| Petitum Permohonan |
PROVISI
Memerintahkan Termohon demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara dari Penyidikan ke Penuntutan hingga ke Pengadilan, serta tidak melakukan upaya paksa dalam bentuk apapun sebelum selesainya pemeriksaan permohonan praperadilan aquo.
POKOK PERKARA:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa dalam perkara Permohon, Penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak sah.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor : Print-198/R.4.11./Fd.1./03/2018 tanggal 02 Maret 2018, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor ; 207/R.4.11/Fd.1/03/2018 tanggal 05 Maret 2018 dari Termohon terkait Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Obat, Alat, dan Bahan Habis Pakai Pada RSUD Andi Makkasau Kota Parepare Tahun 2015 sampai 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait Pengadaan Obat, Alat, dan Bahan Habis Pakai Pada RSUD Andi Makkasau Kota Parepare Tahun 2015 sampai 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan tersangka terhadap diri Pemohon yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor: Print-198/R.4.11./Fd.1./03/2018 tanggal 02 Maret 2018 setelah putusan praperadilan ini berkekuatan hukum tetap (in cracht van gewijsde);
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi dan dan memberikan rehabilitasi kepada Pemohon sesuai dengan pertimbangan hakim;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Pare-Pare berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et Bono) |