Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2025/PN Pre A. Herlina Pebriyanti, S.H. Iqbal Alias Eting Bin H.Lancong Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2025/PN Pre
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2733/P.4.11/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A. Herlina Pebriyanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Iqbal Alias Eting Bin H.Lancong[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE

Jl. Jend. Sudirman No. 43 Kota Parepare

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-96/P.4.11/Enz.2/11/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

IQBAL ALIAS ETING BIN H.LANCONG

Nomor Identitas

:

7372022209880002

Tempat lahir

:

Parepare

Umur/Tgl.Lahir

:

37 Tahun / 22 September 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

 :

Jl.Pancasila No. 18A Kel.Ujung Bulu Kec.Ujung Kota Parepare

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta (KTP)

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

 

 

 

 

  • Penangkapan

:

Tanggal 04 September 2025 s/d tanggal 06 September 2025;

 

  • Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 07 September 2025 s/d tanggal 09 September 2025;

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, tanggal 08 September 2025 s/d 27 September 2025;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, tanggal 28 September 2025 s/d 06 November 2025;

 

  • Perpanjangan PN I
  • Penuntut Umum

:

:

Rutan, tanggal 07 November 2025 sd 06 Desember 2025;

Rutan, tanggal 12 November 2025 s/d 01 Desember 2025.

 

  1. DAKWAAN:

Pertama:

---------- Bahwa Terdakwa IQBAL ALIAS ETING BIN H.LANCONG pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jl.Pancasila No. 18A Kel.Ujung Bulu Kec.Ujung Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa memesan Narkotika jenis shabu pada aplikasi Instagram dengan nama akun “Joker” melalui akun IG miliknya dengan nama akun “Ethink” sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1000.000 (satu juta rupiah), setelah mengirimkan uang kepada pemilik akun “Joker” Terdakwa kemudian dikirimkan lokasi oleh pemilik akun “Joker” yakni di Lorong masjid Al-Qadar Kel.Ujung buku Kec.Ujung Kota Parepare ,tempat dimana Narkotika jenis shabu pesanan Terdakwa ditempel, setelah mengambil narkotika jenis shabu pesanannya Terdakwa lalu membagi kemasannya menjadi 5 (lima) saset plastik bening, kemudian pada  hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 12.50 WITA saksi MUHAMMAD RISMAWANDA ROSTAN Alias WANDA Bin ROSTAN (dituntut secara terpisah /Splitsimg) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi whatsapp dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah bersepakat kemudian saksi MUHAMMAD RISMAWANDA ROSTAN menuju ke rumah Terdakwa di Jalan Pancasila, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare dengan menggunakan ojek, selanjutnya setelah tiba saksi MUHAMMAD RISMAWANDA ROSTAN bertemu dengan Terdakwa kemudian langsung  menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan Terdakwa juga memberikan 1 (satu) sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang mana setelah diterima oleh MUHAMMAD RISMAWANDA ROSTAN kemudian menyimpannya didalam casing / pelindung handphone yang kemudian ditutupi dengan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna Abu-abu, selanjutnya Terdakwa meninggalkan rumah Terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke rumah temannya, namun saat melewati Jalan Andi Mallarangeng, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare Saksi FURWIDIYANTO, Saksi JAMAL AMIN, Saksi GUSRIYANTO serta Tim Satuan Narkoba Polres Parepare kemudian memberhentikan saksi  MUHAMMAD RISMAWANDA ROSTAN lalu memperkenalkan diri, setelah itu para Saksi dan Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang mana saat itu ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna Abu-abu dengan menggunakan casing / pelindung handphone berwarna hitam yang sedang digenggam oleh MUHAMMAD RISMAWANDA ROSTAN yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) sachet plastic kecil yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu tepat di sisi dalam casing / pelindung handphone milik MUHAMMAD RISMAWANDA ROSTAN, selanjutnya dilakukan introgasi kepada Terdakwa yang mana barang bukti yang ditemukan tersebut diakui adalah milik saksi MUHAMMAD RISMAWANDA ROSTAN yang diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa
  • Bahwa berdasarkan hasil introgasi terhadap saksi MUHAMMAD RISMAWANDA ROSTAN, akhirnya saksi Saksi FURWIDIYANTO, Saksi JAMAL AMIN, Saksi GUSRIYANTO serta Tim Satuan Narkoba Polres Parepare melakukan pengembangan dan menuju kerumah Terdakwa, sesampainya disana tim Polres Narkoba Polres parepare berhasil mendapati Terdakwa dirumahnya dan langsung dilakukan penggeldehan sehingga ditemukan 5 (lima) saset kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pireks bening bekas pakai, 1 (satu) buah sendok pipet plastik dan 1(satu) buah bong lengkap dengan pipet, sehingga Terdakwa dan barang bukti dibawa ka Mapolres Parepare untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 4253/NNF/IX/2025 tanggal 11 September 2025 yang di buat dan tandatangani oleh SURYA PRANOWO S.Si, M,Si dkk dan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes., dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  1. 5 (lima) saset plastik berisikan  kristal bening dengan berat netto 3,1672 gram, dan berat akhir 3,0664 gram
  2. 1 (satu) batang pipet kaca/ pireks

Milik IQBAL ALIAS ETING BIN H.LANCONG adalah benar Positif mengandung Metamfetamina;terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61Lampiran Peratuan Mneteri Kesehatan R.I Np 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran UU R.I no 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 4256/NNF/IX/2025 tanggal 10 September 2025 yang di buat dan tandatangani oleh SURYA PRANOWO S.Si, M,Si dkk dan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes., dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

 

  1. 1 (satu) botol berisi urine ;

Milik IQBAL ALIAS ETING BIN H.LANCONG adalah benar Positif mengandung Metamfetamina; terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61Lampiran Peratuan Mneteri Kesehatan R.I Np 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran UU R.I no 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa IQBAL ALIAS ETING BIN H.LANCONG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------

 

ATAU

Kedua:

---------- Bahwa Terdakwa IQBAL ALIAS ETING BIN H.LANCONG pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 12.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jl.Pancasila No. 18A Kel.Ujung Bulu Kec.Ujung Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 12.21 WITA, di Jalan Andi Mallarangeng, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare Tim resnarkoba Polres Parepare melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD RISMAWANDA ROSTAN Alias WANDA Bin ROSTAN (dituntut secara terpisah/Splitsing)  karena kepemilikan Narkotika jenis shabu, dimana berdasarkan keterangan MUHAMMAD RISMAWANDA ROSTAN Alias WANDA Bin ROSTAN narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari terdakwa, sehingga Saksi FURWIDIYANTO, Saksi JAMAL AMIN, Saksi GUSRIYANTO serta Tim Satuan Narkoba Polres Parepare melakukan pengembangan dan menuju kerumah Terdakwa di Jl.Pancasila No. 18A Kel.Ujung Bulu Kec.Ujung Kota Parepare, sesampainya disana tim Polres Narkoba Polres parepare berhasil mendapati Terdakwa dirumahnya dan langsung dilakukan penggeldehan sehingga ditemukan 5 (lima) saset kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pireks bening bekas pakai, 1 (satu) buah sendok pipet plastik dan 1(satu) buah bong lengkap dengan pipet, sehingga Terdakwa dan barang bukti dibawa ka Mapolres Parepare untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 4253/NNF/IX/2025 tanggal 11 September 2025 yang di buat dan tandatangani oleh SURYA PRANOWO S.Si, M,Si dkk dan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes., dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  1. 5 (lima) saset plastik berisikan  kristal bening dengan berat netto 3,1672 gram, dan berat akhir 3,0664 gram
  2. 1 (satu) batang pipet kaca/ pireks

Milik IQBAL ALIAS ETING BIN H.LANCONG adalah benar Positif mengandung Metamfetamina;terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61Lampiran Peratuan Mneteri Kesehatan R.I Np 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran UU R.I no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 4256/NNF/IX/2025 tanggal 10 September 2025 yang di buat dan tandatangani oleh SURYA PRANOWO S.Si, M,Si dkk dan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes., dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) botol berisi urine ;

Milik IQBAL ALIAS ETING BIN H.LANCONG adalah benar Positif mengandung Metamfetamina; terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61Lampiran Peratuan Mneteri Kesehatan R.I Np 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran UU R.I no 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa IQBAL ALIAS ETING BIN H.LANCONG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------

 

 

Parepare,  17 November 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

A.HERLINA PEBRIYANTI, S.H.

JAKSA MADYA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya