Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Pre PT. Bank Sulselbar Cabang Parepare Erwin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Pre
Tanggal Surat Kamis, 20 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Sulselbar Cabang Parepare
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HazjulPT. Bank Sulselbar Cabang Parepare
2Imran ArifinPT. Bank Sulselbar Cabang Parepare
Tergugat
NoNama
1Erwin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 216.990.811,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat.
  3. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian hukum yang tertuang dalam surat Perjanjian kredit Nomor : 961/KUL/0030/XI/2018 tanggal 13 November 2018.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utang yang ada pada Penggugat sebesar Rp. 216.990.811,- (dua ratus enam belas juta sembilan ratus sembilan puluh ribu delapan ratus sebelas rupiah) tunggakan pokok dan bunga.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari gugatan ini.
  6. Membebani Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam persidangan ini.
  7. Apabila Penggugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parepare agar dapat dilakukan SITA JAMINAN sesuai dengan Pasal 227 HIR ayat (I) jo. Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap Aset Tergugat.

Atau apabila Pengadilan Negeri Parepare berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak