| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 19 Agu. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
25/Pdt.G/2025/PN Pre |
| Tanggal Surat |
Jumat, 15 Agu. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | I Sikati Binti Mahmud | | 2 | Minarti Binti Thamrin | | 3 | Surianti Binti Thamrin | | 4 | Arifuddin Thamrin Bin Thamrin | | 5 | Agus Tahir Bin Thamrin | | 6 | Bakktiar Bin Thamrin | | 7 | Sunarti Binti Thamrin | | 8 | I Nami Binti Lamamma |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | David Bren Pasande, S.H | I Sikati Binti Mahmud | | 2 | David Bren Pasande, S.H | I Nami Binti Lamamma | | 3 | David Bren Pasande, S.H | Sunarti Binti Thamrin | | 4 | David Bren Pasande, S.H | Bakktiar Bin Thamrin | | 5 | David Bren Pasande, S.H | Agus Tahir Bin Thamrin | | 6 | David Bren Pasande, S.H | Arifuddin Thamrin Bin Thamrin | | 7 | David Bren Pasande, S.H | Surianti Binti Thamrin | | 8 | David Bren Pasande, S.H | Minarti Binti Thamrin |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Direktrur PT. Arista Jaya, Developer & General Kontraktor | | 2 | Ishak | | 3 | Murni |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Parepare |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. --------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tanah kebun yang merupakan Obyek sengketa yaitu seluas kurang lebih 6.000 M2 (enam ribu meter persegi) yang terletak di jalan Lingkar Tassiso kelurahan Lompoe kecamatan Bacukiki kota Parepare, dengan batas-batas sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara : Tanah Perumahan Grand Sulawesi
- Sebelah Timur : Tanah milik Penggugat.
- Sebelah Selatan : Tanah Perumahan Grand Sulawesi
- Sebelah Barat : Tanah Hj. Jamila / Imadda
adalah tanah milik para Penggugat. ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum.--------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan kepada para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun. --------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Turut Tergugat yang telah menerbitkan sertifikat hak milik diatas obyek sengketa adalah tidak berkekuatan hukum --------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bukti-bukti surat yang ada kaitannya dengan obyek sengketa yang dimiliki para Tergugat tidak berkekuatan hukum. --------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum para Tergugat membayar ganti kerugian Material maupun Inmaterial sebesar Rp.2.200.000.000. (dua milyar dua ratus juta rupiah), adapun perinciannya adalah sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
- Tergugat l dan Tergugat ll telah merusak rumah penjaga kebun dan tanaman pohon Jambu Mente sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------
- Tergugat l dan Tergugat ll telah menguasai obyek sengketa berupa tanah kebun dengan harga sebesar Rp. 1.800.000.000. (satu milyar delapan ratus Rupiah). dengan rincian harga tanah obyek sengketa Rp. 300.000 (tiga ratus ribur rupiah) per meter dikali dengan luas kurang lebih 6.000 M2 (enam ribu meter persegi).------------------------------------------------------------------------------
- Biaya pengosongan obyek tanah sengketa Rp. 150.000.000. (seratus lima puluh juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum para Tergugat untuk mematuhi putusan ini, dan apabila Tergugat lalai dihukum secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu) perharinya, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum yang tetap. (inkracht). --------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CONSERVATOIR BEZLAQ) atas obyek sengketa.--------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan serta merta (uitvoorbaarbij vorrad), meskipun ada upaya hukum Verzet, banding dan kasasi.--------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |