Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Pre CV ALDHIS UTAMA JUFRI DAMISE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Pre
Tanggal Surat Jumat, 01 Apr. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1CV ALDHIS UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Bimaslama Saleh, SHCV ALDHIS UTAMA
Tergugat
NoNama
1JUFRI DAMISE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 190.519.000,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Uang yang ada pada Tergugat sebesar Rp. 190.519.000,- (seratus sembilan puluh juta, lima ratus Sembilan belas ribu rupiah) adalah milik Penggugat;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan uang milik Penggugat sebesar 190.519.000,- (seratus sembilan puluh juta, lima ratus Sembilan belas ribu rupiah) kepada Penggugat adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang sebesarĀ  Rp. 190.519.000,- (seratus sembilan puluh juta, lima ratus Sembilan belas ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan tanpa syarat apapun;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya bila Tergugat lalai untuk melaksanakan putusan tersebut, terhitung sejak putusan atas perkara ini Berkekuatan Hukum TetapĀ  hingga dilaksanakan oleh Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak