Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE
Jl. Jend. Sudirman No. 43 Kota Parepare
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-69/P.4.11/Enz.2/09/2025
- Identitas Terdakwa:
Nama lengkap
|
:
|
IQBAL MUCHTAR Alias IQBAL Bin MUCHTAR
|
Tempat lahir
|
:
|
Parepare
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
37 Th/21 Januari 1988
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl.Belibis RT 002 RW 006 Kel.Ujung Baru Kec.Soreang Kota Parepare
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Pertama
|
- Status Penangkapan dan Penahanan:
Penangkapan : Tanggal 29 April 2025 s/d 02 Mei 2025
Penahanan
- Penyidik : Rutan, sejak 02 Mei 2025 s/d 21 Mei 2025
- Perpanjangan JPU : Rutan, sejak 22 Mei 2025 s/d 30 Juni 2025
- Perpanjangan PN I : Rutan, sejak 01 Juli 2025 s/d 30 Juli 2025
- Perpanjangan PN II : Rutan, sejak 31 Juli 2025 s/d 29 Agustus 2025
- Penuntut Umum : Rutan, sejak 28 Agustus 2025 s/d 16 September 2025
- Isi Dakwaan:
PERTAMA
--------------Bahwa terdakwa IQBAL MUCHTAR Alias IQBAL Bin MUCHTAR pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar jam 15:20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Belibis RT 002 RW 006 Kel. Ujung Baru Kec. Soreang Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Telah melakukan Tindak Pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar jam 11:00 Wita terdakwa yang berangkat menuju ke Kab. Sidrap untuk menemui seseorang yang terdakwa tidak kenal berkat dari arahan saudara RAMDAN yang belum tertangkap (DPO), dimana saudara RAMDAN adalah teman terdakwa sewaktu terdakwa menjalani pidana di lapas Parepare dalam perkara narkotika, bahwa setelah terdakwa berada di Kab. Sidrap terdakwa menghubungi dan menemui seseorang tersebut dengan makasud terdakwa akan membeli Narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menerima Narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 1 (satu) gram. Setelah terdakwa menerima dan menguasai sepenuhnya shabu tersebut terdakwa lalu bergegas pulang menuju rumahnya di Kota Parepare dengan membawa Narkotika Jenis shabu tersebut.
- Bahwa empat hari sebelum terdakwa di tangkap tepatnya pada hari jumat tanggal 25 April 2025 terdakwa juga sudah membeli shabu di tempat yang sama namun dalam jumlah lebih kecil yakni 1 (satu) saset dengan harga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa saksi Jamal Amin bersama dengan saksi Daniel dan saksi Faisal yang ketiganya merupakan petugas kepolisian dari Resnarkoba Polres Parepare mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi penyalahgunaan Narkotika di rumah terdakwa di Jl. Belibis RT 002 RT 006 Kecamatan Soreang Kota Parepare sehingga berdasarkan informasi tersebut para Saksi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan menuju ke rumah yang dimaksud dan setelah tiba di rumah terdakwa para saksi melihat terdakwa didalam rumahnya dan langsung memperkenalkan diri dari satuan resnarkoba polres pare dengan memperlihatkan surat perintah tugas, selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan rumah dan menemukan 1 (satu) saset shabu didalam kamar terdakwa tepatnya diatas kipas portable dan 1 (satu) saset lagi di temukan di atas meja yang ditutup dengan lakban warna hitam, selain 2 (dua) saset sabu yang ditemukan para saksi juga menemukan 1 (satu) alat isap bong dan 1 (satu) kaca pireks yang diakui oleh terdakwa adalah miliknya selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti di bawa ke kantor Polres Parepare untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1987/NNF/V/2025 Tanggal 08 Mei 2025, menerangkan bahwa barang bukti berupa: 2 (dua) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,1038 (satu koma satu nol tiga delapan) gram yang setelah di periksa menjadi 1,0434 (satu koma nol empat tiga empat) gram dengan Nomor barang bukti 4475/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Mengandung Metafetamina serta 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik terdakwa IQBAL MUCHTAR Alias IQBAL Bin MUCHTAR dengan Nomor barang bukti 4476/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Mengandung metamfatamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 4 tahun 2021 Tentang perubahan Penggolongan narkotika didalam lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
--------------Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA-------------------
-----------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------
KEDUA
--------------Bahwa terdakwa IQBAL MUCHTAR Alias IQBAL Bin MUCHTAR pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar jam 15:20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Belibis RT 002 RW 006 Kel. Ujung Baru Kec. Soreang Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Telah melakukan Tindak Pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa sebagaimana tempat dan waktu tersebut di atas bermula pada saat saksi Jamal Amin bersama dengan saksi Daniel dan saksi Faisal yang ketiganya merupakan petugas kepolisian dari Resnarkoba Polres Parepare mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi penyalahgunaan Narkotika di rumah terdakwa di Jl. Belibis RT 002 RT 006 Kecamatan Soreang Kota Parepare sehingga berdasarkan informasi tersebut para Saksi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan menuju ke rumah yang dimaksud dan setelah tiba di rumah terdakwa para saksi melihat terdakwa didalam rumahnya dan langsung memperkenalkan diri dari satuan resnarkoba polres pare dengan memperlihatkan surat perintah tugas, selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan rumah dan menemukan 1 (satu) saset shabu didalam kamar terdakwa tepatnya diatas kipas portable dan 1 (satu) saset lagi di temukan di atas meja yang ditutup dengan lakban warna hitam, selain 2 (dua) saset sabu yang ditemukan para saksi juga menemukan 1 (satu) alat isap bong dan 1 (satu) kaca pireks yang diakui oleh terdakwa adalah miliknya selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti di bawa ke kantor Polres Parepare untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa setelah di Introgasi terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mendapatkan dengan cara berawal pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar jam 11:00 Wita terdakwa yang berangkat menuju ke Kab. Sidrap untuk menemui seseorang yang terdakwa tidak kenal berkat dari arahan saudara RAMDAN yang belum tertangkap (DPO), dimana saudara RAMDAN adalah teman terdakwa sewaktu terdakwa menjalani pidana di lapas Parepare dalam perkara narkotika, bahwa setelah terdakwa berada di Kab. Sidrap terdakwa menghubungi dan menemui seseorang tersebut dengan makasud terdakwa akan membeli Narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menerima Narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 1 (satu) gram. Setelah terdakwa menerima dan menguasai sepenuhnya shabu tersebut terdakwa lalu bergegas pulang menuju rumahnya di Kota Parepare dengan membawa Narkotika Jenis shabu tersebut.
- Bahwa empat hari sebelum terdakwa di tangkap tepatnya pada hari jumat tanggal 25 April 2025 terdakwa juga sudah membeli shabu di tempat yang sama namun dalam jumlah lebih kecil yakni 1 (satu) saset dengan harga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1987/NNF/V/2025 Tanggal 08 Mei 2025, menerangkan bahwa barang bukti berupa: 2 (dua) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,1038 (satu koma satu nol tiga delapan) gram yang setelah di periksa menjadi 1,0434 (satu koma nol empat tiga empat) gram dengan Nomor barang bukti 4475/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Mengandung Metafetamina serta 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik terdakwa IQBAL MUCHTAR Alias IQBAL Bin MUCHTAR dengan Nomor barang bukti 4476/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Mengandung metamfatamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 4 tahun 2021 Tentang perubahan Penggolongan narkotika didalam lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
--------Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA--------
Parepare, 12 September 2025
Penuntut Umum
S Y A H R U L , S H
Jaksa Muda |