| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE
Jl. Jend. Sudirman No. 43 Kota Parepare
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-83/P.4.11/Enz.2/10/2025
a. Terdakwa
Nama lengkap : ICHSAN ABDUL DJALIL ALIAS ICCANG BIN ABDUL DJALIL
No.Identitas : 7372041001030004
Tempat lahir : Parepare
Umur / tgl. lahir : 22 Tahun / 10 Januari 2003
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Patung Pemuda No. 17 Kel.Cappa Galung Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare
Agama : Islam
Pekerjaan : pelajar/Mahasiswa
Pendidikan : SMA (Tamat)
b. penangkapan dan Penahanan
Penangkapan : Sejak tgl. 20-07-2025 s/d 22-07-2025
Perpanjangan Penangkapan : Sejak tgl. 23-07-2025 s/d 25-07-2025
Ditahan Penyidik, Rutan : Sejak tgl. 24-07-2025 s/d 12-08-2025
Diperpanjang PU, Rutan : Sejak tgl. 13-08-2025 s/d tgl. 21-09-2025
Diperpanjang I PN, Rutan : Sejak tgl 22-09-2025 s/d tgl. 21-10-2025
Penuntut Umum, Rutan : Sejak tgl 08-10-2025 s/d tgl. 27-10-2025
c. Dakwaan
pertama :
----- Bahwa terdakwa ICHSAN ABDUL DJALIL ALIAS ICCANG BIN ABDUL DJALIL, pada hari minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar jam 03.00 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl.Jendral Ahmad Yani Kel. Ujung Baru Kec. Soreang Kota Parepare atau setidaknya tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika Terdakwa sedang menuju kerumahnya namun diperjalanan tiba-tiba datang Tim Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare dimana sebelumnya mendapat informasi dari masyaraktat bahwa di Jl.Jendral Ahmad Yani Kel. Ujung Baru Kec. Soreang Kota Parepare sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu, sehingga dilakukan penyelidikan dan patroli kedaerah yang dimaksud dan Tim resnarkoba Polres Parepare berhasil menemukan terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga tim yang mana diantaranya adalah saksi Gusriyanto, Daniel dan Furwidiyanto menghampiri Terdakwa setelah itu langsung memperkenalkan diri sebagai petugas Kepolisian, lalu tim langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sahchet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu pada saku sweater sebelah kanan milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa berserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu tersebut
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA SULSEL Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 3447/NNF/VII/2025, tanggal 23 Juli 2025, yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si dan diketahui oleh Asmawati, S.H., MKes selaku Plt. Waka Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1460 gram. Diberi nomor barang bukti 8010/2025/NNF, dengan berat akhir 0,0956 gram milik ICHSAN ABDUL DJALIL Alias ICCANG Bin ABDUL DJALIL , Positif mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik ICHSAN ABDUL DJALIL Alias ICCANG Bin ABDUL DJALIL. Diberi nomor barang bukti 8011/2025/NNF, Positif mengandung metamfetamina
-----Perbuatan terdakwa diancam pidana Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I No.35 tahun 2009 tentang narkotika ----------------------------------------------------------------------------
Atau kedua
----- Bahwa terdakwa ICHSAN ABDUL DJALIL ALIAS ICCANG BIN ABDUL DJALIL, pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 17.30 wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat dirumah terdakwa yang terletak di Jalan Patung Pemuda No.17 Kel.Cappa Galung Kec.Bacukiki Barat Kota Parepare dan pada pukul 22.30 wita di Jl.Jendral Ahmad Yani Kel. Ujung Baru Kec. Soreang Kota Parepare menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bermula pada pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar jam 14.00 wita, bertempat dirumah terdakwa di Jalan Patung Pemuda No.17 Kel.Cappa Galung Kec.Bacikiki Barat Kota Parepare, Terdakwa pertama kali yang menghubungi Lk. DADI (DPO) melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) lalu sekitar 14.30 wita Terdakwa berangkat ke daerah Rappang di Kabupaten Sidrap untuk mengambil Narkotika jenis shabu pesanannya,setelah mengambil Narkotika jenis shabu pesananny, Terdakwa langsung mengambilnya dan menyimpannya disaku sweter milik Terdakwa dan setelah itu Terdakwa langsung pulang rumah yang terletak di Jalan Patung Pemuda No.17 Kel.Cappa Galung Kec.Bacikiki Barat Kota Parepare setibanya dirumahnya sekira pukul 17.30 wita, Terdakwa langsung mengkomsumsi Narkotika jenis shabu tersebut, lalu pada pukul 22.30 wita teman Terdakwa datang menjemput Terdakwa dan mengajak Terdakwa kerumahnya di Jl.Jendral Ahmad Yani Kel. Ujung Baru Kec. Soreang Kota Parepare untuk mengkomsumsi Narkotika jenis shabu milik terdakwa tersebut, setelah selesai mengkomsumsi bersama temannya lalu pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar jam 03.00 wita Terdakwa pulang kerumahnya namun diperjalanan tiba-tiba datang Tim Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare dimana sebelumnya mendapat informasi dari masyaraktat bahwa di Jl.Jendral Ahmad Yani Kel. Ujung Baru Kec. Soreang Kota Parepare sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotik jensi shabu, sehingga dilakukan penyelidikan dan patroli kedaerah yang dimaksud dan Tim resnarkoba Polres Parepare berhasil menemuna terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga tim yang mana diantaranya adalah saksi Gusriyanto, Daniel dan Furwidiyanto menghampiri Terdakwa setelah memperkenalkan diri sebagai petugas Kepolisian tim langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sahchet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu pada saku sweater sebelah kanan milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa berserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA SULSEL Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 3447/NNF/VII/2025, tanggal 23 Juli 2025, yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si dan diketahui oleh Asmawati, S.H., MKes selaku Plt. Waka Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1460 gram. Diberi nomor barang bukti 8010/2025/NNF, dengan berat akhir 0,0956 gram milik ICHSAN ABDUL DJALIL Alias ICCANG Bin ABDUL DJALIL , Positif mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik ICHSAN ABDUL DJALIL Alias ICCANG Bin ABDUL DJALIL. Diberi nomor barang bukti 8011/2025/NNF, Positif mengandung metamfetamina
- terdakwa tidak memiliki ijin atau rekomendasi dari pihak yang berwenang untuk mengkomsumsi Narkotika jenis shabu tersebut
- Berdasarkan rekomendasi Hasil Asesmen terdakwa ICHSAN ABDUL DJALIL ALIAS ICCANG BIN ABDUL DJALILI dari BNN R.I Prov Sulsel Nomor : R/TAT-784/VIII/2025/BNNP tanggal 26 September 2025, dengan hasil rekomendasi bahwa terdakwa diduga sebagai penguna Narkotika kategori pengguna tipe Situasional dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan sebagai jaringan gelap Narkotika dan dapat menjalani perawatan atau pengobatan melalui rehabilitasi rawat Inap di lapas/Rutan atau balai rehabilitasi Baddoka sambal menjalani proses hukum, terhadap terdakwa direkomendasikan menjalani rehabiltasi selama 3-6 (tiga- enam) bulan dan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman
-----Perbuatan terdakwa diancam pidana Sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I No.35 tahun 2009 tentang narkotika ------------------------------------------------
Parepare, 10 Oktober 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
A.HERLINA PEBRIYANTI, SH
JAKSA MADYA |