Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian hukum yang tertuang dalam surat Perjanjian kredit Nomor : 47 tanggal 20 November 2019.
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utang yang ada pada Penggugat sebesarĀ Rp.178.604.471,- (seratus tujuh puluh delapan juta enam ratus empat ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah) tunggakan pokok dan bunga.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari gugatan ini.
- Membebani Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam persidangan ini.
- Apabila Penggugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parepare agar dapat dilakukan SITA JAMINAN sesuai dengan Pasal 227 HIR ayat (I) jo. Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap Aset Tergugat.
Atau apabila Pengadilan Negeri Parepare berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et Bono). |