Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Pre 1.Achmad Fadil
2.Anwar Subri
3.Aswar Subri
PT. Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang Utama Parepare Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Pre
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Achmad Fadil
2Anwar Subri
3Aswar Subri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang Utama Parepare
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan pemutusan Perjanjian Kredit oleh Tergugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  4. Menghukum Tergugat untuk melanjutkan kembali Perjanjian Kredit antara Tergugat dan Penggugat III melalui perjanjian baru.
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil dan immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah) dengan tunai dan sekaligus.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum.
  8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR:

Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak