Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Pre Monica Meiti T. ,S.H. Rahmat Surandy.S Alias Randi Bin Syamsul Bahri Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Pre
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-798/P.4.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Monica Meiti T. ,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rahmat Surandy.S Alias Randi Bin Syamsul Bahri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Saharuddin, S.H.Rahmat Surandy.S Alias Randi Bin Syamsul Bahri
2Khaerul Anwar, S.H.Rahmat Surandy.S Alias Randi Bin Syamsul Bahri
3Darmawati Yusriani, S.H.Rahmat Surandy.S Alias Randi Bin Syamsul Bahri
4Aswandi AsruddinRahmat Surandy.S Alias Randi Bin Syamsul Bahri
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE

Jl. Jend. Sudirman No. 44 Kota Parepare

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-49/P.4.11/Enz.2/04/2024

 

  1. TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

RAHMAT SURANDY. S ALIAS RANDY BIN SYAMSUL BAHRI 

Tempat lahir

:

Parepare 

Umur / Tanggal Lahir

:

37 tahun / 20 Juli 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Andi Dewang No. 01 RT 001 RW 003 Kelurahan Sumpang Minangae Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare

Agama

:

I s l a m

Pekerjaan

:

Belum bekerja

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

B.  STATUS PENANGKAPAN dan PENAHANAN  :

1. Penangkapan                : tanggal 03 Desember 2023 s/d 09 Desember 2023

2. Penahanan

  • Penyidik                                  : Rutan, Sejak 08 Desember 2023 s/d 27  Desember 2023
  • Perpanjangan Penahanan      : Rutan, Sejak 28 Desember 2023 s/d 05 Februari 2024
  • Perpanjangan I. PN                : Rutan, Sejak 06 Februari 2024 s/d 06 Maret 2024
  • Perpanjangan II PN                : Rutan, Sejak 07 Maret 2024 s/d 05 April 2024
  • oleh Penuntut Umum             : Rutan, sejak 03 April 2024 s/d 22 April 2024

 

  1. DAKWAAN :

Primair :

------Bahwa terdakwa RAHMAT SURANDY. S ALIAS RANDY BIN SYAMSUL BAHRI pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar jam 19.00 Wita atau setidak-setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada pada Tahun 2023, bertempat di Jl. Andi Dewang No. 1 Kelurahan Sumpang Minangae Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare atau setidak-setidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Parepare, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan,  dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya terdakwa RAHMAT SURANDY. S ALIAS RANDY BIN SYAMSUL BAHRI dihubungi oleh Andi Sriwijaya S. Hafid, S. Kom alias Andi Jaya Bin Andi Sukri (yang berkas penuntutannya diajukan secara terpisah) dan menyampaikan kalau narkotika jenis sabu milik Andi Sriwijaya S. Hafid, S. Kom alias Andi Jaya Bin Andi Sukri (yang berkas penuntutannya diajukan secara terpisah) mau dititipkan kepada terdakwa kemudian terdakwa menyetujuinya akhirnya terdakwa dan Andi Sriwijaya S. Hafid, S. Kom alias Andi Jaya Bin Andi Sukri (yang berkas penuntutannya diajukan secara terpisah) sepakat untuk bertemu, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 terdakwa RAHMAT SURANDY. S ALIAS RANDY BIN SYAMSUL BAHRI bertemu dengan Andi Sriwijaya S. Hafid, S. Kom alias Andi Jaya Bin Andi Sukri (yang berkas penuntutannya diajukan secara terpisah) dipinggir jalan di Jl. Jendral Ahmad Yani KM 7 Parepare kemudian Andi Sriwijaya S. Hafid, S. Kom alias Andi Jaya Bin Andi Sukri (yang berkas penuntutannya diajukan secara terpisah) menyerahkan 2 sachet narkotika jenis sabu kepada terdakwa.

Bahwa setelah terdakwa menerima 2 sachet narkotika jenis sabu dari Andi Sriwijaya S. Hafid, S. Kom alias Andi Jaya Bin Andi Sukri (yang berkas penuntutannya diajukan secara terpisah) maka terdakwa pulang kerumahnya.

Bahwa setelah keesohkan harinya yakni pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2024 sekira jam 07.00 wita maka dari 2 sachet narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa mengambil 1 sachet lalu di bagi menjadi 8 (delapan) sachet ukuran kecil.

Bahwa dari 8 (delapan) sachet ukuran kecil tersebut sudah ada 4 sachet yang telah digunakan selanjutnya pada pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2024 sekira jam 19.00 wita tiba-tiba anggota Polisi mendatangi rumah terdakwa lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby yang berisi  6 (enam) sachet plastik berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat awal 2, 3341 (dua koma tiga tiga empat satu) gram dan berat akhir 2, 2728 (dua koma dua tujuh dua delapan) gram dan 1 (satu) buah timbangan digital.

Bahwa 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby yang berisi 6 (enam) sachet plastik berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat awal 2, 3341 (dua koma tiga tiga empat satu) gram dan berat akhir 2, 2728 (dua koma dua tujuh dua delapan) gram yang ditemukan di dalam sarung bantal didalam kamar terdakwa diakui oleh terdakwa adalah milik Andi Sriwijaya S. Hafid, S. Kom alias Andi Jaya Bin Andi Sukri yang serahkan ke terdakwa untuk disimpan namun terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu, akhirnya terdakwa bersama dengan barang buktinya diamakan di Polres Parepare

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.:5047/NNF/XII/2023 tanggal 14 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh: SURYA PRAMONO, S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P, Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku pemeriksa Forensik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa: barang bukti berupa :

barang bukti berupa 6 (enam) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 2,3341 gram  dan berat akhir setelah diperiksa 2,2728 gram,  dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik RAHMAT SURANDY. S ALIAS RANDY BIN SYAMSUL BAHRI adalah benar mengandung metamfetamina

Keterangan : Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika  didalam Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

------Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar jam 19.00 Wita atau setidak-setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada pada Tahun 2023, bertempat di Jl. Andi Dewang No. 1 Kelurahan Sumpang Minangae Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare atau setidak-setidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Parepare, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya terdakwa RAHMAT SURANDY. S ALIAS RANDY BIN SYAMSUL BAHRI dihubungi oleh Andi Sriwijaya S. Hafid, S. Kom alias Andi Jaya Bin Andi Sukri (yang berkas penuntutannya diajukan secara terpisah) dan menyampaikan kalau narkotika jenis sabu milik Andi Sriwijaya S. Hafid, S. Kom alias Andi Jaya Bin Andi Sukri (yang berkas penuntutannya diajukan secara terpisah) mau dititipkan kepada terdakwa kemudian terdakwa menyetujuinya akhirnya terdakwa dan Andi Sriwijaya S. Hafid, S. Kom alias Andi Jaya Bin Andi Sukri (yang berkas penuntutannya diajukan secara terpisah) sepakat untuk bertemu, selanjutnya   pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 terdakwa RAHMAT SURANDY. S ALIAS RANDY BIN SYAMSUL BAHRI bertemu dengan Andi Sriwijaya S. Hafid, S. Kom alias Andi Jaya Bin Andi Sukri (yang berkas penuntutannya diajukan secara terpisah) dipinggir jalan di Jl. Jendral Ahmad Yani KM 7 Parepare kemudian Andi Sriwijaya S. Hafid, S. Kom alias Andi Jaya Bin Andi Sukri (yang berkas penuntutannya diajukan secara terpisah) menyerahkan 2 sachet narkotika jenis sabu kepada terdakwa.

Bahwa setelah terdakwa menerima 2 sachet narkotika jenis sabu dari Andi Sriwijaya S. Hafid, S. Kom alias Andi Jaya Bin Andi Sukri (yang berkas penuntutannya diajukan secara terpisah) maka terdakwa pulang kerumahnya.

Bahwa setelah keesohkan harinya yakni pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2024 sekira jam 07.00 wita maka dari 2 sachet narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa mengambil 1 sachet lalu di bagi menjadi 8 (delapan) sachet ukuran kecil.

Bahwa dari 8 (delapan) sachet ukuran kecil tersebut sudah ada 4 sachet yang telah digunakan selanjutnya pada pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2024 sekira jam 19.00 wita selanjutnya terdakwa tiba-tiba anggota Polisi mendatangi rumah terdakwa lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby yang berisi  6 (enam) sachet plastik berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat awal 2, 3341 (dua koma tiga tiga empat satu) gram dan berat akhir 2, 2728 (dua koma dua tujuh dua delapan) gram dan 1 (satu) buah timbangan digital.

Bahwa 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby yang berisi 6 (enam) sachet plastik berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat awal 2, 3341 (dua koma tiga tiga empat satu) gram dan berat akhir 2, 2728 (dua koma dua tujuh dua delapan) gram yang ditemukan di dalam sarung bantal didalam kamar terdakwa diakui oleh terdakwa adalah milik Andi Sriwijaya S. Hafid, S. Kom alias Andi Jaya Bin Andi Sukri yang serahkan ke terdakwa untuk disimpan namun terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, akhirnya terdakwa bersama dengan barang buktinya diamakan di Polres Parepare

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.:5047/NNF/XII/2023 tanggal 14 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh: SURYA PRAMONO, S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P, Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku pemeriksa Forensik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa: barang bukti berupa :

barang bukti berupa 6 (enam) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 2,3341 gram  dan berat akhir setelah diperiksa 2,2728 gram,  dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik RAHMAT SURANDY. S ALIAS RANDY BIN SYAMSUL BAHRI adalah benar mengandung metamfetamina

Keterangan : Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika  didalam Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------

 

Parepare, 18  April 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

MONICA MEITI T, SH.

Jaksa Madya Nip.19720520 200003 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya