Petitum |
- Menerima Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Uang yang ada pada Tergugat sebesar Rp. 190.519.000,- (seratus sembilan puluh juta, lima ratus Sembilan belas ribu rupiah) adalah milik Penggugat;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan uang milik Penggugat sebesar 190.519.000,- (seratus sembilan puluh juta, lima ratus Sembilan belas ribu rupiah) kepada Penggugat adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang sebesarĀ Rp. 190.519.000,- (seratus sembilan puluh juta, lima ratus Sembilan belas ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan tanpa syarat apapun;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya bila Tergugat lalai untuk melaksanakan putusan tersebut, terhitung sejak putusan atas perkara ini Berkekuatan Hukum TetapĀ hingga dilaksanakan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|