Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2025/PN Pre Sugiharto, S.H. Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2025/PN Pre
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1911/P.4.11/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sugiharto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE

Jl. Jend. Sudirman No. 44 Kota Parepare

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 23/P.4.11/Eku.2/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

FAHRI, S.I.P Bin H. A. ABDUL KADIR HARUNA

Tempat lahir

:

Polmas

Umur/tanggal lahir

:

46 tahun/07 Oktober 1978

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Laupe Graha Lemba Harapan Blok A No. 17 RT/RW 001/002 Kel. Bukit Harapan Kec. Soreang Kota Parepare

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

PNS

Pendidikan

:

S1

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik

:

Rutan,  07 Oktober  2024 s/d 26 Oktober 2024

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, 27 Oktober 2024 s/d 05 Desember 2024

  • Penangguhan Penahanan

:

Sejak tanggal 12 November 2024

  • Penuntut Umum

:

Kota, 26 Agustus 2025 s/d 14 September 2025

  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

      Bahwa Terdakwa FAHRI, S.I.P Bin H. A. ABDUL KADIR HARUNA pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Cafe Alya di Jl. Mattirotasi Kel. Kampung Baru Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare atau setidak-tidaknya dalam wilayah Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare, di muka umum  dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-udang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal  pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024  dilakukan Diskusi Publik dengan tema “Pendirian Sekolah Kristen Gamaliel di Kelurahan Watang Soreang” yang diadakan oleh Forum Masyarakat Muslim Soreang dengan diketuai oleh Muhammad Aripail, S.Pd , yang dalam Diskusi Publik tersebut diundang pemateri (nara sumber) diantataranya yaitu Terdakwa Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna,  Dr.IR. Muh Nasir, T.S.T.,M.T Bin Thorik, H. Andrian Kamal, S.Pd M.Sc Alias Ardian Bin Bahtiar dan dihadiri oleh undangan lainnya dengan jumlah sekitar 27 (dua puluh tujuh) orang diantaranya yaitu Sahabuddin, S.Pd.i.M.Pd alias Sahabuddin Bin Yantadan H. Muh.Syamsul Risal, S. Alias H. Risal Bin H.Sesman, kemudian pada saat itu Terdakwa Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna mendapat giliran untuk memberikan materi dengan diantaranya pada saat itu Terdakwa Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna mengatakan  perkataan yang menghasut untuk melakukan perbuatan pidana dengan mengatakan diantaranya yaitu “saya sendiri disini di Parepare ASN, PNS saya disini, saya termasuk bertanggung jawab tidak mau kalau Parepare kacau, tapi kalau Sekolah Kristen (Sekolah Kristen Gamaliel/Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare) ngotot bangun disitu, kita perang saja, tentukan saja kapan  itu perangnya (dimana), saya sendiri yang akan pimpin perangnya, kita lihat siapa yang menang, kita jadikan Poso ini  Parepare, saya ketua FPI disini, cukup menelepon 10 (sepuluh) nomor, 1000 (seribu) laskar akan turun disini (di Kota Parepare)”, yang dalam perkataan tersebut yang dimaksud dengan sekolah Kristen disini oleh terdakwa Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna adalah Sekolah Kristen Gamaliel (Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare)   dan pada saat terdakwa Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna mengatakan perkatan tersebut dilakukan dimuka umum atau didepan orang banyak yang pada saat itu mendengar perkataan dan materi dari Terdakwa Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna dan dapat mendengar materi dari terdakwa Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna dan juga ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum karena dilakukan di dalam Cafe Alya di Jl. Mattirotasi Kel. Ujung Kec. Ujung Kota Parepare yang merupakan tempat penjualan makanan dan minuman untuk umum.

 

  • Bahwa akibat perkataan dari terdakwa Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna mengakibatkan terjadinya tindakan anarki atau tindakan yang merugikan pihak Sekolah Kristen Gamaliel (Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare) dengan terdakwa Fahri, S,I.P Bin H. A. Abdul Kadir  mengajak perang dengan pihak Sekolah Kristen Gamaliel (Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare) yang sebelumnya telah memiliki ijin pendirian sekolah dan juga terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban diwilayah kota Parepare dengan  adanya hasutan untuk perang sekolah Kristen (Sekolah Kristen Gamaliel /Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare)  dan menjadikan Kota Parepare daerah konflik seperti daerah lain yang sebelumnya pernah berkonflik seperti Kota Poso di Provinsi Sulawesi Tengah dengan diantaranya adanya  demo penolakan pendirian Sekolah Kristen Gamaliel (Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare) di Kota Parepare.

 

  • Bahwa pada saat Terdakwa Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna mengatakan  perkataan yang menghasut untuk melakukan perbuatan pidana tersebut pada saat itu telah dilakukan perekaman video atau pengambilan Video diantaranya oleh yaitu Muhammad Aripail Alias Rifai Bin Jafar.M selaku Panitia kegiatan Diskusi Publik yang rekaman Video tersebut telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sebagaimana hasilnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 4709/FKF/XI/2024 dengan hasil pemeriksaan diantaranya yaitu :
  1. Untuk rekaman video durasi sekitar 1 (satu) menit 4 (empat) detik dengan  hasil analisa diantaranya dialam video tersebut adalah tampilan yang wajar/normal (tidak ditemukan adanya manipulasi frame, penyisipan frame maupun penghapusan frame)
  2. Untuk rekaman video durasi sekitar 4 (empat) menit 14 (empat belas) detik dengan  hasil analisa diantaranya dialam video tersebut adalah tampilan yang wajar/normal (tidak ditemukan adanya manipulasi frame, penyisipan frame maupun penghapusan frame)

 

--------Perbuatan terdakwa FAHRI, S,I.P Bin H. A. ABDUL KADIR HARUNA sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 160 KUHP.

ATAU

KEDUA :

      Bahwa Terdakwa FAHRI, S.I.P Bin H. A. ABDUL KADIR HARUNA pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Cafe Alya di Jl. Mattirotasi Kel. Kampung Baru Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare atau setidak-tidaknya dalam wilayah Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare, dengan sengaja dimuka umum  mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal  pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024  dilakukan Diskusi Publik dengan tema “Pendirian Sekolah Kristen Gamaliel di Kelurahan Watang Soreang” yang diadakan oleh Forum Masyarakat Muslim Soreang dengan diketuai oleh Muhammad Aripail, S.Pd , yang dalam Diskusi Publik tersebut diundang pemateri (nara sumber) diantataranya yaitu Terdakwa Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna,  Dr.IR. Muh Nasir, T.S.T.,M.T Bin Thorik, H. Andrian Kamal, S.Pd M.Sc Alias Ardian Bin Bahtiar dan dihadiri oleh undangan lainnya dengan jumlah sekitar 27 (dua puluh tujuh) orang diantaranya yaitu Sahabuddin, S.Pd.i.M.Pd alias Sahabuddin Bin Yantadan H. Muh.Syamsul Risal, S. Alias H. Risal Bin H.Sesman, kemudian pada saat itu Terdakwa Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna mendapat giliran untuk memberikan materi dengan diantaranya pada saat itu Terdakwa Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna mengatakan  perkataan yang menghasut untuk melakukan perbuatan pidana dengan mengatakan diantaranya yaitu “saya sendiri disini di Parepare ASN, PNS saya disini, saya termasuk bertanggung jawab tidak mau kalau Parepare kacau, tapi kalau Sekolah Kristen (Sekolah Kristen Gamaliel/Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare) ngotot bangun disitu, kita perang saja, tentukan saja kapan  itu perangnya (dimana), saya sendiri yang akan pimpin perangnya, kita lihat siapa yang menang, kita jadikan Poso ini  Parepare, saya ketua FPI disini, cukup menelepon 10 (sepuluh) nomor, 1000 (seribu) laskar akan turun disini (di Kota Parepare)”, yang dalam perkataan tersebut yang dimaksud dengan sekolah Kristen disini oleh terdakwa Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna adalah Sekolah Kristen Gamaliel (Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare)   dan pada saat terdakwa Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna mengatakan perkatan tersebut dilakukan dimuka umum atau didepan orang banyak yang pada saat itu mendengar perkataan dan materi dari Terdakwa Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna dan dapat mendengar materi dari terdakwa Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna dan juga ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum karena dilakukan di dalam Cafe Alya di Jl. Mattirotasi Kel. Ujung Kec. Ujung Kota Parepare yang merupakan tempat penjualan makanan dan minuman untuk umum.

 

  • Bahwa perkataan dari terdakwa Fahri, S,I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna tersebut yang mengatakan  perkataan diantaranya dengan mengajak perang dengan Sekolah Kristen Gamaliel (Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare) apabila tetap mendirikan sekolah adalah merupakan perkataan yang bersifat permusuhan (hasutan) dan penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yaitu agama Kristen diantaranya Kristen Protestan yang dianut oleh Sekolah Kristen Gamaliel (Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare) dan juga salah satu sekolah yang menganut diantaranya  agama Kristen Prostestan dan pendidikan ajaran agamanya diantaranya yaitu ajaran agama Kristen Prostestan tidak dapat diajarkan untuk murid yang beragama Kristen Prostestan apabila Sekolah Kristen Gamaliel (Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare) dilarang didirikan padahal Sekolah Kristen Gamaliel (Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare) sebelumnya telah memiliki ijin pendirian sekolah  sehingga dikawatirkan timbulnya konflik dan kekecewaan dari penganut agama Kristen diantaranya Kristen Protestan yang berasal dari Sekolah Kristen Gamaliel (Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare) dan agama lainnya yang mendukung pendirian Sekolah Kristen Gamaliel (Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare) dengan agama Islam yang pada saat itu agama yang dianut oleh terdakwa Fahri, S,I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna dan agama.

 dan juga perkataan dari terdakwa Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna yang menyebutkan diantaranya kita jadikan Poso ini  Parepare dan ajakan perang sebelumnya terhadap  tersebut adalah merupakan perkataan yang bersifat permusuhan (hasutan) dan penyalahgunaan atau penodaan terhadap semua agama yang ada di Kota Parepare dan dapat menimbulkan konflik antar umat beragama di Kota Parepare karena ingin menjadikan Parepare daerah konflik semua agama seperti daerah lain yang sebelumnya pernah berkonflik diduga soal agama seperti Kota Poso di Provinsi Sulawesi Tengah yang sebelumnya diucapkan oleh terdakwa Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna tersebut yaitu kita jadikan Poso ini  Parepare.

 

  • Bahwa pada saat Terdakwa Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna mengatakan  perkataan yang menghasut untuk melakukan perbuatan pidana tersebut pada saat itu telah dilakukan perekaman video atau pengambilan Video diantaranya oleh yaitu Muhammad Aripail Alias Rifai Bin Jafar.M selaku Panitia kegiatan Diskusi Publik yang rekaman Video tersebut telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sebagaimana hasilnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 4709/FKF/XI/2024 dengan hasil pemeriksaan diantaranya yaitu :
  1. Untuk rekaman video durasi sekitar 1 (satu) menit 4 (empat) detik dengan  hasil analisa diantaranya dialam video tersebut adalah tampilan yang wajar/normal (tidak ditemukan adanya manipulasi frame, penyisipan frame maupun penghapusan frame)
  2. Untuk rekaman video durasi sekitar 4 (empat) menit 14 (empat belas) detik dengan  hasil analisa diantaranya dialam video tersebut adalah tampilan yang wajar/normal (tidak ditemukan adanya manipulasi frame, penyisipan frame maupun penghapusan frame)

 

--------Perbuatan terdakwa FAHRI, S,I.P Bin H. A. ABDUL KADIR HARUNA sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 156a KUHP.

 

 ATAU

KETIGA :

      Bahwa Terdakwa FAHRI, S.I.P Bin H. A. ABDUL KADIR HARUNA pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Cafe Alya di Jl. Mattirotasi Kel. Kampung Baru Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare atau setidak-tidaknya dalam wilayah Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare,  di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal  pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024  dilakukan Diskusi Publik dengan tema “Pendirian Sekolah Kristen Gamaliel di Kelurahan Watang Soreang” yang diadakan oleh Forum Masyarakat Muslim Soreang dengan diketuai oleh Muhammad Aripail, S.Pd , yang dalam Diskusi Publik tersebut diundang pemateri (nara sumber) diantataranya yaitu Terdakwa Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna,  Dr.IR. Muh Nasir, T.S.T.,M.T Bin Thorik, H. Andrian Kamal, S.Pd M.Sc Alias Ardian Bin Bahtiar dan dihadiri oleh undangan lainnya dengan jumlah sekitar 27 (dua puluh tujuh) orang diantaranya yaitu Sahabuddin, S.Pd.i.M.Pd alias Sahabuddin Bin Yantadan H. Muh.Syamsul Risal, S. Alias H. Risal Bin H.Sesman, kemudian pada saat itu Terdakwa Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna mendapat giliran untuk memberikan materi dengan diantaranya pada saat itu Terdakwa Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna mengatakan  perkataan yang menghasut untuk melakukan perbuatan pidana dengan mengatakan diantaranya yaitu “saya sendiri disini di Parepare ASN, PNS saya disini, saya termasuk bertanggung jawab tidak mau kalau Parepare kacau, tapi kalau Sekolah Kristen (Sekolah Kristen Gamaliel/Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare) ngotot bangun disitu, kita perang saja, tentukan saja kapan  itu perangnya (dimana), saya sendiri yang akan pimpin perangnya, kita lihat siapa yang menang, kita jadikan Poso ini  Parepare, saya ketua FPI disini, cukup menelepon 10 (sepuluh) nomor, 1000 (seribu) laskar akan turun disini (di Kota Parepare)”, yang dalam perkataan tersebut yang dimaksud dengan sekolah Kristen disini oleh terdakwa Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna adalah Sekolah Kristen Gamaliel (Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare)   dan pada saat terdakwa Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna mengatakan perkatan tersebut dilakukan dimuka umum atau didepan orang banyak yang pada saat itu mendengar perkataan dan materi dari Terdakwa Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna dan dapat mendengar materi dari terdakwa Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna dan juga ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum karena dilakukan di dalam Cafe Alya di Jl. Mattirotasi Kel. Ujung Kec. Ujung Kota Parepare yang merupakan tempat penjualan makanan dan minuman untuk umum.

 

  • Bahwa perkataan dari terdakwa Fahri, S,I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna tersebut yang mengatakan  perkataan diantaranya dengan mengajak perang dengan Sekolah Kristen Gamaliel (Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare) apabila tetap mendirikan sekolah adalah merupakan perkataan yang menyatakan perasaan permusuhan (hasutan), kebencian atau penghinaan tersebut dilakukan terhadap salah satu Golongan rakyat Indonesia yaitu Sekolah Kristen Gamaliel (Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare) dan Pengurusnya  yang pada saat itu disebut oleh terdakwa Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna padahal sebelumnya telah mempunyai ijin pendirian yang mengakibatkan dapat timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban terhadap Sekolah Kristen Gamaliel (Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare) dan Pengurusnya dengan adanya diantaranya demo penolakan pendirian Sekolah Kristen Gamaliel (Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare).

Dan juga perkataan perkataan dari terdakwa Fahri, S,I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna tersebut yang mengatakan  perkataan diantaranya dengan menyebutkan Kita jadikan Poso ini Parepare adalah merupakan perkataan yang menyatakan perasaan permusuhan (hasutan), kebencian atau penghinaan tersebut dilakukan terhadap salah satu Golongan rakyat Indonesia yaitu warga Kota Parepare dan Umat Beragama di Kota Parepare dengan dapat membuat gesekan atau konflik antara sesama warga Kota Parepare dan antara sesama umat beragama yang ada di Kota Parepare karena ingin menjadi Kota Parepare seperti daerah lainnya yaitu Kota Poso di Provinsi Sulawesi Tengah yang sebelumnya pernah berkonflik diduga diantaranya  soal agama.

 

  • Bahwa pada saat Terdakwa Fahri, S.I.P Bin H. A. Abdul Kadir Haruna mengatakan  perkataan yang menghasut untuk melakukan perbuatan pidana tersebut pada saat itu telah dilakukan perekaman video atau pengambilan Video diantaranya oleh yaitu Muhammad Aripail Alias Rifai Bin Jafar.M selaku Panitia kegiatan Diskusi Publik yang rekaman Video tersebut telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sebagaimana hasilnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 4709/FKF/XI/2024 dengan hasil pemeriksaan diantaranya yaitu :
  1. Untuk rekaman video durasi sekitar 1 (satu) menit 4 (empat) detik dengan  hasil analisa diantaranya dialam video tersebut adalah tampilan yang wajar/normal (tidak ditemukan adanya manipulasi frame, penyisipan frame maupun penghapusan frame)
  2. Untuk rekaman video durasi sekitar 4 (empat) menit 14 (empat belas) detik dengan  hasil analisa diantaranya dialam video tersebut adalah tampilan yang wajar/normal (tidak ditemukan adanya manipulasi frame, penyisipan frame maupun penghapusan frame)

 

--------Perbuatan terdakwa FAHRI, S,I.P Bin H. A. ABDUL KADIR HARUNA sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 156 KUHP.

 

                       Parepare, 10 September 2025

      PENUNTUT UMUM

 

 

 

      SUGIHARTO, S.H.,M.H

                                                                         JAKSA MUDA NIP. 19830413 200603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya