Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Pre RAMLI SITABA dr.Hj. Renny Angraeny Sari, M.Kes Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Pre
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAMLI SITABA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prayudi, S.H.RAMLI SITABA
2Hasrullah Basri, S.H., M.H.RAMLI SITABA
3Aswandi Asruddin, S.H.RAMLI SITABA
Tergugat
NoNama
1dr.Hj. Renny Angraeny Sari, M.Kes
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Migdal Eder Tupalangi, S.H., M.H.dr.Hj. Renny Angraeny Sari, M.Kes
2Yulianto, S.H.dr.Hj. Renny Angraeny Sari, M.Kes
3IRFAN DAMIS, SE.,M.Sidr.Hj. Renny Angraeny Sari, M.Kes
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat melakukan pengehentian/Pengakhiran kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan  surat pemberitahuan Nomor 900/4046.19 / RSUD tertanggal  26 Juni 2025, Perihal Pengakhiran Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Perparkiran yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat secara sepihak adalah tidak sah  dan merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Kembali/melanjutkan  perjanjian kerjasama pengelolaan perparkiran antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan kesepakatan perjanjian keja sama Nomor 084/145.03/RSUD dan Nomor 002/MPU/XI/2024 tanggal 02 Desember 2024 tersebut .
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 821.700.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  6. Menyatakan putusan dalam perkara a quo ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit Voorbaar Bijvooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau verset (bantahan).
  7. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perharinya atas setiap keterlambatan menjalankan isi putusan.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak