Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE
Jl. Jend. Sudirman No. 43 Kota Parepare
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-70/P.4.11/Enz.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
MUH. NUR ASRI Alias LINGLING Bin MUH. NASIR
|
Tempat lahir
|
:
|
Parepare
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
42 Tahun / 26 Maret 1983
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Damis Kel. Sumpang Minangae Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare Prov. Sulsel
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- STATUS PENAHANAN :
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 Mei 2025 s/d tanggal 31 Mei 2025;
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 01 Juni 2025 s/d tanggal 10 Juli 2025;
|
Perpanjangan PN I
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Juli 2025 s/d tanggal 9 Agustus 2025;
|
Perpanjangan PN II
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 10 Agustus 2025 s/d tanggal 08 September 2025;
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 04 September 2025 s/d 23 September 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa MUH. NUR ASRI Alias LINGLING Bin MUH. NASIR. Pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 20.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Jl. Atletik Kel. Kampung Baru Kec. Ujung Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Parepare, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa yang sedang berada di rumah kost Jl. Hikmah Kel. Bumi Harapan Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare kemudian Lk. AKBAR Alias WAWAN yang belum tertangkap (DPO) mengirimkan pesan chat melalui Aplikasi Whatsapp dengan Nomor 085399236608 ke Whatsapp Terdakwa Nomor 081244891639 dengan isi pesan “siapa tau mauki beli Narkotika shabu sebanyak 2 (dua) gram, tapi bayar 1 (satu) bisa hutang 1 (satu) gram, kemudian Terdakwa jawab “iya”, dijawab Lk. AKBAR Alias WAWAN (DPO) “kirim pale uangmu” Terdakwa jawab “kirim nomor rekeningmu”, setelah itu Lk. AKBAR Alias WAWAN (DPO) mengirimkan nomor rekening dan Terdakwa mengrimkan uang pembayaran Narkotika Shabu sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) menggunakan akun DANA milik Terdakwa atas nama NURUL FITRI ASRI, setelah itu Terdakwa memberitahukan Lk. AKBAR Alias WAWAN (DPO) dengan mengatakan “bahwa saya sudah membayar Narkotika jenis shabu tersebut menggunakan akun DANA disaat itu Terdakwa mengirimkan bukti resi padanya” dijawab Lk. AKBAR Alias WAWAN (DPO) mengatakan “iya tunggumi setengah jam sementara di tempelkan itu shabu”.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.35 wita. Lk. AKBAR Alias WAWAN (DPO) mengirimkan foto atau gambar ke Handphone milik Terdakwa yang dimana foto tersebut menunjukkan tempat Narkotika jenis shabu disimpan atau diletakkan di Jl. Atletik Kel. Kampung Baru Kec. Ujung Kota Parepare, di saluran air (selokan) disamping Hotel Mario Kota Parepare, dalam bentuk 1 (satu) buah berkas pembungkus rokok merk Sampoerna, setelah itu Terdakwa pergi menggunakan motor ke Lokasi tersebut sekitar pukul 20.15 wita, kemudian Terdakwa mencari dan berhasil menemukan dan mengambil shabu tersebut dengan menggunakan tangan kiri kemudian Terdakwa bawa pulang, namun pada saat meninggalkan tempat tersebut tiba-tiba Terdakwa melihat beberapa orang berpakaian preman keluar dari Lorong yang langsung berdiri mengahalangi jalan Terdakwa sehingga Terdakwa tidak menghentikan kecepatan motor dan menabraknya di saat itu Terdakwa terjatuh bersama 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok merk Sampoerna berisi 1 (satu) sachet plastic klip berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu disamping Terdakwa, kemudian Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sulsel yakni saksi KRISTIAN YUDHA PERDANA bersama saksi YAYANG SAPUTRA melakukan penggeledahan di Rumah Kost terdakwa Jl. Hikmah Kel. Bumi Harapan Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare sekitar pukul 22.30 wita, dan kembali ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas salempang berisi 2 (dua) batang pipet plastic, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) batang pireks kaca, 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok merk ClasMild berisi, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 26 (dua puluh enam) sachet plastic klip. Setelah diinterogasi terkait barang bukti tersebut, Terdakwa menjelaskan bahwa benar barang bukti tersebut milik Terdakwa, kemudian Terdakwa di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Makassar untuk diobati, setelah kondisinya sehat Terdakwa dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya di Ditresnarkoba Polda Sulsel.
- Bahwa Terdakwa pertama kali membeli Narkotika jenis shabu pada Lk. AKBAR Alias WAWAN (DPO) pada bulan Januari 2025 sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi sebagian lagi untuk dijual, dari hasil menjual Narkotika jenis shabu sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi, kemudian pembelian kedua pada bulan Maret 2025 sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk di konsumsi sebagian lagi untuk dijual adapun uang tersebut Terdakwa dapatkan sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) habis digunakan untuk keperluan pribadi. Kemudian pembelian ketiga sebanyak 2 (dua) gram, namun yang diberikan oleh Lk. AKBAR Alias WAWAN (DPO) sebanyak 5 (lima) gram belum ada Terdakwa konsumsu maupun dijual, namun tujuan Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu tersebut untuk dikonsumsi dan dijual.
- Bahwa Terdakwa membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu-shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 2041/NNF/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh WAHYU MARSUDI, M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang menjelaskan jika barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 4,5961 gram, 1 (satu) pipet kaca/pireks dan 1 (Satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa MUH. NUR ASRI Alias LINGLING Bin MUH. NASIR adalah BENAR mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------ Perbuatan Terdakwa MUH. NUR ASRI Alias LINGLING Bin MUH. NASIR tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa Terdakwa MUH. NUR ASRI Alias LINGLING Bin MUH. NASIR. Pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 20.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Jl. Atletik Kel. Kampung Baru Kec. Ujung Kota Parepare Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Parepare, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa berada di rumah kost Jl. Hikmah Kel. Bumi Harapan Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare kemudian Lk. AKBAR Alias WAWAN (DPO) mengirimkan pesan chat melalui Aplikasi Whatsapp dengan Nomor 085399236608 ke Whatsapp Terdakwa Nomor 081244891639 dengan pesan “siapa tau mauki beli Narkotika shabu sebanyak 2 (dua) gram, tapi bayar 1 (satu) bisa hutang 1 (satu) gram, kemudian Terdakwa jawab “iya”, dijawab Lk. AKBAR Alias WAWAN (DPO) “kirim pale uangmu” Terdakwa jawab “kirim nomor rekeningmu”, setelah itu Lk. AKBAR Alias WAWAN (DPO) mengirimkan nomor rekening dan Terdakwa mengrimkan uang pembayaran Narkotika Shabus senilar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) menggunakan akun DANA milik Terdakwa atas nama NURUL FITRI ASRI, setelah itu Terdakwa memberitahukan Lk. AKBAR Alias WAWAN (DPO) dengan mengatakan “bahwa saya sudah membayar Narkotika jenis shabu tersebut menggunakan akun DANA disaat itu Terdakwa mengirimkan bukti resi padanya” dijawab Lk. AKBAR Alias WAWAN (DPO) mengatakan “iya tunggumi setengah jam sementara di tempelkan itu shabu”.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.35 wita. Lk. AKBAR Alias WAWAN (DPO) mengirimkan foto atau gambar ke Handphone milik Terdakwa yang dimana foto tersebut menunjukkan tempat Narkotika jenis shabu disimpan atau diletakkan di Jl. Atletik Kel. Kampung Baru Kec. Ujung Kota Parepare, di saluran air (selokan) disamping Hotel Mario Kota Parepare, dalam bentuk 1 (satu) buah berkas pembungkus rokok merk Sampoerna, setelah itu Terdakwa pergi menggunakan motor ke Lokasi tersebutsekitar pukul 20.15 wita, kemudian Terdakwa mencari dan berhasil menemukan dan mengambil shabu tersebut dengan menggunakan tangan kiri kemudian Terdakwa bawa pulang, namun pada saat meninggalkan tempat tersebut tiba-tiba Terdakwa melihat beberapa orang berpakaian preman keluar dari Lorong yang langsung berdiri mengahalangi jalan Terdakwa sehingga Terdakwa tidak menghentikan kecepatan motor dan menabraknya di saat itu Terdakwa terjatuh bersama 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok merk Sampoerna berisi 1 (satu) sachet plastic klip berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu disamping Terdakwa, kemudian Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sulsel yakni saksi KRISTIAN YUDHA PERDANA bersama saksi YAYANG SAPUTRA melakukan penggeledahan di Rumah Kost Jl. Hikmah Kel. Bumi Harapan Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare sekitar pukul 22.30 wita, dan kembali ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas salempang berisi 2 (dua) batang pipet plastic, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) batang pireks kaca, 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok merk ClasMild berisi, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 26 (dua puluh enam) sachet plastic klip. Setelah diinterogasi terkait barang bukti tersebut, Terdakwa menjelaskan bahwa benar barang bukti tersebut milik Terdakwa, kemudian Terdakwa di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Makassar untuk diobati, setelah kondisinya sehat Terdakwa dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya di Ditresnarkoba Polda Sulsel.
- Bahwa Terdakwa pertama kali membeli Narkotika jenis shabu pada Lk. AKBAR Alias WAWAN (DPO) pada bulan Januari 2025 sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi sebagian lagi untuk dijual, dari hasil menjual Narkotika jenis shabu sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi, kemudian pembelian kedua pada bulan Maret 2025 sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk di konsumsi sebagian lagi untuk dijual adapun uang tersebut Terdakwa dapatkan sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) habis digunakan untuk keperluan pribadi. Kemudian pembelian ketiga sebanyak 2 (dua) gram, namun yang diberikan oleh Lk. AKBAR Alias WAWAN (DPO) sebanyak 5 (lima) gram belum ada Terdakwa konsumsu maupun dijual, namun tujuan Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu tersebut untuk dikonsumsi dan dijual.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol.I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang, hingga akhirnya Terdakwa ditangkap aparat yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 2041/NNF/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh WAHYU MARSUDI, M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang menjelaskan jika barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 4,5961 gram, 1 (satu) pipet kaca/pireks dan 1 (Satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa MUH. NUR ASRI Alias LINGLING Bin MUH. NASIR adalah BENAR mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------ Perbuatan Terdakwa MUH. NUR ASRI Alias LINGLING Bin MUH. NASIR tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Parepare, 19 September 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|