Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2025/PN Pre Monica Meiti T, S.H. Sulaeman Alias Sule Alias Lemang Bin Tajuddin Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 180/Pid.B/2025/PN Pre
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2775/P.4.11/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Monica Meiti T, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sulaeman Alias Sule Alias Lemang Bin Tajuddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE

Jl. Jend. Sudirman No. 43 Kota Parepare

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk:  PDM-  55/P.4.11/Eoh.2/11/ 2025

 

 

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

SULAEMAN Alias SULE Alias LEMANG Bin TAJUDDIN

Nomor Identitas

:

7311041107910002

Tempat lahir

:

 Barru

Umur / Tanggal Lahir

:

34 tahun / 11 Juli 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. GG Sumber Makmur No. 09 RT 064/ RW 000 Kel. Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur Prov. Kalimantan Timur

Agama

:

I s l a m

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

STM (tamat)

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

 

1.  Penangkapan                                : 17 September 2025

2.  Penahanan

- Penyidik Polri                              : Rutan, sejak 18 September 2025 s/d 07 Oktober 2025  

- Perpanjangan Penuntut Umum  : Rutan, sejak 08 Oktober 2025 s/d 16 November 2025

- Penuntut Umum                         : Rutan, sejak 13 November 2025 s/d 02 Desember 2025

 

 

  1. DAKWAAN :

 

---------Bahwa terdakwa  SULAEMAN Alias SULE Alias LEMANG Bin TAJUDDIN pada hari hari Rabu tanggal 17 September 2025 Sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025  bertempat di depan Pelabuhan Nusantara di Jalan Andi Cammi   Kel. Mallusetasi Kec. Ujung Kota Parepare atau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------Bahwa pada awalnya saksi korban Irwadin CH Alias Andri Bin CH Haeruddin bersama dengan beberapa orang temannya dari Satlantas Polres Parepare sedang melaksanakan tugas Patroli Mobile lalu terdakwa SULAEMAN Alias SULE Alias LEMANG Bin TAJUDDIN keluar dari Kawasan Pelabuhan dengan menggunakan mobil milik keluarganya yang mana terdakwa duduk didepan sebelah kiri atau disamping sopir kemudian diberhentikan oleh teman korban yang bernama BRIGPOL ANDI AGUS  lalu mengarahkan agar mobil yang ditumpangi oleh terdakwa berhenti dan menepi untuk diperiksa barang muatan dan kelengkapan surat-surat kendaraanya, karena pada saat itu tata cara pemuatan barang tidak sesuai sehingga teman korban yang bernama Andi Agus mengambil dan menyerahkan STNK mobil yang ditumpangi oleh terdakwa tersebut kepada korban untuk dilakukan Tindakan Langsung (Tilang).

Bahwa pada saat sopir mobil yang ditumpangi oleh terdakwa memarkir mobilnya maka terdakwa turun dari mobil kemudian menghampiri korban sambil marah-marah dengan mengatakan “ apa pelanggaranku Pak” kemudian korban menjelaskan kepada terdakwa mengenai pelanggaran yang ditumpangi oleh Terdakwa namun terdakwa tidak terima penjelasan dari korban dengan mengatakan “ aturan dari mana itu”, sehingga korban berdiri dan merangkul terdakwa dengan maksud untuk menenangkan terdakwa selanjutya terdakwa menyiku korban pada bagian dada dengan menggunakan tangan kanan lalu memukul korban 1 kali pada bagian pelipis kanan dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal sehingga korban terjatuh dan kepala korban terbentur ditrotoar yang mengakibatkan luka robek pada bagian kepala dan pada saat korban terjatuh maka pada saat itulah terdakwa memukul lagi korban beberapa kali pada bagian muka dengan menggunakan tangan kanan setelah itu terdakwa dilerai oleh teman korban yang bernama Andi Supriagus Djaelani alias Agus Bin Andi Djaelani dan juga beberapa masyarakat.       

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala, bengkak dan lebam pada pelipis sebelah kanan, merah pada bagian pipi, luka lecet pada punggung tangan kanan korban.

Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari UPTD PUSKESMAS LAKESSI No: 354/1039/PKM-LKS,Tanggal 18 September 2025 yang ditanda tangani oleh dokter oleh dr. Yoan Laura Tampilang dengan hasil Pemeriksaan :

  • Terdapat luka robek di kepala ukuran ± 3 cm x 1 cm.
  • Terdapat luka lecet pada daerah dahi ukuran ± 1 cm x 1 cm.
  • Terdapat luka lecet pada punggung tangan kanan ukuran ± 1 cm x 1 cm.
  • Tampak bengkak dan kemerahan pada pelipis kanan 2 buah ukuran ± 1 cm x 1 cm.
  • Tampak kemerahan pada pipi kanan.

Kesimpulan  :

  • Bengkak dan kemerahan tersebut terjadi akibat persentuhan benda tumpul.
  • Luka tersebut tidak menimbulkan kecacatan

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Parepare, 19 November 2025

Penuntut Umum

 

MONICA MEITI T, S.H.

Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya