Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2025/PN Pre Syahrul, S.H. Guntur Bin Alm. Agus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2025/PN Pre
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1826/P.4.11/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Syahrul, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Guntur Bin Alm. Agus[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Saharuddin, S.H.Guntur Bin Alm. Agus
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE

Jl. Jend. Sudirman No. 43 Kota Parepare

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-64/P.4.11/Enz.2/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA 
  1. Nama lengkap
  2. Nomor Identitas

:

:

GUNTUR Bin ALM. AGUS;

7322102502790001;

3. Tempat lahir

:

Parepare;

4. Tanggal lahir / Umur

:

25 Juni 1979 / 46 Tahun;

5. Jenis kelamin

:

Laki-laki;

6. Kewarganegaraan

:

Indonesia;

7. Tempat tinggal

:

Jalan Poros Parepare – Pinrang BTN Bili-bili Blok G No. 15 Kelurahan Tellumpanua Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang;

8. A g a m a

:

Islam;

9. Pekerjaan

:

Wiraswasta;

10. Pendidikan

:

SMP (Tamat).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan                       : Tanggal 12 Juni 2025 s/d 17 Juni 2025
  2. Penahanan
  • Penyidik                         : Rutan, sejak 17 Juni 2025 s/d 06 Juli 2025
  • Perpanjangan JPU        : Rutan, sejak 06 Juli 2025 s/d 15 Agustus 2025
  • Penuntut Umum            : Rutan, sejak 14 Agustus 2025 s/d 02 September 2025

                       

  1. D A K W A A N :

KESATU:

Bahwa terdakwa GUNTUR Bin ALM. AGUS pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan H. Muh. Arsyad Kelurahan Wattang Soreang Kecamatan Soreang Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Telah melakukan Tindak Pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari Terdakwa menghubungi Saksi Lutfhi (dalam berkas penuntutan terpisah) melalui telepon WhatsApp dengan tujuan meminta agar Saksi Lutfhi membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi secara bersamasama kemudian Saksi Lutfhi  menyatakan setuju setelah itu Terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu kepada Saksi Lutfhi sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) ke nomor akun dana An. Muhammad Lutfhi milik Saksi Lutfhi  selanjutnya Saksi Lutfhi  menghubungi akun Instagram Info Royal dengan foto profile bertuliskan RYL melalui dm dan memesan narkotika jenis sabu paket harga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu akun Info Royal membalas pesan Saksi Lutfhi  dengan mengirimkan nomor rekening BNI An. Eko Pransiska kemudian Saksi Lutfhi  mentransfer uang sebesar Rp. 145.000, (seratus empat puluh lima ribu rupiah) ke nomor rekening tersebut setelah itu akun Info Royal mengirimkan foto lokasi sabu disimpan selanjutnya Saksi Lutfhi  menuju ke lokasi tersebut dengan menggunakan kendaraan ojek dan setelah Saksi Lutfhi  tiba di lokasi tepatnya di Jalan H. Muh. Arsyad Kelurahan Wattang Soreang Kecamatan Soreang Kota Parepare, Saksi Lutfhi  menemukan narkotika jenis sabu yang tersimpan disebuah gerobak yang terbungkus terpal warna biru diatas sebuah trotoar selanjutnya Saksi Lutfhi  mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu tersebut kemudian Saksi Lutfhi pergi menggunakan ojek menuju ke Jalan Terung Pekuburan Lapanya’nya dan setelah tiba Saksi Lutfhi  lanjut berjalan kaki selanjutnya Saksi Ajril, Saksi Daniel dan Saksi Mulianto bersama Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Parepare yang sedang melintas menghampiri Saksi Lutfhi  dan meminta Saksi Lutfhi  berhenti namun Saksi Ajril, Saksi Daniel dan Saksi Mulianto melihat Saksi Lutfhi  membuang sesuatu sehingga Saksi Ajril, Saksi Daniel dan Saksi Mulianto mengamankan Saksi Lutfhi  dan melakukan pemeriksaan sekitar kemudian Saksi Ajril, Saksi Daniel dan Saksi Mulianto berhasil menemukan 1 (satu) sachet plastic kecil berisi narkotika jenis sabu yang terbungkus double tip yang berjarak sekitar 1 (satu) meter dari posisi Saksi Lutfhi  berdiri selanjutnya Saksi Ajril, Saksi Daniel dan Saksi Mulianto melakukan intorgasi terhadap Saksi Lutfhi  kemudian Saksi Lutfhi  mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut bukan milik Saksi Lutfhi  melainkan Saksi Lutfhi  disuruh oleh Terdakwa untuk dibelikan sabu dan disaat bersamaan Saksi Ajril, Saksi Daniel dan Saksi Mulianto melihat Hp milik Saksi Lutfhi  berdering dilayar Hp menampilkan panggilan dari Terdakwa setelah itu Saksi Lutfhi  mengangkat telepon tersebut dan terdengar bahwa Terdakwa sudah menunggu di depan Masjid Taqwa untuk diantarkan sabu kemudian Saksi Lutfhi  berserta barang bukti diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Parepare sementara itu Saksi Ajril, Saksi Daniel dan Saksi Mulianto menuju ke Masjid Taqwa Kelurahan Lakessi Kecamatan Soreang Kota Parepare dan setelah tiba di depan Masjid Taqwa Saksi Ajril, Saksi Daniel dan Saksi Mulianto yang melihat Terdakwa langsung mengamankan Terdakwa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.  
  • Bahwa Saksi Guntur sudah 2 (dua) kali meminta agar Terdakwa membeli narkotika jenis sabu untuk digunakan secara bersamasama dan pertama kali pada malam takbiran Idul Adha bertempat di Lantai 3 Pasar Lakessi Terdakwa dan Saksi Guntur menggunakan sabu secara bersama-sama.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sulsel yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2660/NNF/VI/2025 hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa GUNTUR Bin ALM. AGUS adalah () negatif mengandung metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 pada Lampiran Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan narkotika didalam lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sulsel yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2659/NNF/VI/2025 hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1064 gram dan setelah diperiksa menjadi 0,0560 gram adalah positif (+) mengandung metamfetamina dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa MUHAMMAD LUTFHI Alias UPPI Bin ASSE ASIZ adalah positif (+) mengandung metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 pada Lampiran Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan narkotika didalam lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.--------

                                                ATAU

KEDUA:

Bahwa terdakwa  GUNTUR Bin ALM. AGUS pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan Masjid Taqwa Kelurahan Lakessi Kecamatan Soreang Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari Saksi Ajril, Saksi Daniel dan Saksi Mulianto bersama Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Parepare sedang melintas Jalan Terung Pekuburan Lapanya’nya Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang Kota Parepare melihat Saksi Lutfhi (berkas splitsing) sedang berjalan kaki dengan keadaan jalanan yang gelap kemudian Saksi Ajril, Saksi Daniel dan Saksi Mulianto menghampiri Saksi Lutfhi  dan meminta Saksi Lutfhi  berhenti namun Saksi Ajril, Saksi Daniel dan Saksi Mulianto melihat Saksi Lutfhi  membuang sesuatu sehingga Saksi Ajril, Saksi Daniel dan Saksi Mulianto mengamankan Saksi Lutfhi  dan melakukan pemeriksaan sekitar kemudian Saksi Ajril, Saksi Daniel dan Saksi Mulianto berhasil menemukan 1 (satu) sachet plastic kecil berisi narkotika jenis sabu yang terbungkus double tip yang berjarak sekitar 1 (satu) meter dari posisi Saksi Lutfhi  berdiri selanjutnya Saksi Ajril, Saksi Daniel dan Saksi Mulianto melakukan intorgasi terhadap Saksi Lutfhi  kemudian Saksi Lutfhi  mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut bukan milik Saksi Lutfhi  melainkan milik Terdakwa yang sebelumnya telah menghubungi Saksi Lutfhi  melalui telepon WhatsApp dengan tujuan meminta agar Saksi Lutfhi  membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi secara bersamasama kemudian Saksi Lutfhi menyatakan setuju setelah itu Terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu kepada Saksi Lutfhi  sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) ke nomor akun dana An. Muhammad Lutfhi milik Saksi Lutfhi  selanjutnya Saksi Lutfhi  menghubungi akun Instagram Info Royal dengan foto profile bertuliskan RYL melalui dm dan memesan narkotika jenis sabu paket harga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu akun Info Royal membalas pesan Saksi Lutfhi  dengan mengirimkan nomor rekening BNI An. Eko Pransiska kemudian Saksi Lutfhi mentransfer uang sebesar Rp. 145.000, (seratus empat puluh lima ribu rupiah) ke nomor rekening tersebut setelah itu akun Info Royal mengirimkan foto lokasi sabu disimpan selanjutnya Saksi Lutfhi  menuju ke lokasi tersebut dengan menggunakan kendaraan ojek dan setelah Saksi Lutfhi  tiba di lokasi tepatnya di Jalan H. Muh. Arsyad Kelurahan Wattang Soreang Kecamatan Soreang Kota Parepare, Saksi Lutfhi  menemukan narkotika jenis sabu yang tersimpan disebuah gerobak yang terbungkus terpal warna biru diatas sebuah trotoar selanjutnya Saksi Lutfhi  mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu tersebut kemudian Saksi Lutfhi pergi menggunakan ojek menuju ke Jalan Terung Pekuburan Lapanya’nya dan setelah Saksi Lutfhi  diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Parepare disaat bersamaan Saksi Ajril, Saksi Daniel dan Saksi Mulianto melihat Hp milik Saksi Lutfhi  berdering dilayar Hp menampilkan panggilan dari Terdakwa setelah itu Saksi Lutfhi  mengangkat telepon tersebut dan terdengar bahwa Terdakwa sudah menunggu di depan Masjid Taqwa untuk diantarkan sabu kemudian Saksi Lutfhi  berserta barang bukti diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Parepare sementara itu Saksi Ajril, Saksi Daniel dan Saksi Mulianto menuju ke Masjid Taqwa Kelurahan Lakessi Kecamatan Soreang Kota Parepare dan setelah tiba di depan Masjid Taqwa Saksi Ajril, Saksi Daniel dan Saksi Mulianto yang melihat Terdakwa langsung mengamankan Terdakwa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Saksi Guntur sudah 2 (dua) kali meminta agar Terdakwa membeli narkotika jenis sabu untuk digunakan secara bersamasama dan pertama kali pada malam takbiran Idul Adha bertempat di Lantai 3 Pasar Lakessi Terdakwa dan Saksi Guntur menggunakan sabu secara bersama-sama. 
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sulsel yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2660/NNF/VI/2025 hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa GUNTUR Bin ALM. AGUS adalah () negatif mengandung metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 pada Lampiran Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan narkotika didalam lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sulsel yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2659/NNF/VI/2025 hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1064 gram dan setelah diperiksa menjadi 0,0560 gram adalah positif (+) mengandung metamfetamina dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa  MUHAMMAD LUTFHI Alias UPPI Bin ASSE ASIZ adalah positif (+) mengandung metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 pada Lampiran Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30  tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan narkotika didalam lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.-------

 

                             Parepare, 01 September 2025

                                          Penuntut Umum

 

 

                                         S Y A H R U L , S H

                                                Jaksa Muda

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya