| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE
Jl. Jend. Sudirman No. 43 Kota Parepare
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-11/P.4.11/Enz.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
- Nama lengkap
- Nomor Identitas
|
:
:
|
MUHAMMAD UMROAH MAULANA Alias MOLANG Bin YUDIN ;
7372042404070002;
|
|
3. Tempat lahir
|
:
|
Parepare;
|
|
4. Tanggal lahir / Umur
|
:
|
24 April 2007 / 18 tahun;
|
|
5. Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
6. Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
7. Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Latasakka Tonrangan No. 12 B RT/RW 001/002 Kel. Lumpue Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare ;
|
|
8. A g a m a
|
:
|
Islam;
|
|
9. Pekerjaan
|
:
|
Tidak ada ;
|
|
10. Pendidikan
|
:
|
SMA ( Tamat).
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan : Tanggal 04 Oktober 2025 s/d 07 Oktober 2025
- Perpanjangan Penangkapan : Tanggal 07 Oktober 2025 s/d 09 Oktober 2025
- Penahanan
- Penyidik : Rutan, sejak 09 Oktober 2025 s/d 28 Oktober 2025
- Perpanjangan JPU : Rutan, sejak 29 Oktober 2025 s/d 07 Desember 2025
- Perpanjangan PN I : Rutan, sejak 08 Desember 2025 s/d 06 Januari 2026
- Perpanjangan PN II : Rutan, sejak 07 Januari 2026 s/d 05 Februari 2026
- Penuntut Umum : Rutan, sejak 27 Januari 2026 s/d 15 Februari 2026
- D A K W A A N :
KESATU:
Bahwa terdakwa MUHAMMAD UMROAH MAULANA Alias MOLANG Bin YUDIN pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar pukul 14:15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Latasakka Tonrangan Kec. Lumpue Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Telah melakukan Tindak Pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas berawal dari terdakwa yang sedang duduk duduk di pinggir jalan Latassaka Tonrangan kemudian terdakwa di hampiri oleh sesesorang yang Bernama HENDRA (yang belum tertangkap (DPO) dan menawarkan kepada terdakwa 1 (satu) saset narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah), dimana sebelumnya terdakwa sudah sering membeli narkotika jenis sabu dari saudara HENDRA, selanjutnya, setelah terdakwa mengambil sabu tersebut dan berpisah dengan saudara HENDRA, terdakwa kemudian berjalan menuju kearah tanggul di jalan masuk Rumah Sakit Hasri Ainun Habibi untuk menggunakan sabu tersebut, namun sebelum sampai di tanggul terdakwa di temukan oleh Saksi Mulianto dan dan Saksi Faisal yang sedang melakukan patroli dan pada saat di geledah Saksi Mulianto menemukan di tangan kiri terdakwa 1 (satu) saset narkotika jenis shabu yang terdakwa pegang bersama handphone milik terdakwa, selanjutnya terdakwa di bawa ke kantor polisi untuk proses Hukum lebih lanjut
- Bahwa setelah di introgasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa peroleh dari saudara HENDRA dengan cara membeli dengan harga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) dan rencananya sabu tersebut akan terdakwa gunakan.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4713/NNF/X/2025 Tanggal 08 Oktober 2025, menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1322 (nol koma satu tiga dua dua gram yang setelah di periksa menjadi 0,0818 (nol koma nol delapan satu delapan) gram dengan Nomor barang bukti 11058/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Mengandung Metafetamina serta 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik terdakwa MUHAMMAD UMROAH MAULANA Alias MOLANG Bin YUDIN dengan Nomor barang bukti 11057/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Mengandung metamfatamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 07 tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan narkotika didalam lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa MUHAMMAD UMROAH MAULANA Alias MOLANG Bin YUDIN pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar pukul 14:15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Latasakka Tonrangan Kec. Lumpue Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Telah melakukan Tindak Pidana, Menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas berawal dari terdakwa yang sedang duduk duduk di pinggir jalan Latassaka Tonrangan kemudian terdakwa di hampiri oleh sesesorang yang Bernama HENDRA (yang belum tertangkap (DPO) dan menawarkan kepada terdakwa 1 (satu) saset narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah), dimana sebelumnya terdakwa sudah sering membeli narkotika jenis sabu dari saudara HENDRA, selanjutnya, setelah terdakwa mengambil sabu tersebut dan berpisah dengan saudara HENDRA, terdakwa kemudian berjalan menuju kearah tanggul di jalan masuk Rumah Sakit Hasri Ainun Habibi untuk menggunakan sabu tersebut, namun sebelum sampai di tanggul terdakwa di temukan oleh Saksi Mulianto dan dan Saksi Faisal yang sedang melakukan patroli dan pada saat di geledah Saksi Mulianto menemukan di tangan kiri terdakwa 1 (satu) saset narkotika jenis shabu yang terdakwa pegang bersama handphone milik terdakwa, selanjutnya terdakwa di bawa ke kantor polisi untuk proses Hukum lebih lanjut
- Bahwa setelah di introgasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa peroleh dari saudara HENDRA dengan cara membeli dengan harga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) dan rencananya sabu tersebut akan terdakwa gunakan.
- Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis shabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk pengobatan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4713/NNF/X/2025 Tanggal 08 Oktober 2025, menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1322 (nol koma satu tiga dua dua gram yang setelah di periksa menjadi 0,0818 (nol koma nol delapan satu delapan) gram dengan Nomor barang bukti 11058/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Mengandung Metafetamina serta 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik terdakwa MUHAMMAD UMROAH MAULANA Alias MOLANG Bin YUDIN dengan Nomor barang bukti 11057/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Mengandung metamfatamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 07 tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan narkotika didalam lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan hasil tim asesmen terpadu dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor : B/TAT017/XII/2025/BNNK-SDRP. Tanggal 23 Desember 2025 menyimpulkan : bahwa terdakwa adalah seorang penyalahguna Narkotika Jenis Shabu kategori ringan dengan pola penggunaan 1 s.d 2 x (kali) seminggu dalam 1 bulan selama bulan September 2025. Dan tidak di temukan indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA
Parepare, 12 Februari 2026
Penuntut Umum
S Y A H R U L , S H
Jaksa Muda |