| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 180/Pid.B/2025/PN Pre | Monica Meiti T, S.H. | Sulaeman Alias Sule Alias Lemang Bin Tajuddin | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 180/Pid.B/2025/PN Pre | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2775/P.4.11/Eoh.2/11/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perk: PDM- 55/P.4.11/Eoh.2/11/ 2025
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Penangkapan : 17 September 2025 2. Penahanan - Penyidik Polri : Rutan, sejak 18 September 2025 s/d 07 Oktober 2025 - Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak 08 Oktober 2025 s/d 16 November 2025 - Penuntut Umum : Rutan, sejak 13 November 2025 s/d 02 Desember 2025
---------Bahwa terdakwa SULAEMAN Alias SULE Alias LEMANG Bin TAJUDDIN pada hari hari Rabu tanggal 17 September 2025 Sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan Pelabuhan Nusantara di Jalan Andi Cammi Kel. Mallusetasi Kec. Ujung Kota Parepare atau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------Bahwa pada awalnya saksi korban Irwadin CH Alias Andri Bin CH Haeruddin bersama dengan beberapa orang temannya dari Satlantas Polres Parepare sedang melaksanakan tugas Patroli Mobile lalu terdakwa SULAEMAN Alias SULE Alias LEMANG Bin TAJUDDIN keluar dari Kawasan Pelabuhan dengan menggunakan mobil milik keluarganya yang mana terdakwa duduk didepan sebelah kiri atau disamping sopir kemudian diberhentikan oleh teman korban yang bernama BRIGPOL ANDI AGUS lalu mengarahkan agar mobil yang ditumpangi oleh terdakwa berhenti dan menepi untuk diperiksa barang muatan dan kelengkapan surat-surat kendaraanya, karena pada saat itu tata cara pemuatan barang tidak sesuai sehingga teman korban yang bernama Andi Agus mengambil dan menyerahkan STNK mobil yang ditumpangi oleh terdakwa tersebut kepada korban untuk dilakukan Tindakan Langsung (Tilang). Bahwa pada saat sopir mobil yang ditumpangi oleh terdakwa memarkir mobilnya maka terdakwa turun dari mobil kemudian menghampiri korban sambil marah-marah dengan mengatakan “ apa pelanggaranku Pak” kemudian korban menjelaskan kepada terdakwa mengenai pelanggaran yang ditumpangi oleh Terdakwa namun terdakwa tidak terima penjelasan dari korban dengan mengatakan “ aturan dari mana itu”, sehingga korban berdiri dan merangkul terdakwa dengan maksud untuk menenangkan terdakwa selanjutya terdakwa menyiku korban pada bagian dada dengan menggunakan tangan kanan lalu memukul korban 1 kali pada bagian pelipis kanan dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal sehingga korban terjatuh dan kepala korban terbentur ditrotoar yang mengakibatkan luka robek pada bagian kepala dan pada saat korban terjatuh maka pada saat itulah terdakwa memukul lagi korban beberapa kali pada bagian muka dengan menggunakan tangan kanan setelah itu terdakwa dilerai oleh teman korban yang bernama Andi Supriagus Djaelani alias Agus Bin Andi Djaelani dan juga beberapa masyarakat. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala, bengkak dan lebam pada pelipis sebelah kanan, merah pada bagian pipi, luka lecet pada punggung tangan kanan korban. Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari UPTD PUSKESMAS LAKESSI No: 354/1039/PKM-LKS,Tanggal 18 September 2025 yang ditanda tangani oleh dokter oleh dr. Yoan Laura Tampilang dengan hasil Pemeriksaan :
Kesimpulan :
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Parepare, 19 November 2025 Penuntut Umum
MONICA MEITI T, S.H. Jaksa Madya |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

