Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2024/PN Pre Andi Nurhana, SH., MH. Suardy. M Bin Mansur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2024/PN Pre
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-817/P.4.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Nurhana, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suardy. M Bin Mansur[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE

Jl. Jend. Sudirman No. 44 Kota Parepare

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-34/P.4.11/Enz.2/03/2024

 

  1. TERDAKWA :

Nama Lengkap

NIK

:

:

SUARDY. M  Bin MANSUR

7372020808790001

Tempat lahir

:

Sidrap

Umur/tanggal lahir

:

44 Tahun / 08 Agustus 1979 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Lagaligo RT 002 RW 007  Kelurahan Lapadde  Kecamatan Ujung   Kota Parepare

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh bangunan  

Pendidikan

:

SD (tamat)

Lain-lain

:

-

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan:

  • Penangkapan                          : tanggal, 07 Desember 2023;
  • Penyidik Polri                          : Rutan sejak tgl. 10 Desember 2023 s/d 29 Desember 2023;
  • Perpanjangan PU                   : Rutan sejak tgl. 30 Desember 2023 s/d 07 Februari 2024;
  • Perpanjangan PN Parepare   : Rutan sejak tgl. 08 Februari 2024 s/d 08 Maret 2024;
  • Penuntut Umum                     : Rutan sejak tgl. 05 Maret 2024 s/d 24 Maret 2024;
  • Perpanjangan PN I                 : Rutan sejak tgl. 25 Maret 2024 s/d 23 April 2024;

 

C.DAKWAAN :         

PERTAMA :

PRIMAIR:

-------Bahwa ia terdakwa  SUARDY. M  Bin MANSUR, pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 17.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat  di didepan kost Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bacukiki Kota Parepare atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut :----------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal berawal pada hari Kamis 07 Desember 2023 sekitar pukul 11.30 wita LK. HASYIM (DPO) meminta kepada terdakwa  untuk dibelikan narkotika jenis sabu dan LK. HASYIM (DPO) akan membayar terdakwa jika sudah sampe dikostnya dan terdakwa akan diberi upah senilai RP.20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) dan juga konsumsi sabu bersama milik LK. HASYIM (DPO) di Jalan Jenderal Sudirman, selanjutnya saat  selesai bekerja sebagai buruh bangunan dengan mengecat kuseng jendela dirumah lelaki SUTRISNO (DPO) di Jalan Handayani dekat SMP 4 Parepare pada hari Kamis, 07 Desember 2023 sekitar 14.30 terdakwa menyampaikan kepada lelaki SUTRISNO (DPO) untuk membeli sabu dan SUTRISNO menyerahkan kepada  terdakwa sebanyak 1(satu) sachet sabu, dan terdakwa memberikan uang  RP.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian pulang kerumah dan makan selanjutnya pergi ke kost lelaki HASYIM di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bacukiki Kota Parepare untuk konsumsi sabu tersebut bersama lelaki HASYIM (DPO).
  • Bahwa selanjutnya anggota Satnarkoba Polres Parepare menerima informasi  dari masyarakat yang tidak dikenal , saksi  ABDI LATIEF bersama rekan team anggota Satnarkoba  Polres Parepare antara lain Pak Furwidiyanto   dan Pak Jamal Amin menuju ke tempat lokasi kost-kostan yang diduga  sering  terjadi penyalahgunaan narkotika yaitu di kost Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, kemudian pada saat itu, saksi bersama rekan saya mencurigai  seseorang lelaki yang sedang menuggu orang dan team anggota Satnarkoba  Polres Parepare langsung memperkenalkan diri sebagai Polisi di Satuan Narkoba Polres Parepare dan memperlihatkan surat perintah tugas, kemudian menggeledah lelaki tersebut yang diakui bernama Lelaki. SUARDY. M Bin MANSUR, selanjutnya ditemukan 1(satu) bekas pembungkus rokok  yang berisi 1(satu) sachet  berisi narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam  potongan kertas alumunium ditemukan didalam saku celana sebelah kiri  yang diakui milik terdakwa dan juga diperoleh keterangan bahwa terdakwa sedang menunggu LK. HASYIM  (DPO) untuk mengkonsumsi sabu selanjutnya  dilakukan pencaharian terhadap Lk. HASYIM (DPO) dikost kost tersebut  namun tidak  berhasil ditemukan, selanjutnya terdakwa SUARDY. M  Bin MANSUR beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polisi Satuan Narkoba Polres Parepare untuk proses penyidikan
  • Bahwa terdakwa SUARDY. M  Bin MANSUR tidak berkapasitas sebagai pegawai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib untuk membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 5086 / NNF /XII/ 2023 tanggal 13 Desember 2023,  yang  ditanda  tangani dengan sumpah jabatan oleh  sama SURYA PRAMONO, S.Si, M.Si  selaku  Kepala  Bidang    Laboratorium   Forensik  Polda SulSel Cabang Makassar, hal mana setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik SUARDY. M  Bin MANSUR, diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Barang bukti yang diterima berupa dua bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0666 gram  (diberi nomor barang bukti 10195/2023/NNF).
  2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik tersangka Lelaki SUARDY. M  Bin MANSUR (diberi nomor barang bukti 10196/2023/NNF).
  • Pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

10195/2023/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

10196/2023/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

  • Dengan kesimpulan bahwa :
  • 10195/2023/NNF dan 10196/2023/NNF, seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan Terdakwa Merupakan Tindak Pidana Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------

SUBSIDIAIR:

-----------Bahwa ia terdakwa SUARDY. M  Bin MANSUR, pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 17.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat  di didepan kost Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bacukiki Kota Parepare atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,  menyediakan  Narkotika Golongan I  bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut :--------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal berawal pada hari Kamis 07 Desember 2023 sekitar pukul 11.30 wita LK. HASYIM (DPO) meminta kepada terdakwa  untuk dibelikan narkotika jenis sabu dan LK. HASYIM (DPO) akan membayar terdakwa jika sudah sampe dikostnya dan terdakwa akan diberi upah senilai RP.20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) dan juga konsumsi sabu bersama milik LK. HASYIM (DPO) di Jalan Jenderal Sudirman, selanjutnya saat  selesai bekerja sebagai buruh bangunan dengan mengecat kuseng jendela dirumah lelaki SUTRISNO (DPO) di Jalan Handayani dekat SMP 4 Parepare pada hari Kamis, 07 Desember 2023 sekitar 14.30 terdakwa menyampaikan kepada lelaki SUTRISNO (DPO) untuk membeli sabu dan SUTRISNO menyerahkan kepada  terdakwa sebanyak 1(satu) sachet sabu, dan terdakwa memberikan uang  RP.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian pulang kerumah dan makan selanjutnya pergi ke kost lelaki HASYIM di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bacukiki Kota Parepare untuk konsumsi sabu tersebut bersama lelaki HASYIM (DPO).
  • Bahwa selanjutnya anggota Satnarkoba Polres Parepare menerima informasi  dari masyarakat yang tidak dikenal , saksi  ABDI LATIEF bersama rekan team anggota Satnarkoba  Polres Parepare antara lain Pak Furwidiyanto   dan Pak Jamal Amin menuju ke tempat lokasi kost-kostan yang diduga  sering  terjadi penyalahgunaan narkotika yaitu di kost Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, kemudian pada saat itu, saksi bersama rekan saya mencurigai  seseorang lelaki yang sedang menuggu orang dan team anggota Satnarkoba  Polres Parepare langsung memperkenalkan diri sebagai Polisi di Satuan Narkoba Polres Parepare dan memperlihatkan surat perintah tugas, kemudian menggeledah lelaki tersebut yang diakui bernama Lelaki. SUARDY. M Bin MANSUR, selanjutnya ditemukan 1(satu) bekas pembungkus rokok  yang berisi 1(satu) sachet  berisi narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam  potongan kertas alumunium ditemukan didalam saku celana sebelah kiri  yang diakui milik terdakwa dan juga diperoleh keterangan bahwa terdakwa sedang menunggu LK. HASYIM  (DPO) untuk mengkonsumsi sabu selanjutnya  dilakukan pencaharian terhadap Lk. HASYIM (DPO) dikost kost tersebut  namun tidak  berhasil ditemukan, selanjutnya terdakwa SUARDY. M  Bin MANSUR beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polisi Satuan Narkoba Polres Parepare untuk proses penyidikan
  • Bahwa terdakwa SUARDY. M  Bin MANSUR tidak berkapasitas sebagai pegawai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib untuk membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 5086 / NNF /XII/ 2023 tanggal 13 Desember 2023,  yang  ditanda  tangani dengan sumpah jabatan oleh  sama SURYA PRAMONO, S.Si, M.Si  selaku  Kepala  Bidang    Laboratorium   Forensik  Polda SulSel Cabang Makassar, hal mana setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik SUARDY. M  Bin MANSUR, diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Barang bukti yang diterima berupa dua bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0666 gram  (diberi nomor barang bukti 10195/2023/NNF).
  2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik tersangka Lelaki SUARDY. M  Bin MANSUR (diberi nomor barang bukti 10196/2023/NNF).
  • Pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

10195/2023/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

10196/2023/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

  • Dengan kesimpulan bahwa :
  • 10195/2023/NNF dan 10196/2023/NNF, seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------

-----------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------

KEDUA:

-----------Bahwa ia terdakwa SUARDY. M  Bin MANSUR, pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 17.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat  di didepan kost Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bacukiki Kota Parepare atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut :--------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal berawal pada hari Kamis 07 Desember 2023 sekitar pukul 11.30 wita LK. HASYIM (DPO) meminta kepada terdakwa  untuk dibelikan narkotika jenis sabu dan LK. HASYIM (DPO) akan membayar terdakwa jika sudah sampe dikostnya dan terdakwa akan diberi upah senilai RP.20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) dan juga konsumsi sabu bersama milik LK. HASYIM (DPO) di Jalan Jenderal Sudirman, selanjutnya saat  selesai bekerja sebagai buruh bangunan dengan mengecat kuseng jendela dirumah lelaki SUTRISNO (DPO) di Jalan Handayani dekat SMP 4 Parepare pada hari Kamis, 07 Desember 2023 sekitar 14.30 terdakwa menyampaikan kepada lelaki SUTRISNO (DPO) untuk membeli sabu dan SUTRISNO menyerahkan kepada  terdakwa sebanyak 1(satu) sachet sabu, dan terdakwa memberikan uang  RP.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian pulang kerumah dan makan selanjutnya pergi ke kost lelaki HASYIM di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bacukiki Kota Parepare untuk konsumsi sabu tersebut bersama lelaki HASYIM (DPO).
  • Bahwa selanjutnya anggota Satnarkoba Polres Parepare menerima informasi  dari masyarakat yang tidak dikenal , saksi  ABDI LATIEF bersama rekan team anggota Satnarkoba  Polres Parepare antara lain Pak Furwidiyanto   dan Pak Jamal Amin menuju ke tempat lokasi kost-kostan yang diduga  sering  terjadi penyalahgunaan narkotika yaitu di kost Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, kemudian pada saat itu, saksi bersama rekan saya mencurigai  seseorang lelaki yang sedang menuggu orang dan team anggota Satnarkoba  Polres Parepare langsung memperkenalkan diri sebagai Polisi di Satuan Narkoba Polres Parepare dan memperlihatkan surat perintah tugas, kemudian menggeledah lelaki tersebut yang diakui bernama Lelaki. SUARDY. M Bin MANSUR, selanjutnya ditemukan 1(satu) bekas pembungkus rokok  yang berisi 1(satu) sachet  berisi narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam  potongan kertas alumunium ditemukan didalam saku celana sebelah kiri  yang diakui milik terdakwa dan juga diperoleh keterangan bahwa terdakwa sedang menunggu LK. HASYIM  (DPO) untuk mengkonsumsi sabu selanjutnya  dilakukan pencaharian terhadap Lk. HASYIM (DPO) dikost kost tersebut  namun tidak  berhasil ditemukan, selanjutnya terdakwa SUARDY. M  Bin MANSUR beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polisi Satuan Narkoba Polres Parepare untuk proses penyidikan
  • Bahwa terdakwa SUARDY. M  Bin MANSUR tidak berkapasitas sebagai pegawai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib untuk membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 5086 / NNF /XII/ 2023 tanggal 13 Desember 2023,  yang  ditanda  tangani dengan sumpah jabatan oleh  sama SURYA PRAMONO, S.Si, M.Si  selaku  Kepala  Bidang    Laboratorium   Forensik  Polda SulSel Cabang Makassar, hal mana setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik SUARDY. M  Bin MANSUR, diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Barang bukti yang diterima berupa dua bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0666 gram  (diberi nomor barang bukti 10195/2023/NNF).
  2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik tersangka Lelaki SUARDY. M  Bin MANSUR (diberi nomor barang bukti 10196/2023/NNF).
  • Pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

10195/2023/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

10196/2023/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

 

  • Dengan kesimpulan bahwa :
  • 10195/2023/NNF dan 10196/2023/NNF, seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa Merupakan Tindak Pidana Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

 

    Parepare, 22 April 2024

          JAKSA PENUNTUT UMUM

 

ANDI NURHANA, SH.MH.

 Jaksa Muda NIP.198611102009122003

Pihak Dipublikasikan Ya