Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2025/PN Pre A Muh Wiranto Ashari,S.H Andi Thahur Alias Torr Bin Andi Yuliman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2025/PN Pre
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2752/P.4.11/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A Muh Wiranto Ashari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andi Thahur Alias Torr Bin Andi Yuliman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE

Jl. Jend. Sudirman No. 43 Kota Parepare

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-93/P.4.11/Enz.2/11/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

ANDI THAHUR Alias TORR Bin ANDI YULIMAN;

Nomor Identitas

:

7372044902020001;

Tempat lahir

:

Parepare;

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 09 Februari 2002;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Jalan Jenderal Sudirman No. 31 A, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare (KTP);

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa (KTP);

Pendidikan

:

SMA (Tamat);

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

 

 

 

  • Penangkapan

:

Tanggal 07 Juli 2025 s/d tanggal 10 Juli 2025;

 

  • Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 10 Juli 2025 s/d tanggal 12 Juli 2025.

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, tanggal 12 Juli 2025 s/d tanggal 31 Juli 2025;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, tanggal 01 Agustus 2025 s/d tanggal 09 September 2025;

 

  • Perpanjangan Hakim PN I

:

Rutan, tanggal 10 September 2025 s/d tanggal 09 Oktober 2025;

 

  • Perpanjangan Hakim PN II

:

Rutan, tanggal 10 Oktober 2025 s/d tanggal 08 November 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, Sampai dengan dilimpahkan ke pengadilan;

 

  1. DAKWAAN:

Pertama:

---------- Bahwa ia Terdakwa ANDI THAHUR Alias TORR Bin ANDI YULIMAN pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Andi Sapada, Kelurahan Bumi harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 20.03 WITA, Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN (dilakukan penuntutan terpisah) yang saat itu berada di kos miliknya di Jalan Andi Sapada, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare menerima telepon via Whatsapp dari lelaki IWAN (DPO) yang mengatakan akan singgah di kota Parepare dan meminta kepada Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN untuk membeli Narkotika jenis shabu, setelah menyetujui permintaannya lelaki IWAN (DPO) kemudian memberikan uang melalui via transfer ke rekening BNI milik Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN meminta kepada Terdakwa yang saat itu sedang berada di kos milik Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN bersama dengan lelaki ARYA (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu melalui aplikasi Instagram, lalu Terdakwa memberi saran kepada Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN untuk membeli seharga Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) gram dan Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN menyetujuinya, Kemudian Terdakwa menghubungi akun penjual “dctroffcial.utm” melalui direct message (DM) yang mana penjual tersebut meminta agar uangnya di transfer, lalu selanjutnya Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN mentrasfer uang ke akun aplikasi Dana penjual dengan nama akun “A.M.Y…f” nomor akun 081394081401 sebesar Rp. 900.000.- (Sembilan ratus ribu rupiah), setelah itu Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN memberi uang tunai kepada Terdakwa untuk mentrasfer kekurangannya sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) melalui transfer BRILink, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan kos milik Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN bersama dengan lelaki ARYA menuju ke arah Jalan Bau Massepe, setelah tiba di Jalan Bau Massepe Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada lelaki ARYA yang akan di transfer kepada penjual narkotika jenis shabu melalui BRILink serta meminta kepada lelaki ARYA untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut, setelah berhasil mengambil narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa bersama dengan lelaki ARYA kemudian pulang ke kos milik Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN di Jalan Andi Sapada Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare;
  • Bahwa setelah tiba di kos, Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN bersama dengan Terdakwa dan lelaki ARYA kemudian menunggu kedatangan lelaki IWAN, setelah lelaki IWAN datang Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN bersama dengan Terdakwa, lelaki IWAN dan lelaki ARYA mengkonsumsi Sebagian narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan alat isap / bong yang berada di dalam kamar kos Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN, kemudian setelah itu Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN memecah atau membagi  narkotika jenis shabu tersebut yang sebelumnya sebanyak 1 (satu) sachet menjadi 13 (tiga belas) sachet, yang mana Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN menyimpan 1 (satu) sachet lalu sisanya sebanyak 12 (dua belas) sachet Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN masukkan ke dalam 1 (satu) kotak plastic berwarna hitam dan Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN serahkan kepada lelaki IWAN, Tak lama setelah itu lelaki IWAN pamit ingin pergi dan menitip narkotika jenis shabu miliknya yang berada dalam 1 (satu) kotak palstik berwarna hitam kepada Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN dengan mengatakan bahwa “dimana Sabunya saya simpan”, Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN menjawab “terserah”, selanjutnya lelaki IWAN menyimpan 1 (satu) kotak plastic berwarna hitam di saku 1 (satu) lembar baju kemeja berkerah warna hitam milik Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN yang berada di kamar kosnya, setelah menyimpannya Lelaki IWAN pergi meninggalkan kos Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN yang diantar oleh lelaki ARYA, Setelah lelaki ARYA Kembali ke kos Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN kemudian mengajak Terdakwa dan lelaki ARYA untuk Kembali mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang sebelumnya disimpan, setelah itu Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN bersama dengan Terdakwa turun ke kolong rumah kos sedangkan lelaki ARYA pergi meninggalkan kos Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WITA Saksi GUSRIYANTO, Saksi FURWIDIYANTO dan Saksi MULIANTO (masing-masing anggota kepolisian tim satres narkoba polres parepare) yang sebelumnya melakukan penyelidikan terkait seringnya terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Jalan Andi Sapada Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare, melihat Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN dan Terdakwa yang saat itu berada di kolong rumah kos kemudian menghampirinya dan bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan ”mana kamar kos kamu”, Terdakwa menjawab “saya tidak punya kamar kos”, setelah itu pihak Kepolisian bertanya kepada Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN dengan mengatakan ”mana kamar kos kamu” lalu Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN menjawab “ada di atas rumah”, Selanjutnya Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN bersama pihak Kepolisian naik ke atas rumah dan memperlihatkan kamar kos Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN, Saat di dalam kamar kos Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN kemudian menunjukkan kepada pihak Kepolisian 1 (satu) buah kotak plastic berwarna hitam yang berisi 12 (dua belas) sachet kecil yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika dengan berat awal 0,5203 (nol koma lima dua nol tiga) gram dan berat akhir 0,4997 (nol koma empat Sembilan Sembilan tujuh) gram yang berada di dalam saku 1 (satu) lembar baju kemeja berkerah warna hitam, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan yang mana di dalam kos Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kemeja berkerah warna hitam, 1 (satu) bong/alat isap,1 (satu) potongan kaca pireks, dan 1 (satu) unit handphone merek redmi warna biru yang diakui adalah milik Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru diakui adalah milik Terdakwa, kemudian dilakukan introgasi kepada Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN dan Terdakwa bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik lelaki IWAN yang diperoleh / dibeli dari akun Instagram “dctroffcial.utm”, selanjutnya Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN dan Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satuan Narkoba Polres parepare untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 3255/NNF/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes., dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka ANDI THAHUR Alias TORR Bin ANDI YULIMAN berupa :
  1. Nomor barang bukti 7490 berupa 1(satu) botol plastik berisi urine;

Dari hasil pemeriksaan barang bukti tersebut diatas adalah benar positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 200 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa ANDI THAHUR Alias TORR Bin ANDI YULIMAN dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa ANDI THAHUR Alias TORR Bin ANDI YULIMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua:

----------Bahwa ia Terdakwa ANDI THAHUR Alias TORR Bin ANDI YULIMAN pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Andi Sapada, Kelurahan Bumi harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 20.03 WITA, Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN (dilakukan penuntutan terpisah) yang saat itu berada di kos miliknya di Jalan Andi Sapada, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare menerima telepon via Whatsapp dari lelaki IWAN (DPO) yang mengatakan akan singgah di kota Parepare dan meminta kepada Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN untuk membeli Narkotika jenis shabu, setelah menyetujui permintaannya lelaki IWAN (DPO) kemudian memberikan uang melalui via transfer ke rekening BNI milik Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN meminta kepada Terdakwa yang saat itu sedang berada di kos milik Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN bersama dengan lelaki ARYA (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu melalui aplikasi Instagram, lalu Terdakwa memberi saran kepada Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN untuk membeli seharga Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) gram dan Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN menyetujuinya, Kemudian Terdakwa menghubungi akun penjual “dctroffcial.utm” melalui direct message (DM) yang mana penjual tersebut meminta agar uangnya di transfer, lalu selanjutnya Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN mentrasfer uang ke akun aplikasi Dana penjual dengan nama akun “A.M.Y…f” nomor akun 081394081401 sebesar Rp. 900.000.- (Sembilan ratus ribu rupiah), setelah itu Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN memberi uang tunai kepada Terdakwa untuk mentrasfer kekurangannya sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) melalui transfer BRILink, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan kos milik Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN bersama dengan lelaki ARYA menuju ke arah Jalan Bau Massepe, setelah tiba di Jalan Bau Massepe Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada lelaki ARYA yang akan di transfer kepada penjual narkotika jenis shabu melalui BRILink serta meminta kepada lelaki ARYA untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut, setelah berhasil mengambil narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa bersama dengan lelaki ARYA kemudian pulang ke kos milik Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN di Jalan Andi Sapada Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare;
  • Bahwa setelah tiba di kos, Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN bersama dengan Terdakwa dan lelaki ARYA kemudian menunggu kedatangan lelaki IWAN, setelah lelaki IWAN datang Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN bersama dengan Terdakwa, lelaki IWAN dan lelaki ARYA mengkonsumsi Sebagian narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan alat isap / bong yang berada di dalam kamar kos Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN, kemudian setelah itu Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN memecah atau membagi  narkotika jenis shabu tersebut yang sebelumnya sebanyak 1 (satu) sachet menjadi 13 (tiga belas) sachet, yang mana Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN menyimpan 1 (satu) sachet lalu sisanya sebanyak 12 (dua belas) sachet Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN masukkan ke dalam 1 (satu) kotak plastic berwarna hitam dan Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN serahkan kepada lelaki IWAN, Tak lama setelah itu lelaki IWAN pamit ingin pergi dan menitip narkotika jenis shabu miliknya yang berada dalam 1 (satu) kotak palstik berwarna hitam kepada Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN dengan mengatakan bahwa “dimana Sabunya saya simpan”, Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN menjawab “terserah”, selanjutnya lelaki IWAN menyimpan 1 (satu) kotak plastic berwarna hitam di saku 1 (satu) lembar baju kemeja berkerah warna hitam milik Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN yang berada di kamar kosnya, setelah menyimpannya Lelaki IWAN pergi meninggalkan kos Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN yang diantar oleh lelaki ARYA, Setelah lelaki ARYA Kembali ke kos Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN kemudian mengajak Terdakwa dan lelaki ARYA untuk Kembali mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang sebelumnya disimpan, setelah itu Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN bersama dengan Terdakwa turun ke kolong rumah kos sedangkan lelaki ARYA pergi meninggalkan kos Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WITA Saksi GUSRIYANTO, Saksi FURWIDIYANTO dan Saksi MULIANTO (masing-masing anggota kepolisian tim satres narkoba polres parepare) yang sebelumnya melakukan penyelidikan terkait seringnya terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Jalan Andi Sapada Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare, melihat Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN dan Terdakwa yang saat itu berada di kolong rumah kos kemudian menghampirinya dan bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan ”mana kamar kos kamu”, Terdakwa menjawab “saya tidak punya kamar kos”, setelah itu pihak Kepolisian bertanya kepada Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN dengan mengatakan ”mana kamar kos kamu” lalu Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN menjawab “ada di atas rumah”, Selanjutnya Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN bersama pihak Kepolisian naik ke atas rumah dan memperlihatkan kamar kos Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN, Saat di dalam kamar kos Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN kemudian menunjukkan kepada pihak Kepolisian 1 (satu) buah kotak plastic berwarna hitam yang berisi 12 (dua belas) sachet kecil yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika dengan berat awal 0,5203 (nol koma lima dua nol tiga) gram dan berat akhir 0,4997 (nol koma empat Sembilan Sembilan tujuh) gram yang berada di dalam saku 1 (satu) lembar baju kemeja berkerah warna hitam, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan yang mana di dalam kos Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kemeja berkerah warna hitam, 1 (satu) bong/alat isap,1 (satu) potongan kaca pireks, dan 1 (satu) unit handphone merek redmi warna biru yang diakui adalah milik Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru diakui adalah milik Terdakwa, kemudian dilakukan introgasi kepada Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN dan Terdakwa bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik lelaki IWAN yang diperoleh / dibeli dari akun Instagram “dctroffcial.utm”, selanjutnya Saksi LUFZY ACHMAD ISKANDAR Alias ANDAR Bin NURDIN dan Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satuan Narkoba Polres parepare untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 3255/NNF/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes., dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka ANDI THAHUR Alias TORR Bin ANDI YULIMAN berupa :
  1. Nomor barang bukti 7490 berupa 1(satu) botol plastik berisi urine;

Dari hasil pemeriksaan barang bukti tersebut diatas adalah benar positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 200 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa ANDI THAHUR Alias TORR Bin ANDI YULIMAN dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.

 

---------Bahwa perbuatan Terdakwa ANDI THAHUR Alias TORR Bin ANDI YULIMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------

 

Parepare, 18 November 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

A. MUH. WIRANTO ASHARI, S.H.

AJUN JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya