| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 08 Jul. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
14/Pdt.G/2025/PN Pre |
| Tanggal Surat |
Jumat, 04 Jul. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Henny Setiawati, S.Pd.M.Pd | Hj. Herlina Nur |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kopreasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati Parepare |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Kantor Pertanahan wilayah Pare-Pare | | 2 | Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang KPKNL Wilayah Parepare |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Proses Pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan oleh TERGUGAT. Tidak memiliki kekuatan Hukum
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menjadwal ulang dan atau menghitung ulang jumlah utang Kredit PENGGUGAT yang sebenarnya sesuai ketentuan Perundang undangan yang berlaku dan menerima pembayaran utang sesuai dengan kemampuan usaha PENGGUGAT.
- Memerintahkan Tergugat untuk memberikan segala bentuk Dokument berkaitan kredit yang telah ditandatangani oleh Penggugat
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian yang telah diderita oleh PENGGUGAT terhitung sejak putusan ini dibacakan sebesar Rp 820.000.000,- (Tujuh Ratus Juta juta rupiah).
- Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak melakukan proses pelelangan dan peralihan hak terhadap objek perkara sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek perkara yakni :
- Menghukum para Turut TERGUGAT untuk mematuhi putusan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |