Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah menguasai / menduduki secara tidak sah dan tanpa hak atas tanah obyek sengketa tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum dan menimbulkan kerugian kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat bersama - sama dengan istrinya yang benama Hj. Marsiah atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, untuk membongkar unit gubuk gardu yang dibangun oleh Tergugat diatas tanah obyek sengketa tersebut yang digunakan oleh Tergugat untuk tempat tinggal dan tempat berjualan, kemudian mengosongkan tanah obyek sengketa tersebut dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik, sempurna dan tanpa syarat apapun juga, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian Materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|