Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2022/PN Pre Hajjah Anna Suhartina Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2022/PN Pre
Tanggal Surat Sabtu, 11 Jun. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hajjah Anna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saharuddin, S.H.Hajjah Anna
Tergugat
NoNama
1Suhartina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 217.797.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pengadilan adalah sah dan berharga.
  3. Akta Pengakuan Hutang No.02 tanggal 10 Maret 2015 adalah sah
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutangnya sebesar Rp.217.797.000 ( dua ratus tujuh belas tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah ) kepada PENGGUGAT dengan seketika dan sekaligus ;
  5. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar  3% ( tiga persen ) untuk tiap bulannya yang dihitung mulai sejak tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan TERGUGAT melunasi seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 50.000 ( Lima puluh ribu ) perhari sampai Tergugat melunasi hutangnya tersebut kepada Penggugat.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan keadaan semula / mengembalikan rumah milik PENGGUGAT dan menyatakan biaya sebesar Rp.232.203.000 ( dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus tiga ribu rupiah ) yang telah dikeluarkan oleh TERGUGAT diperhitungkan sebagai biaya sewa kepada PENGGUGAT sejak rumah PENGGUGAT dikuasai oleh TERGUGAT serta menyatakan Perjanjian yang mendasari peralihak hak atas obyek tersebut tidak sah.
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini ;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun timbul verzet atau banding atau kasasi.

    Apabila Pengadilan Negeri Parepare berpendapat lain :

   SUBSIDAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya

   ( ex acquo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak