- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pengadilan adalah sah dan berharga.
- Akta Pengakuan Hutang No.02 tanggal 10 Maret 2015 adalah sah
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutangnya sebesar Rp.217.797.000 ( dua ratus tujuh belas tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah ) kepada PENGGUGAT dengan seketika dan sekaligus ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar 3% ( tiga persen ) untuk tiap bulannya yang dihitung mulai sejak tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan TERGUGAT melunasi seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 50.000 ( Lima puluh ribu ) perhari sampai Tergugat melunasi hutangnya tersebut kepada Penggugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan keadaan semula / mengembalikan rumah milik PENGGUGAT dan menyatakan biaya sebesar Rp.232.203.000 ( dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus tiga ribu rupiah ) yang telah dikeluarkan oleh TERGUGAT diperhitungkan sebagai biaya sewa kepada PENGGUGAT sejak rumah PENGGUGAT dikuasai oleh TERGUGAT serta menyatakan Perjanjian yang mendasari peralihak hak atas obyek tersebut tidak sah.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun timbul verzet atau banding atau kasasi.
Apabila Pengadilan Negeri Parepare berpendapat lain :
SUBSIDAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya
( ex acquo et bono ) |