Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Pre Andi Jamil Alias Jamil Bin Andi Sarifuddin 1.Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan cq. Kepala Kepolisian Resor Parepare
2.Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan cq. Kepala Kejaksaan Negeri Parepare
3.Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Pre
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Andi Jamil Alias Jamil Bin Andi Sarifuddin
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan cq. Kepala Kepolisian Resor Parepare
2Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan cq. Kepala Kejaksaan Negeri Parepare
3Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1RAMLAN, S.H.Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan cq. Kepala Kepolisian Resor Parepare
2BASO SUTRIYANTI S, S.H., M.H.Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan cq. Kepala Kejaksaan Negeri Parepare
3Andi Setyo DarmawanPemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan/permintaan ganti kerugian dari PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menghukum TERMOHON 1 dan TERMOHON 2 untuk untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.731.080.000.- (tujuh ratus tiga puluh satu juta delapan puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng kepada PEMOHON;
  3. Memerintahkan negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan (TURUT TERMOHON) untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.731.080.000.- (tujuh ratus tiga puluh satu juta delapan puluh ribu rupiah); kepada PEMOHON;
  4. Membebankan biaya perkara pada negara.

Atau

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Parepare cq. Hakim Pengadilan Negeri Parepare yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya