Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2024/PN Pre Andi Nurhana, SH., MH. Fatahuddin Als Pato Bin Dahlan Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2024/PN Pre
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-796/P.4.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Nurhana, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fatahuddin Als Pato Bin Dahlan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE

Jl. Jend. Sudirman No. 44 Kota Parepare

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-48/P.4.11/Enz.2/04/2024

 

A.   TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

FATAHUDDIN als. PATO Bin DAHLAN

Tempat lahir

:

Rappang

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun / 01 Juli 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Dalle Suro Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Penjual ikan

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

B.   PENAHANAN

-

 

-

 

-

 

-

 

-

Penyidik Polri

 

Perpanjang Penahanan

 

Perpanjangan PN Ke-1

 

Perpanjangan PN Ke-2

 

Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

:

 

:

Rutan Mapolda SulSel sejak tgl. 11 November 2023 s/d tgl. 30 November 2023;

Rutan Mapolda SulSel sejak tgl. 01 Desember 2023 s/d tgl. 09 Januari 2024;

Rutan Mapolda SulSel sejak tgl. 10 Januari 2024 s/d tgl. 08 Februari 2024;

Rutan Mapolda SulSel sejak tgl. 09 Februari 2024 s/d tgl. 09 Maret 2024.

Rutan Mapolda SulSel sejak tgl. 02 April 2024 s/d tgl. 21 April 2024.

 

C.   DAKWAAN

PERTAMA

 

----- Bahwa ia Terdakwa FATAHUDDIN als. PATO Bin DAHLAN pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Ahmad Yani Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare yang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau  menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bermula pada Hari Minggu Tanggal 05 November 2023, Pukul 09.00 Wita, Tim Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda SulSel menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu di Jl. Jendral Ahmad Yani Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Parepare lengkap dengan ciri ciri target beserta lokasi yang yang akan di jadikan tempat transaksi Narkotikaa jenis shabu, sehingga berdasarkan informasi tersebut sekitar Pukul 11.00 Wita Tim Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda SulSel melakukan Penyelidikan dengan cara pemantauan dan observasi dilokasi yang menjadi target dan sekitar pukul 15.00 Wita terlihat Tersangka dengan ciri-ciri yang sama sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor berjalan menghampiri saksi IRWANTO BASRI yang merupakan salah satu anggota dari Tim  Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda SulSel yang ikut melakukan Penyeldikan sehingga saksi IRWANTO BASRI  membiarkan Terdakwa datang mendekati dirinya,  dan saat Terdakwa telah berada didekat saksi IRWANTO BASRI kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dari saku celana sebelah kiri yang hendak diserahkannya kepada saksi IRWANTO BASRI, namun saat itulah datang beberapa orang yang langsung memegang tangan Terdakwa dari arah belakang sehingga narkotika jenis shabu yang hendak Terdakwa serahkan pun terjatuh dari tangan Terdakwa dan hal tersebut sempat dilihat oleh saksi IRWANTO BASRI sehingga oleh saksi IRWANTO BASRI menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu yang terjatuh tersebut dan saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa diakui 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Lk. MATEL (DPO) yang dibelinya sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp 1.200.000. (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa shabu yang diperoleh Terdakwa dibeli dengan cara pada tanggal 05 November sekira pukul 10.00 wita, Lk. JUVE (DPO) menelphone Terdakwa untuk memesan shabu dan hal tersebut direspon baik oleh Terdakwa dengan mengirimkan nomor handphone Terdakwa yang terhubung dengan AKUN DANA milik Terdakwa kemudian sekitar pukul 13.00 wita Lk. JUVE (DPO) mengirimkan bukti transferan uang ke akun DANA senilai Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa melakukan penarikan uang tersebut di BRI LINK yang berada di Jalan Dalle Suro Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang senilai Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian oleh Terdakwa menghubungi Lk. MATEL (DPO) dan membeli shabu sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Lk. MATEL (DPO) sedangkan sisa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diambil Terdakwa sebagai upah karena telah membeli shabu untuk Lk. JUVE (DPO), dan setelah membeli shabu kemudian Terdakwa pergi menemui Lk. JUVE (DPO) di Jalan Ahmad Yani Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Pare-Pare dan sekitar pukul 15.30 wita Terdakwa sampai di lokasi tersebut dan melihat seseorang yang mirip dengan Lk. JUVE (DPO) memakai masker wajah dan jaket yang sama yang sering dipakai oleh Lk. JUVE (DPO) sehingga tersangka menghampiri orang tersebut dan hendak memberikan shabu yang telah dipesan dengan mengeluarkan keluarkan 1 (satu) bekas pembungkus rokok Clasd Mild berisi shabu dari saku celana sebelah kiri yang dipakai Terdakwa namun belum sempat saku celana sebelah kiri serahkan, secara tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman yang langsung mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa dengan hasil pemeriksaan sebagaimana termuat dalam Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Daerah Sulawesi Selatan No.Lab: 4734/NNF/XI/2023 tanggal 16 November 2023 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Plt. Waka Kepala Bidang Labfor Polda SulSel dengan hasil pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD 5970B Agilent Technologies sebagai berikut: 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 1,7567 gram diberi nomor barang bukti 9404/2023/NNF (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina, 1 (satu) botol plastic berisi urine diberi nomor barang bukti 9405/2023/NNF (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina,  dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa ia Tersangka FATAHUDDIN als. PATO Bin DAHLAN pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Ahmad Yani Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Pare-Pare atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pare-Pare, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang  dilakukan dengan  cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada Hari Minggu Tanggal 05 November 2023, Pukul 09.00 Wita, Tim Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda SulSel menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu di Jl. Jendral Ahmad Yani Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Parepare lengkap dengan ciri ciri target beserta lokasi yang yang akan di jadikan tempat transaksi Narkotikaa jenis shabu, sehingga berdasarkan informasi tersebut sekitar Pukul 11.00 Wita Tim Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda SulSel melakukan Penyelidikan dengan cara pemantauan dan observasi dilokasi yang menjadi target dan sekitar pukul 15.00 Wita terlihat Tersangka dengan ciri-ciri yang sama sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor berjalan menghampiri saksi IRWANTO BASRI yang merupakan salah satu anggota dari Tim  Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda SulSel yang ikut melakukan Penyeldikan sehingga saksi IRWANTO BASRI  membiarkan Terdakwa datang mendekati dirinya,  dan saat Terdakwa telah berada didekat saksi IRWANTO BASRI kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dari saku celana sebelah kiri yang hendak diserahkannya kepada saksi IRWANTO BASRI, namun saat itulah datang beberapa orang yang langsung memegang tangan Terdakwa dari arah belakang sehingga narkotika jenis shabu yang hendak Terdakwa serahkan pun terjatuh dari tangan Terdakwa dan hal tersebut sempat dilihat oleh saksi IRWANTO BASRI sehingga oleh saksi IRWANTO BASRI menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu yang terjatuh tersebut dan saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa diakui 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Lk. MATEL (DPO) yang dibelinya sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp 1.200.000. (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa shabu yang diperoleh Terdakwa dibeli dengan cara pada tanggal 05 November sekira pukul 10.00 wita, Lk. JUVE (DPO) menelphone Terdakwa untuk memesan shabu dan hal tersebut direspon baik oleh Terdakwa dengan mengirimkan nomor handphone Terdakwa yang terhubung dengan AKUN DANA milik Terdakwa kemudian sekitar pukul 13.00 wita Lk. JUVE (DPO) mengirimkan bukti transferan uang ke akun DANA senilai Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa melakukan penarikan uang tersebut di BRI LINK yang berada di Jalan Dalle Suro Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang senilai Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian oleh Terdakwa menghubungi Lk. MATEL (DPO) dan membeli shabu sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Lk. MATEL (DPO) sedangkan sisa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diambil Terdakwa sebagai upah karena telah membeli shabu untuk Lk. JUVE (DPO), dan setelah membeli shabu kemudian Terdakwa pergi menemui Lk. JUVE (DPO) di Jalan Ahmad Yani Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Pare-Pare dan sekitar pukul 15.30 wita Terdakwa sampai di lokasi tersebut dan melihat seseorang yang mirip dengan Lk. JUVE (DPO) memakai masker wajah dan jaket yang sama yang sering dipakai oleh Lk. JUVE (DPO) sehingga tersangka menghampiri orang tersebut dan hendak memberikan shabu yang telah dipesan dengan mengeluarkan keluarkan 1 (satu) bekas pembungkus rokok Clasd Mild berisi shabu dari saku celana sebelah kiri yang dipakai Terdakwa namun belum sempat saku celana sebelah kiri serahkan, secara tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman yang langsung mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa dengan hasil pemeriksaan sebagaimana termuat dalam Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Daerah Sulawesi Selatan No.Lab: 4734/NNF/XI/2023 tanggal 16 November 2023 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Plt. Waka Kepala Bidang Labfor Polda SulSel dengan hasil pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD 5970B Agilent Technologies sebagai berikut: 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 1,7567 gram diberi nomor barang bukti 9404/2023/NNF (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina, 1 (satu) botol plastic berisi urine diberi nomor barang bukti 9405/2023/NNF (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina,  dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                                                    Parepare, 18 April 2024

                          Jaksa Penuntut Umum

 

Andi Nurhana, S.H.,M.H.

                                                                                     Jaksa Muda NIP.198611102009122003

Pihak Dipublikasikan Ya