Dakwaan |
PEMERINTAH KOTA PAREPARE
SEKRETARIAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Jl.Chalik 2 No. 08/D, No. Telp. 081144701950, Kode Pos 91121
Website : www.pareparekota.go.id Email : sekretariatppns.parepare@gmail.com
|
PRO JUSTITIA
R E S U M E
BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN
Nomor : BP / 001 / 2025 / PPNS
Tanggal : 1 Juli 2025
- D A S A R
- Laporan Kejadian Nomor : LK / 001 / 2025 / PPNS, tanggal 21 Juni 2025;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik / 001 / 2025 / PPNS, tanggal 23 Juni 2025;
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP / 001 / 2025 / PPNS, tanggal
Juli 2025.
- P E R K A R A
Telah terjadi tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Tersangka Per. SYAMSURYA NINGSIH, perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan :
Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2001 tentang Penertiban Tempat Hiburan dan Peraturan Daerah pada
- Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi :
- Setiap tempat hiburan dan sarana usaha dilarang melakukan perbuatan dan atau memfasilitasi terjadinya kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
- Gangguan terhadap ketertiban umum dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan melakukan, memberi peluang atau menyediakan fasilitas terhadap terjadinya : a. kegiatan asusila; b. kegiatan perjudian; c. kegiatan penyalahgunaan narkotik, obat berbahaya dan minuman beralkohol.
- Pasal 4 huruf b angka 5 yang berbunyi :
melaksanakan seluruh ketentuan dan persyaratan teknis yang diwajibkan bagi pengoperasian tempat hiburan, yaitu memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol serta izin lainnya sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku;
- Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, dalam Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi :
Bagi tempat hiburan yang melanggar ketentuan dimaksud pada Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 selain dikenakan sanksi sebagaimana tersebut pada ayat (1), juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Larangan Minuman Beralkohol pada
- Pasal 5 PENGENDALIAN ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi :
- Setiap Badan Usaha dan/atau perorangan yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menyalurkan, memasukan, mempromosikan, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol dalam daerah di bawah pengendalian Pemerintah Daerah.
- yang berbunyi Memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jaraknya minimal 500 (lima ratus) meter dari tempat peribadatan, sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, pemukiman, dan fasilitas umum lainnya.
- Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, dalam pasal 13 ayat (1) yang berbunyi :
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- FAKTA-FAKTA
- PENANGANAN TKP :
Dalam perkara ini PPNS Satpol PP bersama Tim Terpadu melakukan tindakan berupa :
- Melakukan Penggeledahan pada area lokasi kejadian atas barang bukti minuman beralkohol jenis Bir;
- Mengamankan Barang Bukti; dan
- Melakukan dokumentasi dan Mencatat Barang Bukti.
- PENANGKAPAN
Tidak dilakukan penangkapan terhadap tersangka Per. SYAMSURYA NINGSIH.
- PENAHANAN
Dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka Per. SYAMSURYA NINGSIH.
- PENGGELEDAHAN
Dalam perkara ini dilakukan penggeledahan sesuai dengan :
- Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sprindah/001/2025/PPNS tanggal 21 Juni 2025;
- Berita Acara Penggeledahan Nomor : Ba.Geledah/001/2025/PPNS tanggal 21 Juni 2025;
- Laporan untuk mendapatkan Persetujuan Penggeledahan dari Penyidik ke Pengadilan Negeri Parepare Nomor : LP.Geledah/001/2025/PPNS tanggal 25 Juni 2025;
- Surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Parepare Nomor : 57/Pid.B-Geledah/2025/PN Pre tanggal 30 Juni 2025.
- PENYITAAN
Dalam perkara ini dilakukan penyitaan terhadap Barang Bukti milik tersangka berupa :
- Minuman Beralkohol jenis Bir merek ANKER PILSENER 620 ml sebanyak 15 (Lima belas) botol; dan
- Minuman Beralkohol jenis Bir merek ANKER STOUT 330 ml sebanyak 6 (Enam) botol.
Adapun Barang Bukti tersebut di sita sesuai dengan :
- Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/001/2025/PPNS tanggal 23 Juni 2025;
- Berita Acara Penyitaan Nomor : BA.Sita/001/2025/PPNS tanggal 23 Juni 2025;
- Laporan untuk mendapatkan Persetujuan Penyitaan dari Penyidik ke Pengadilan Negeri Parepare Nomor: LP.Sita/001/2025/PPNS tanggal 25 Juni 2025;
- Surat penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Parepare Nomor 116/Pid.B-Sita/2025/PN Pre tanggal 30 Juni 2025.
- KETERANGAN SAKSI-SAKSI
- Saksi I
- Lahir di Ujung Pandang, Tanggal 20 November 1998, umur 26 tahun, Agama Kristen, Pekerjaan ASN Satpol PP, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Manado, Pendidikan S1 Theologi, Alamat BTN Pondok Indah Kelurahan Lumpue Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare. Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7372046011980005, Kota Parepare, telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan pada tanggal 26 Juni 2025 dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- :
- Bahwa Saksi HOLY ANGELIA PUSUNG membenarkan telah terjadi dugaan tindak pidana berupa menjual minuman beralkohol jenis Bir tanpa izin dan menyalahi ketentuan terkait jarak yang mana tidak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku di Kota Parepare yang terjadi di “Café Ono” yang beralamat di Jalan Reformasi Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare Kota Parepare oleh tersangka Per. SYAMSURYA NINGSIH pada tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WITA.
- Bahwa Saksi HOLY ANGELIA PUSUNG menerangkan bahwa tersangka Per. SYAMSURYA NINGSIH diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Penertiban Tempat Hiburan dan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Larangan Minuman Beralkohol, yang mana tersangka Per. SYAMSURYA NINGSIH menjual minuman beralkohol jenis Bir tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak sesuai dengan jarak yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, yaitu setiap badan usaha dan/atau perorangan yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol jaraknya minimal 500 (lima ratus) meter dari tempat peribadatan, sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, pemukiman, dan fasilitas umum lainnya.
- Bahwa Saksi HOLY ANGELIA PUSUNG menerangkan mengetahui adanya dugaan tindak pidana penjualan minuman beralkohol jenis Bir yang dilakukan oleh tersangka Per. SYAMSURYA NINGSIH ketika melaksanakan Operasi Gabungan Satpol PP bersama Tim Terpadu TNI/POLRI, Pejabat Wilayah dan Dinas Pemangku Peraturan Daerah dalam rangka pengawasan atas kepatuhan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Parepare, dan sekitar pukul 22.30 Wita saya bersama dengan Tim Terpadu menemukan sebuah tempat usaha bernama “Café Ono” sedang beroperasi dengan beberapa wanita yang dikatakan sebagai pelayan di dalamnya dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan minuman beralkohol jenis Bir.
- Bahwa Saksi HOLY ANGELIA PUSUNG menerangkan bahwa di “Cafe Ono” pada saat PPNS dan tim Terpadu melakukan pemantauan dan penggeledahan setelah menunjukkan Surat Perintah Penggeledahan kepada Per. SYAMSURYA NINGSIH, kemudian ditemukan di dalam area kasir terdapat dos berisi bir, serta di dalam kulkas ditemukan beberapa botol bir. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dikumpulkan dan diamankan oleh PPNS
- Bahwa Saksi HOLY ANGELIA PUSUNG menerangkan bahwa jumlah minuman beralkohol yang ditemukan saat itu yaitu minuman beralkohol jenis Bir merek Anker Pilsener 620 ml sebanyak 15 (Lima belas) botol dan Bir merek Anker Stout 330 ml sebanyak 6 (Enam) botol.
- Saksi II
- Lahir di Rappang Sidrap, Tanggal 11 Agustus 2002, umur 22 tahun, Agama Islam, Pekerjaan ASN Satpol PP, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Bugis, Pendidikan SMA, Alamat Jalan A. Sulolipu Kelurahan Rijang Pittu Kecamatan Maritengngae Kota Parepare. Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7314075108020005, Kota Parepare, telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan pada tanggal 26 Juni 2025 dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Menerangkan :
- Bahwa Saksi ASNIDAR MUSTAMIR membenarkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah berupa menjual minuman beralkohol jenis Bir di “Cafe Ono” yang beralamat di Jalan Reformasi Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare oleh tersangka Per. SYAMSURYA NINGSIH pada tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WITA.
- Bahwa Saksi ASNIDAR MUSTAMIR menerangkan mengetahui adanya dugaan tindak pidana penjualan minuman beralkohol jenis Bir tersebut yang dilakukan oleh tersangka Per. SYAMSURYA NINGSIH ketika melaksanakan Operasi Gabungan Satpol PP bersama Tim Terpadu TNI/POLRI, Pejabat Wilayah dan Dinas Pemangku Peraturan Daerah dalam rangka pengawasan atas kepatuhan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Parepare, kemudian menemukan sebuah tempat usaha bernama “Cafe Ono” sedang beroperasi dengan beberapa pelayan wanita di dalamnya dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan minuman beralkohol jenis Bir.
- Bahwa Saksi ASNIDAR MUSTAMIR menerangkan bahwa tersangka Per. SYAMSURYA NINGSIH telah melakukan kegiatan menjual minuman beralkohol jenis Bir tanpa izin dan menyalahi ketentuan terkait jarak, yang mana tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Penertiban Tempat Hiburan terkait Perizinan dan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Larangan Minuman Beralkohol, di mana setiap badan usaha dan/atau perorangan yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol jaraknya minimal 500 (lima ratus) meter dari tempat peribadatan, sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, pemukiman, dan fasilitas umum lainnya.
- Bahwa Saksi ASNIDAR MUSTAMIR menerangkan bahwa jumlah minuman beralkohol yang ditemukan pada saat itu adalah minuman beralkohol jenis Bir merek Anker Pilsener 620 ml sebanyak 15 (Lima belas) botol dan Bir merek Anker Stout 330 ml sebanyak 6 (Enam) botol.
- Saksi III
- Lahir di Pinrang, Tanggal 3 Mei 1968, umur 57 tahun, Agama Islam, Pekerjaan PNS, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Bugis, Pendidikan S1 Ilmu Sosial, Alamat Jl. Syamsul Bahri No. 39 E Kelurahan Labukkang Kecamatan Ujung Kota Parepare. Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7372020305680003, Kota Parepare, telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan pada tanggal 28 Juni 2025 dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Menerangkan :
- Bahwa Saksi SUHARTO adalah Lurah Tiro Sompe dari tahun 2021 sampai sekarang.
- Bahwa Saksi SUHARTO membenarkan bahwa berada di lokasi kejadian karena saat itu ikut dalam kegiatan operasi gabungan bersama tim terpadu dalam rangka pengawasan atas kepatuhan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Parepare dan menemukan sebuah tempat usaha bernama “Café Ono” yang beralamat di Jalan Reformasi RT 2 RW 1 Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat, sedang beroperasi dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan minuman beralkohol jenis Bir.
- Bahwa Saksi SUHARTO membenarkan bahwa sebagai Lurah di wilayah Café Ono mengetahui ada kegiatan penjualan minuman beralkohol sesuai informasi dari warga setempat.
- Bahwa Saksi SUHARTO membenarkan bahwa di sekitar tempat Café Ono dikelilingi oleh pemukiman RT 2 RW 1, bahkan tidak jauh dari sana ada tempat peribadatan Masjid Al-Muhajirin.
- Bahwa Saksi SUHARTO memberikan saran untuk dilakukan penutupan terhadap tempat usaha penjualan minuman beralkohol tersebut karena meresahkan warga sekitar dan melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kota Parepare.
- KETERANGAN TERSANGKA
- , telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan pada tanggal 29 Juni 2025 dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- :
- Bahwa tersangka Per. SYAMSURYA NINGSIH tidak pernah dihukum dalam perkara pidana Pelanggaran Peraturan Daerah;
- Bahwa tersangka Per. SYAMSURYA NINGSIH menerangkan bahwa ia adalah pemilik tempat usaha Cafe Ono.
- Bahwa tersangka Per. SYAMSURYA NINGSIH mengakui bahwa tidak memiliki Perizinan tempat berusaha dari Pemerintah Daerah maupun Perizinan penjualan minuman beralkohol.
- Bahwa tersangka Per. SYAMSURYA NINGSIH menerangkan bahwa ia ada di tempat kejadian saat tim terpadu melakukan pemeriksaan terhadap tempat usahanya.
- Bahwa tersangka Per. SYAMSURYA NINGSIH menjelaskan tidak mengetahui ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah terkait pengendalian minuman beralkohol, yaitu setiap badan usaha dan/atau perorangan yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol jaraknya minimal 500 (lima ratus) meter dari tempat peribadatan, sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, pemukiman, dan fasilitas umum lainnya;
- Bahwa tersangka Per. SYAMSURYA NINGSIH menerangkan mengetahui barang bukti yang diamankan dan disita oleh Tim Terpadu saat itu yaitu minuman beralkohol jenis Bir merek Anker Pilsener 620 ml sebanyak 15 (Lima belas) botol dan Bir merek Anker Stout 330 ml sebanyak 6 (Enam) botol.
- Bahwa tersangka Per. SYAMSURYA NINGSIH menerangkan harga pembelian Bir adalah sekitar Empat ratus ribu rupiah per dos, atau Empat puluh ribu rupiah per botol.
- Bahwa tersangka Per. SYAMSURYA NINGSIH menerangkan harga penjualan Bir adalah Tujuh puluh Lima ribu rupiah per botol.
- Bahwa tersangka Per. SYAMSURYA NINGSIH mengakui bahwa minuman beralkohol jenis Bir yang ditemukan pada saat dilakukan operasi oleh Tim Terpadu adalah benar miliknya.
- Bahwa tersangka Per. SYAMSURYA NINGSIH menerangkan bahwa tujuannya menyimpan minuman beralkohol jenis Bir di Café Ono untuk dijual kepada para pengunjung sehingga dapat menafkahi keluarga karena ia sebagai tulang punggung keluarga.
- BARANG BUKTI
Barang Bukti dalam tindak Pidana Pelanggaran Peraturan Daerah ini adalah :
- Minuman Beralkohol jenis Bir merek Anker Pilsener 620 ml sebanyak 15 (Lima belas) botol;
- Minuman Beralkohol jenis Bir merek Anker Stout 330 ml sebanyak 6 (Enam) botol.
- PEMBAHASAN
- Analisis Kasus
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan para saksi dan keterangan tersangka di atas, diduga :
- Benar pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025, sekitar Pukul 22.30 WITA telah terjadi dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Penertiban Tempat Hiburan dan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Larangan Minuman Beralkohol yang terjadi di “Cafe Ono”, serta diduga dilakukan oleh tersangka Per. SYAMSURYA NINGSIH, yaitu menjual minuman beralkohol jenis Bir tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak sesuai dengan ketentuan pengendalian yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, yaitu setiap badan usaha dan/atau perorangan yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol jaraknya minimal 500 (lima ratus) meter dari tempat peribadatan, sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, pemukiman, dan fasilitas umum lainnya.
- Bahwa benar minuman beralkohol jenis Bir yang diamankan dan disita oleh PPNS Satpol PP dan Tim terpadu adalah milik tersangka Per. SYAMSURYA NINGSIH.
- Analisis Yuridis
Berdasarkan analisa kasus tersebut di atas, kemudian ditambah dengan keterangan para saksi selanjutnya kasus tersebut dianalisa secara yuridis sesuai dengan pasal yang dipersangkakan dapat dijelaskan sebagai berikut :
Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2001 tentang Penertiban Tempat Hiburan dan Peraturan Daerah
- Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi :
- Setiap tempat hiburan dan sarana usaha dilarang melakukan perbuatan dan atau memfasilitasi terjadinya kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
- Gangguan terhadap ketertiban umum dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan melakukan, memberi peluang atau menyediakan fasilitas terhadap terjadinya : a. kegiatan asusila; b. kegiatan perjudian; c. kegiatan penyalahgunaan narkotik, obat berbahaya dan minuman beralkohol.
- Pasal 4 huruf b angka 5 yang berbunyi :
melaksanakan seluruh ketentuan dan persyaratan teknis yang diwajibkan bagi pengoperasian tempat hiburan, yaitu memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol serta izin lainnya sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku;
Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Larangan Minuman Beralkohol
- Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi :
- Setiap Badan Usaha dan/atau perorangan yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menyalurkan, memasukan, mempromosikan, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol dalam daerah di bawah pengendalian Pemerintah Daerah.
- Memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana di maksud pada ayat (1) jaraknya minimal 500 (lima ratus) meter dari tempat peribadatan, sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, pemukiman, dan fasilitas umum lainnya.
- KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta dalam analisa kasus dan analisa yuridis serta keterangan para saksi, tersangka Per. SYAMSURYA NINGSIH dan barang bukti yang ada, selanjutnya penyidik membuat kesimpulan sebagai berikut :
- Bahwa tersangka Per. SYAMSURYA NINGSIH telah ditemukan menjual minuman beralkohol jenis Bir dalam daerah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan menyalahi ketentuan Peraturan Daerah Kota Parepare yakni terkait perizinan, serta pengendalian menjual minuman beralkohol oleh Pemerintah Daerah jaraknya minimal 500 (lima ratus) meter dari tempat peribadatan, sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, pemukiman dan fasilitas umum lainnya.
- Perbuatan tersangka Per. SYAMSURYA NINGSIH dapat disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) Jo. Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 4 huruf b angka 5 Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2001 tentang Penertiban Tempat Hiburan Jo. Pasal 13 ayat (1) Jo. Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.
- Bahwa untuk mencegah terulangnya kembali pelanggaran serupa dan sebagai upaya pembinaan kepada yang bersangkutan, disarankan agar tempat usaha penjualan minuman beralkohol di Café Ono milik Per. SYAMSURYA NINGSIH dapat ditetapkan untuk dialihfungsikan menjadi bentuk usaha lain yang tidak bertentangan dengan norma sosial, norma agama, serta mendukung terselenggaranya ketertiban umum, sehingga pelaku usaha tetap dapat mencari nafkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- PENUTUP
Demikian resume ini dibuat dengan sebenarnya. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka dan barang bukti yang didapat, maka penyidik berpendapat bahwa perkara ini dapat dilanjutkan ke tingkat penuntutan dan layak untuk disidangkan di pengadilan negeri.
Mengetahui,
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KOTA PAREPARE
Selaku Atasan Penyidik
ANDI ULFAH, S.STP., M.Si
Pangkat : Pembina Tk. I
NIP : 19810707 199912 2 001
|
Parepare, Juli 2025
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ARIYADI, S.Sos
NIP : 19760922 200312 1 005
|
|