Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2023/PN Pre 1.H. Udin Asmi
2.Hj. Nelly
Direktur Utama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di Makassar, Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Retail Collection & Recovery X/Sulawesi dan Maluku Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Parepare
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2023/PN Pre
Tanggal Surat Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Udin Asmi
2Hj. Nelly
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdullah Jalil, S.E., S.H., M.Si.H. Udin Asmi
2Abdullah Jalil, S.E., S.H., M.Si.Hj. Nelly
3Muh. Hasbi Iqbal, S.H., M.H.H. Udin Asmi
4Muh. Hasbi Iqbal, S.H., M.H.Hj. Nelly
5Andi Syamsuriati, S.H.H. Udin Asmi
6Andi Syamsuriati, S.H.Hj. Nelly
7Abd. Azis, S.E., S.H.H. Udin Asmi
8Abd. Azis, S.E., S.H.Hj. Nelly
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di Makassar, Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Retail Collection & Recovery X/Sulawesi dan Maluku Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Parepare
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hananto Pramujari, S.H,Direktur Utama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di Makassar, Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Retail Collection & Recovery X/Sulawesi dan Maluku Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Parepare
2Dewi Sri Hadrianingsih, S.H.Direktur Utama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di Makassar, Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Retail Collection & Recovery X/Sulawesi dan Maluku Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Parepare
3Fauzan Akbar Lubis, SH., MHDirektur Utama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di Makassar, Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Retail Collection & Recovery X/Sulawesi dan Maluku Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Parepare
4Muhammad Iqbal Taufik Tamengge, SHDirektur Utama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di Makassar, Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Retail Collection & Recovery X/Sulawesi dan Maluku Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Parepare
5Putu Angga AdityaDirektur Utama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di Makassar, Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Retail Collection & Recovery X/Sulawesi dan Maluku Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Parepare
6Surya Ningsih KasaDirektur Utama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di Makassar, Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Retail Collection & Recovery X/Sulawesi dan Maluku Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Parepare
7Andi Agung PerkasaDirektur Utama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di Makassar, Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Retail Collection & Recovery X/Sulawesi dan Maluku Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Parepare
8Winarni Yana AmiruddinDirektur Utama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di Makassar, Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Retail Collection & Recovery X/Sulawesi dan Maluku Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Parepare
9Andi Endy MattinetteDirektur Utama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di Makassar, Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Retail Collection & Recovery X/Sulawesi dan Maluku Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Parepare
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat menagih penggugat dengan mengacam untuk melelang jaminan milik penggugat sehingga penggugat merasa terintimidasi, memarahi,  membentak, dan menjual secara sepihak rumah milik penggugat, memasang gambar pengumunan di halaman kantor Cabang milik tergugat di Parepare, menyuruh untuk mengosongkan rumah, serta selalu mengancam akan melelang objek perkara milik penggugat tersebut, serta melelang jaminan tidak sesuai prosedur hukum dan tanpa persetujuan para penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan bahwa penyebab macetnya pembayaran utang penggugat kepada tergugat adalah sesuatu diluar kendali penggugat karena kondisi ekonomi sehingga usaha penggugat mengalami kemunduran/kemerosotan, meningkatnya piutang tak tertagih penggugat dari langganan dan rekanan, dan diperparah karena force mayor yakni akibat pandemic copid 19.
  4. Memerintahkan kepada tergugat untuk tidak melelang objek gugatan selama penggugat masih memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya dan untuk menjual sendiri objek perkara tersebut.
  5. Memerintahkan kepada tergugat untuk tidak melelang objek gugatan selama perkara masih berjalan di pengadilan.
  6. Memerintahkan kepada tergugat untuk tidak melelang objek perkara selama penggugat memiliki itikad baik untuk menyelesaikan utangnya.
  7. Memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan penagihan kepada penggugat dengan cara-cara melawan hukum.
  8. Memerintahkan kepada penggugat untuk memberikan kebijakan relaksasi atau restrukturisasi atau penundaan pembayaran pokok dan bunga.
  9. Memerintahkan kepada tergugat  untuk menerima pembayaran angsuran dari penggugat berapa pun nilainya sebagai itikad baik dari penggugat sambil menunggu aset penggugat laku terjual dan melunasi utangnya kepada tergugat.
  10. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada para penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang terdiri dari kerugian materil ditaksir sebesar Rp.700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dan kerugian immateril ditaksir sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), dan jika tidak dibayarkan secara cash maka memerintahkan kepada tergugat untuk mengkompensasikan dengan utang penggugat kepada tergugat.
  11. Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian tersebut kepada para penggugat sesaat dan seketika setelah keputusan berkekuatan hukum tetap atau dikompensasikan dengan utang penggugat kepada tergugat.
  12. Menyatakan bahwa sita jaminan yang diletakkan atas objek perkara a quo adalah sah dan berharga menurut hukum.
  13. Memerintahkan kepada para pihak untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini.
  14. Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Subsider:

Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak