| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE
Jl. Jend. Sudirman No. 43 Kota Parepare
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-73/P.4.11/Enz.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama lengkap
|
:
|
BASRI REFALDI Alias BASRI Bin DAENG LESANG;
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Parepare;
|
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
42 Tahun / 05 Juni 1982;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
Suku/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Keterampilan Kel. Cappa Galung Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare;
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Bangunan;
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat).
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
|
|
|
|
|
:
|
Tanggal 25 Mei 2025 s/d tanggal 28 Mei 2025;
|
|
|
|
:
|
Tanggal 28 Mei 2025 s/d tanggal 31 Mei 2024.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 31 Mei 2025 s/d tanggal 19 Juni 2025;
|
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 20 Juni 2025 s/d tanggal 29 Juli 2025;
|
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 30 Juli 2025 s/d tanggal 28 Agustus 2025;
|
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 29 Agustus 2025 s/d tanggal 27 September 2025;
|
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 25 September 2025 s/d tanggal 14 Oktober 2025.
|
- DAKWAAN:
Pertama:
---------- Bahwa ia Terdakwa BASRI REFALDI Alias BASRI Bin DAENG LESANG pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 16.00 wita, pada saat saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI (dilakukan penuntutan terpisah) berada di rumahnya di Jalan Kesuma Baru, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, ditelepon oleh Terdakwa yang mengatakan “pesanka paket 200 ribu, ada lebihnya 20 ribu disini” dan saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI mengiyakannya, kemudian Saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI menuju ke rumah Lk. SYAMSURYAWAL Alias AWAL (DPO) di Jalan H.P Cara Kota Parepare, yang mana setelah bertemu menyampaikan ingin membeli shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uangnya nanti diantarkan. Kemudian Lk. SYAMSURYAWAL Alias AWAL (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet plastic klip bening berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu kepada Saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI kemudian mencoba mengkomsumsi sebagian diruang tamu rumah Lk. SYAMSURYAWAL Alias AWAL (DPO). Setelah itu saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI menelepon Terdakwa dan janjian bertemu di pinggir pantai Jalan Mattirotasi Kota Parepare, Setelah tiba Saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI kemudian menyerahkan 1 (satu) sachet plastic klip bening berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah). selanjutnya Saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI kembali menuju ke rumah Lk. SYAMSURYAWAL Alias AWAL (DPO) di Jalan H.P. Cara Kota Parepare untuk menyerahkan uang harga shabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 wita, saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI ditelepon kembali oleh Terdakwa melalui Aplikasi whatsup yang mengatakan ingin lagi dicarikan shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI kemudian menuju ke rumah Lk. SYAMSURYAWAL Alias AWAL (DPO) lalu mengambil 1 (satu) sachet plastic klip bening berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu yang selanjutnya saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI bungkus dengan plastic merah, kemudian Saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI berangkat menuju ke Jalan Mattirotasi Kota Parepare untuk bertemu dengan Terdakwa, yang mana sekira pukul 17.30 wita pada saat saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI bertemu dan ingin menyodorkan 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus potongan plastik warna Merah kepada Terdakwa, saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI melihat beberapa orang yang dicurigai adalah petugas polisi mendekat, sehingga 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus potongan plastik warna Merah tersebut terjatuh di tanah, yang oleh petugas polisi menyuruh saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI untuk memungut shabu tersebut Kembali dan kemudian menyerahkannya kepada petugas polisi bersama dengan 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo Y15S warna Biru;
- Bahwa selanjutnya saksi KRISTIAN YUDHA PERDANA dan saksi ARI IRWANDI (masing-masing anggota Kepolisan Dit Narkoba Polda Sulsel) mengintrogasi saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI perihal sumber shabu yang dikuasainya tersebut, kemudian menerangkan bahwa Shabu tersebut diperoleh atau bersumber dari Lk. SYAMSURYAWAL Alias AWAL (DPO) yang beralamat di Jalan H. P. Cara Kota Parepare, selanjutnya sekira pukul 18.30 wita dilakukan penggeledahan di rumah Lk. SYAMSURYAWAL Alias AWAL (DPO) namun tidak ditemukan keberadaannya, kemudian Terdakwa bersama saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI berikut barang bukti yang ditemukan 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok merek Konser berisi 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus potongan kertas warna Kuning; 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo Y93 warna Biru; 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus potongan plastik warna Merah; dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo Y15S warna Biru kemudian dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, guna penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 2418/NNF/V/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh WAHYU MARSUDI, M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang menjelaskan jika barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Konser didalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4891 gram, 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa BASRI REFALDI Alias BASRI Bin DAENG LESANG, dan 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Saksi SAMSUARIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI adalah BENAR mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa BASRI REFALDI Alias BASRI Bin DAENG LESANG dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.
---- Bahwa perbuatan Terdakwa BASRI REFALDI Alias BASRI Bin DAENG LESANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------
ATAU
Kedua:
---------- Bahwa ia Terdakwa BASRI REFALDI Alias BASRI Bin DAENG LESANG pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 16.00 wita, pada saat saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI berada di rumahnya di Jalan Kesuma Baru, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, ditelepon oleh Terdakwa yang mengatakan “pesanka paket 200 ribu, ada lebihnya 20 ribu disini” dan saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI mengiyakannya, kemudian Saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI menuju ke rumah Lk. SYAMSURYAWAL Alias AWAL (DPO) di Jalan H.P Cara Kota Parepare, yang mana setelah bertemu menyampaikan ingin membeli shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uangnya nanti diantarkan. Kemudian Lk. SYAMSURYAWAL Alias AWAL (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet plastic klip bening berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu kepada Saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI kemudian mencoba mengkomsumsi sebagian diruang tamu rumah Lk. SYAMSURYAWAL Alias AWAL (DPO). Setelah itu saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI menelepon Terdakwa dan janjian bertemu di pinggir pantai Jalan Mattirotasi Kota Parepare, Setelah tiba Saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI kemudian menyerahkan 1 (satu) sachet plastic klip bening berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah). selanjutnya Saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI kembali menuju ke rumah Lk. SYAMSURYAWAL Alias AWAL (DPO) di Jalan H.P. Cara Kota Parepare untuk menyerahkan uang harga shabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 wita, saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI ditelepon kembali oleh Terdakwa melalui Aplikasi whatsup yang mengatakan ingin lagi dicarikan shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI kemudian menuju ke rumah Lk. SYAMSURYAWAL Alias AWAL (DPO) lalu mengambil 1 (satu) sachet plastic klip bening berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu yang selanjutnya saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI bungkus dengan plastic merah, kemudian Saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI berangkat menuju ke Jalan Mattirotasi Kota Parepare untuk bertemu dengan Terdakwa, yang mana sekira pukul 17.30 wita pada saat saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI bertemu dan ingin menyodorkan 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus potongan plastik warna Merah kepada Terdakwa, saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI melihat beberapa orang yang dicurigai adalah petugas polisi mendekat, sehingga 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus potongan plastik warna Merah tersebut terjatuh di tanah, yang oleh petugas polisi menyuruh saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI untuk memungut shabu tersebut Kembali dan kemudian menyerahkannya kepada petugas polisi bersama dengan 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo Y15S warna Biru;
- Bahwa selanjutnya saksi KRISTIAN YUDHA PERDANA dan saksi ARI IRWANDI (masing-masing anggota Kepolisan Dit Narkoba Polda Sulsel) mengintrogasi saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI perihal sumber shabu yang dikuasainya tersebut, kemudian menerangkan bahwa Shabu tersebut diperoleh atau bersumber dari Lk. SYAMSURYAWAL Alias AWAL (DPO) yang beralamat di Jalan H. P. Cara Kota Parepare, selanjutnya sekira pukul 18.30 wita dilakukan penggeledahan di rumah Lk. SYAMSURYAWAL Alias AWAL (DPO) namun tidak ditemukan keberadaannya, kemudian Terdakwa bersama saksi SAMSURIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI berikut barang bukti yang ditemukan 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok merek Konser berisi 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus potongan kertas warna Kuning; 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo Y93 warna Biru; 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus potongan plastik warna Merah; dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo Y15S warna Biru kemudian dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, guna penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 2418/NNF/V/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh WAHYU MARSUDI, M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang menjelaskan jika barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Konser didalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4891 gram, 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa BASRI REFALDI Alias BASRI Bin DAENG LESANG, dan 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Saksi SAMSUARIADI Alias DADDI Bin ABD. LAHI adalah BENAR mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa BASRI REFALDI Alias BASRI Bin DAENG LESANG dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.
---- Bahwa perbuatan Terdakwa BASRI REFALDI Alias BASRI Bin DAENG LESANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------
|
Parepare, 10 Oktober 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
A. MUH. WIRANTO ASHARI, S.H.
AJUN JAKSA
|
|