Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Pre Hj. Herlina Nur Kopreasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati Parepare Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Pre
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Herlina Nur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Henny Setiawati, S.Pd.M.PdHj. Herlina Nur
Tergugat
NoNama
1Kopreasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati Parepare
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan wilayah Pare-Pare
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang KPKNL Wilayah Parepare
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Proses Pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan oleh TERGUGAT. Tidak memiliki kekuatan Hukum
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk menjadwal ulang dan atau menghitung ulang jumlah utang Kredit PENGGUGAT yang sebenarnya sesuai ketentuan Perundang undangan yang berlaku dan menerima pembayaran utang sesuai dengan kemampuan usaha PENGGUGAT.
  5. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan segala bentuk Dokument berkaitan kredit yang telah ditandatangani oleh Penggugat
  6. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian yang telah diderita oleh PENGGUGAT terhitung sejak putusan ini dibacakan sebesar Rp 820.000.000,- (Tujuh Ratus Juta juta rupiah).
  7. Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak melakukan proses pelelangan dan peralihan hak terhadap objek perkara sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek perkara yakni :
  9. Menghukum para Turut TERGUGAT untuk mematuhi putusan
  10.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak