Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli beritikad baik atas tanah seluas 1.687 M2 termasuk di dalamnya Tanah Objek Sengketa sebagaimana ketentuan Pasal 531KUH.Perdata;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Nomor : 1014/Kel.Bukit Indah/2011, Surat Ukur Nomor : 00947/2011, tanggal 17-10-2011, Luas 1.687 M2, atas nama Pemegang Hak WANDY HOEI, adalah sah dan mengikat Tanah Objek Sengketa
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 587/2011, tanggal 03-11-2011, yang dibuat oleh LANNY, SH selaku NOTARIS/PPAT di Kota Parepare, adalah Sah dan Mengikat Tanah Objek Sengketa.
- Menyatakan Tanah Objek Sengketa yakni Tanah Perumahan seluas 590 M2, yang terletak di Jl. H.A.M Arsyad(Poros Parepare- Pinrang), Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, dengan batas batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Saluran Air
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan milik Penggugat
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah sawah Milik P. NAILA
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan H.A.M Arsyad Poros Parepare-Pinrang
Adalah milik Sah Penggugat.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat II s/d Tergugat VII yang menjual Tanah Objek Sengketa kepada Almarhum Nurjannah selaku Isteri dari Tergugat I bukan selaku Pemilik yang sah atas Tanah Objek Sengketa tersebut, adalah jelas tindakan yang merugikan Penggugat dan jelas merupakan perbuatan yang melawan hukum.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang membangun Rumah di atas Tanah Objek Sengketa tanpa izin dari Penggugat selaku Pemilik yang sah, adalah jelas tindakan yang merugikan Penggugat dan jelas merupakan perbuatan yang melawan hukum.
- Menyatakan segala surat-surat apapun yang timbul atas nama Tergugat I, atau siapapun, tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat Tanah Objek Sengketa.
- Menghukum kepada Tergugat I atau siapapun untuk segera mengosongkan Tanah Objek Sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun.
- Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara yang timbul di dalam penyelesaian perkara ini;
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |