone 05343694832 dengan menggunakan nama perempuan atas nama YOVANIA ELSA TETELEPTA dan selebihnya menggunakan nama ERSA.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, hingga akhirnya Terdakwa ditangkap aparat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labotarium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Labotarium Narkotika Nomor : LB14GE/V/2025/Labotarium Daerah Baddoka – Makassar tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dr. SUPIYANTO, M.Si selaku Kepala Pusat Labotarium Narkotika yang menjelaskan pemeriksaan sampel berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan : A (bahan/daun) berat netto awal 0,6147 gram berat netto akhir 0,1509 gram.
- 1 (satu) bungkus plastic warna ungu berlakban coklat di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic warna putihberlakban coklat berisikan : B (bahan/daun) berat netto awal 837,2900 gram berat netto akhir 833,7400 gram.
Pemeriksaan sampel tersebut diatas Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan 1 (satu) buah botol plastic bening berisikan : C (urine milik MUHAMMAD SHARUL AWAN Alias CALU) Positif Narkotika adalah benar mengandung Delta 9 THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 10 dan diatur dalam UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
--------------------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SHARUL AWAN Alias CALU tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------
|
|
Parepare, 01 Oktober 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
SUWARNI WAHAB, S.H., M.H.
Jaksa Madya
A. HERLINA PEBRIYANTI, S.H.
|
|
Jaksa Madya
|
|