Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Pre 1.I Sikati Binti Mahmud
2.Minarti Binti Thamrin
3.Surianti Binti Thamrin
4.Arifuddin Thamrin Bin Thamrin
5.Agus Tahir Bin Thamrin
6.Bakktiar Bin Thamrin
7.Sunarti Binti Thamrin
8.I Nami Binti Lamamma
8.Direktrur PT. Arista Jaya, Developer & General Kontraktor
9.Ishak
10.Murni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Pre
Tanggal Surat Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Sikati Binti Mahmud
2Minarti Binti Thamrin
3Surianti Binti Thamrin
4Arifuddin Thamrin Bin Thamrin
5Agus Tahir Bin Thamrin
6Bakktiar Bin Thamrin
7Sunarti Binti Thamrin
8I Nami Binti Lamamma
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1David Bren Pasande, S.HI Sikati Binti Mahmud
2David Bren Pasande, S.HI Nami Binti Lamamma
3David Bren Pasande, S.HSunarti Binti Thamrin
4David Bren Pasande, S.HBakktiar Bin Thamrin
5David Bren Pasande, S.HAgus Tahir Bin Thamrin
6David Bren Pasande, S.HArifuddin Thamrin Bin Thamrin
7David Bren Pasande, S.HSurianti Binti Thamrin
8David Bren Pasande, S.HMinarti Binti Thamrin
Tergugat
NoNama
1Direktrur PT. Arista Jaya, Developer & General Kontraktor
2Ishak
3Murni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Parepare
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. --------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan tanah kebun yang merupakan Obyek sengketa yaitu seluas kurang lebih 6.000 M2 (enam ribu meter persegi) yang terletak di jalan Lingkar Tassiso kelurahan Lompoe kecamatan Bacukiki kota Parepare, dengan batas-batas sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara          : Tanah Perumahan Grand Sulawesi                  
  • Sebelah Timur         : Tanah milik Penggugat.                                
  • Sebelah Selatan      : Tanah Perumahan Grand Sulawesi                  
  • Sebelah Barat          : Tanah Hj. Jamila / Imadda                                 

adalah tanah milik para Penggugat. ------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum.--------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan kepada para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun. --------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Turut Tergugat yang telah menerbitkan sertifikat hak milik diatas obyek sengketa adalah tidak berkekuatan hukum --------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan bukti-bukti surat yang ada kaitannya dengan obyek sengketa yang dimiliki para Tergugat tidak berkekuatan hukum. --------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum para Tergugat membayar ganti kerugian Material maupun Inmaterial sebesar Rp.2.200.000.000. (dua milyar dua ratus juta rupiah), adapun perinciannya adalah sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
  • Tergugat l dan Tergugat ll telah merusak rumah penjaga kebun dan tanaman pohon Jambu Mente sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------
  • Tergugat l dan Tergugat ll telah menguasai obyek sengketa berupa tanah kebun dengan harga sebesar Rp. 1.800.000.000. (satu milyar delapan ratus Rupiah). dengan rincian harga tanah obyek sengketa Rp. 300.000 (tiga ratus ribur rupiah) per meter dikali dengan luas kurang lebih 6.000 M2 (enam ribu meter persegi).------------------------------------------------------------------------------
  • Biaya pengosongan obyek tanah sengketa Rp. 150.000.000. (seratus lima puluh juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------
  1. Menghukum para Tergugat untuk mematuhi putusan ini, dan apabila Tergugat lalai dihukum secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu) perharinya, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum yang tetap. (inkracht). --------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CONSERVATOIR BEZLAQ) atas obyek sengketa.--------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan serta merta (uitvoorbaarbij vorrad), meskipun ada upaya hukum Verzet, banding dan kasasi.--------------------------------------------------------------------------------------

Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.      

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak