Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2024/PN Pre Syahrul, S.H. Ramli Alias Ramli Bin Ramang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2024/PN Pre
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-815/P.4.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syahrul, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ramli Alias Ramli Bin Ramang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Samiruddin, S.H.Ramli Alias Ramli Bin Ramang
2Ida Rustiani M., S.H.Ramli Alias Ramli Bin Ramang
3Muh. H. Y. Rendi, S.H.Ramli Alias Ramli Bin Ramang
4Ahmad, S.H.Ramli Alias Ramli Bin Ramang
5Rosa Ayu Ashari, SHRamli Alias Ramli Bin Ramang
6Hendro Sumarja. SHRamli Alias Ramli Bin Ramang
7Pither, S.H.Ramli Alias Ramli Bin Ramang
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE

Jl. Jend. Sudirman No. 44 Kota Parepare

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-50/P.4.11/Enz.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
  1. Nama lengkap
  2. Nomor Identitas

:

:

RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG;

7314032001950004

3. Tempat lahir

:

 Cenrana Rappang;

4. Tanggal lahir / Umur

:

20 Januari 1995 / 27 tahun;

5. Jenis kelamin

:

Laki-laki;

6. Kewarganegaraan

:

Indonesia;

7. Tempat tinggal

:

Dusun Cenrana Desa Carawali Kec. Watng Pulu Kab Sidrap

8. A g a m a

:

Islam;

9. Pekerjaan

:

Buruh Lepas;

10. Pendidikan

:

SD ( tamat).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan               : Tanggal 04 Desember 2023 s/d 09 Desember 2023
  2. Penahanan
  • Penyidik                             : Rutan, sejak 08 Desemberr 2023 s/d 27 Desember 2023
  • Perpanjangan JPU             : Rutan, sejak 28 Desember 2023 /d 05 Februari 2023
  • Perpanjangan PN I             : Rutan, sejak 06 Februari 2024 s/d 06 Maret 2024
  • Perpanjangan PN I I           : Rutan, sejak 07 Maret 2024 s/d 05 April 2024        
  • Penuntut umum                 : Rutan, sejak 03 April 2024 s/d 22 April 2024

                       

  1. D A K W A A N :

 

KESATU:

Bahwa terdakwa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG bersama-sama dengan ABD JABAR Alias JABBAR Alias AMBAR Bin SAHARUDDIN (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023  bertempat di Rappang Kab. Sidrap  atau setidak-tidaknya ditempat Terdakwa di tahan atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang di panggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Parepare sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, Telah melakukan Tindak Pidana  percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu tersebut di atas bermula pada saat Saksi Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin bertemu dengan Terdakwa dan mengajak Terdakwa Ramli menuju kota parepare untuk jalan-jalan dan mengi nap di kos teman terdakwa sambil mengisap atau menggunakan narkotika jenis shabu dan Terdakwa ramli pun bersedia untuk ikut ke kota parepare selanjutnya Saksi Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin bersama Terdakwa Ramli berjalan kaki menuju jalan raya menunggu ojek sewa pada saat menunggu tersebut Saksi Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin menyerahkan satu potongan kertas almunium poil yang berisikan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa Ramli untuk menyimpannya dan menyembunyikan di dalam helm milik Terdakwa Ramli selanjutnya terdakwa dan Saksi Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin berangkat menuju kota parepare dengan menggunakan ojek sewa dan pada saat tiba di kota parepare terdakwa bersama Saksi Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin singgah atau berhenti di pinggir jalan Jendral Ahmad Yani Kec. Soreang sambil merokok untuk beristarahat sebentar
  • Bahwa saksi Darwis idris bersama dengan saksi Furwidianto dan saksi Abdi Latif yang ketiganya merupakan anggota satnarkoba polres parepare yang melihat terdakwa bersama Saksi Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin dengan gerak gerik mencurigakan kemudian menghampiri terdakwa dan Saksi Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin selanjutnya  saksi darwis idris bersama dengan saksi purwidianto melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada terdakwa dan Saksi Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin dan pada saat helm Terdakwa Ramli diperiksa oleh saksi darwis idris dan purwidianto, saksi Darwis Idris dan Furwidianto menemukan satu potongan kertas almunium foil yang berisikan narkotika jenis shabu dan Terdakwa Ramli mengakui jika helm tersebut miliknya dan terdakwa Ramli mengakui pula bahwa Terdakwa ramli yang menyimpan Shabu tersebut  kedalam helm tersebut. selanjutnya terdakwa bersama Saksi Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Shabu-shabu tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5049/NNF/XII/2023 pada hari Selasa Tanggal 12 Bulan Desember Tahun 2023 dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang ditandatangani oleh Pemeriksa I SURYA PRANOWO S.SI, M.SI; Pemeriksa II DEWI S.Farm M.Tr.A.P  : dan Pemeriksa III Apt EKA AGUSTINI,S.Si dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar ASMAWATI, SH, M,Kes bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik terdakwa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG dengan Nomor barang bukti 10109/2023/NNF dan 1 (satu) potong almunium foil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0882 gram dan setelah di periksa menjadi 0,0668 gram milik Terdakawa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG dengan nomor barang bukti 10110/2023/NNF  adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30  tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan narkotika didalam lampiran  UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132  ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.

 

ATAU

 

KEDUA:

 

Bahwa terdakwa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG bersama-sama dengan ABD JABAR Alias JABBAR Alias AMBAR Bin SAHARUDDIN (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar jam 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023  bertempat di Jl Jendral Ahmad Yani Kec. Soreang Kota Parepare atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, Telah melakukan Tindak Pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu tersebut di atas bermula ketika saksi Darwis idris bersama dengan saksi Furwidianto dan saksi Abdi Latif yang ketiganya merupakan anggota SatNarkoba Polres Parepare yang menerima Informasi dari Masyaakat bahwa seringnya terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika di jalan Jendral Ahmad Yani Kec. Soreang Kota Parepare dan berdasarkan Informasi tersebut ketiga saksi melakukan penyelidikan dan menuju ke jalan Jendral Ahmad Yani Kota Parepare
  • Bahwa setelah saksi Darwis idris bersama dengan saksi Furwidianto dan saksi Abdi Latif tiba di jalan Jendral Ahmad Yani Kota Parepare Ketiga Saksi melihat terdakwa bersama  dengan gerak gerik mencurigakan dan menghampiri terdakwa bersama Saksi Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin selanjutnya  saksi Darwis idris bersama dengan saksi Furwidianto melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada terdakwa dan Saksi Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin , dan pada saat helm Terdakwa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG diperiksa, saksi Darwis idris dan Furwidianto menemukan satu potongan kertas almunium foil yang berisikan narkotika jenis shabu didalam Helm tersebut dan Terdakwa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG mengakui jika helem tersebut miliknya dan Terdakwa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG mengakui pula bahwa Terdakwa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG yang menyimpan kedalam helm tersebut. selanjutnya terdakwa bersama  Saksi Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum
  • Bahwa setelah di Introgasi Terdakwa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara pada saat saksi Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin bertemu dengan Terdakwa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG  dan mengajak Terdakwa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG menuju kota parepare untuk jalan-jalan dan menginap di kos teman aksi Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin sambil mengisap atau menggunakan narkotika jenis shabu dan Terdakwa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG  pun bersedia untuk ikut ke kota parepare selanjutnya aksi Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin bersama Terdakwa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG berjalan kaki menuju jalan raya menunggu ojek sewa pada saat menunggu tersebut saksi Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin menyerahkan satu potongan kertas almunium poil yang berisikan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG untuk menyimpannya dan menyebunyikan di dalam helm Terdakwa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5049/NNF/XII/2023 pada hari Selasa Tanggal 12 Bulan Desember Tahun 2023 dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang ditandatangani oleh Pemeriksa I SURYA PRANOWO S.SI, M.SI; Pemeriksa II DEWI S.Farm M.Tr.A.P  : dan Pemeriksa III Apt EKA AGUSTINI,S.Si dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar ASMAWATI, SH, M,Kes bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik terdakwa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG dengan Nomor barang bukti 10109/2023/NNF dan 1 (satu) potong almunium foil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0882 gram dan setelah di periksa menjadi 0,0668 gram milik Terdakawa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG dengan nomor barang bukti 10110/2023/NNF  adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30  tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan narkotika didalam lampiran  UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132  ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA

 

Atau

Ketiga:

Bahwa terdakwa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG bersama-sama dengan ABD JABAR Alias JABBAR Alias AMBAR Bin SAHARUDDIN (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar jam 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023  bertempat di Jl Jendral Ahmad Yani Kec. Soreang Kota Parepare atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, Telah melakukan Tindak Pidana, Menggunakan Narkotika Bagi Diri Sendiri perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

 

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu tersebut di atas bermula ketika saksi Darwis idris bersama dengan saksi Furwidianto dan saksi Abdi Latif yang ketiganya merupakan anggota SatNarkoba Polres Parepare yang menerima Informasi dari Masyaakat bahwa seringnya terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika di jalan Jendral Ahmad Yani Kec. Soreang Kota Parepare dan berdasarkan Informasi tersebut ketiga saksi melakukan penyelidikan dan menuju ke jalan Jendral Ahmad Yani Kota Parepare
  • Bahwa setelah saksi Darwis idris bersama dengan saksi Furwidianto dan saksi Abdi Latif tiba di jalan Jendral Ahmad Yani Kota Parepare Ketiga Saksi melihat terdakwa bersama  dengan gerak gerik mencurigakan dan menghampiri terdakwa bersama Saksi Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin selanjutnya  saksi Darwis idris bersama dengan saksi Furwidianto melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada terdakwa dan Saksi Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin , dan pada saat helm Terdakwa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG diperiksa, saksi Darwis idris dan Furwidianto menemukan satu potongan kertas almunium foil yang berisikan narkotika jenis shabu didalam Helm tersebut dan Terdakwa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG mengakui jika helem tersebut miliknya dan Terdakwa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG mengakui pula bahwa Terdakwa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG yang menyimpan kedalam helm tersebut. selanjutnya terdakwa bersama  Saksi Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum
  • Bahwa setelah di Introgasi Terdakwa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara bermula pada saat aksi Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin bertemu dengan ADI yang belum tertangkap (DPO) dan aksi Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin mengatakan adakah..adakah satu dan saudara ADI menjawab ada satu dan pada saat itu juga aksi Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin menyerahkan uang sebesar Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) kepada saudara ADI dan aksi Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin menerima 1 (satu) kemasan plastic bening yang berisikan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya aksi Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin bertemu dengan Terdakwa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG  dan mengajak Terdakwa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG menuju kota parepare untuk jalan-jalan dan menginap di kos teman aksi Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin sambil mengisap atau menggunakan narkotika jenis shabu dan Terdakwa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG  pun bersedia untuk ikut ke kota parepare selanjutnya aksi Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin bersama Terdakwa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG berjalan kaki menuju jalan raya menunggu ojek sewa pada saat menunggu tersebut saksi Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin menyerahkan satu potongan kertas almunium poil yang berisikan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG untuk menyimpannya dan menyebunyikan di dalam helm Terdakwa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika Tanpa ijin dari Pihak berwenang dan buka untuk pengobatan medis
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5049/NNF/XII/2023 pada hari Selasa Tanggal 12 Bulan Desember Tahun 2023 dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang ditandatangani oleh Pemeriksa I SURYA PRANOWO S.SI, M.SI; Pemeriksa II DEWI S.Farm M.Tr.A.P  : dan Pemeriksa III Apt EKA AGUSTINI,S.Si dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar ASMAWATI, SH, M,Kes bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik terdakwa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG dengan Nomor barang bukti 10109/2023/NNF dan 1 (satu) potong almunium foil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0882 gram dan setelah di periksa menjadi 0,0668 gram milik Terdakawa RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG dengan nomor barang bukti 10110/2023/NNF  adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30  tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan narkotika didalam lampiran  UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA

 

 

 

Parepare, 22 April 2024

Penuntut Umum

 

  S Y A H R U L , S H

                                                                                          Jaksa Muda Nip.198208112009121001

Pihak Dipublikasikan Ya