Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Pre Andy Malo Manurung, S.H., M.H. Resky Anugrah G Alias Kiki Binti Guntur Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Pre
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-727/P.4.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andy Malo Manurung, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Resky Anugrah G Alias Kiki Binti Guntur[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN

KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P - 29

     

 

S U R A T    D A K W A A N

PDM-43/P.4.11/Enz.2/03/2024

A.   TERDAKWA

 

Nama lengkap

:

RESKY ANUGRAH G Alias KIKI Binti GUNTUR

Nomor identitas

:

7372044905940001

Tempat lahir

:

Nunukan

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 09 Mei 1994

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Mesjid Jabal Nur Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare / Jl. Urrea RT./RW.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak ada

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

B.    PENAHANAN

  1. Penangkapan                          :  Rutan sejak tgl. 02 Januari 2024 s/d 05 Januari 2024 

Perpanjangan penangkapan  :  Rutan sejak tgl. 05 Januari 2024 s/d 07 Januari 2024

  1. Penahanan

-  Penyidik                               : Rutan sejak tgl. 06 Januari 2024 s/d 25 Januari 2024

-  Perpanjangan PU                : Rutan sejak tgl. 26 Januari 2024 s/d 05 Maret 2024

-  Perpanjangan  PN               : Rutan sejak tgl. 06 Maret 2024 s/d 04 April 2024

 

C.  DAKWAAN

 

PERTAMA

 

----- Bahwa Terdakwa  RESKY ANUGRAH G Alias KIKI Binti GUNTUR, Pada hari senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 wita sampai dengan hari selasa 02 Januari 2024 pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Mattiro tasi Kelurahan Cappagalung Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare atau didepan Planet pool dan Jalan Mesjid Jabal Nur Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare (Rumah tinggal Terdakwa )  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu dengan berat 0,3273 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------

 

  • Bermula Pada hari senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 wita, Terdakwa  menggunakan ojek menuju di Jalan Mattiro tasi Kelurahan Cappagalung Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare atau didepan Planet pool karena mendapatkan informasi bahwa ada penjual Sabu bernama saudara DEWA. setibanya ditempat tersebut Ketika Terdakwa  bertemu dengan saudara DEWA, Terdakwa  memesan sabu dengan berat 1 gram dengan menyerahkan uang senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada saudara DEWA lalu saudara DEWA berkata “ tunggu beberapa menit barangnya baru dating” lalu saudara DEWA meninggalkan tempat tersebut dan tidak lama kemudian saudara DEWA datang dan menyerahkan sabu kepada Terdakwa  sebanyak 1 (satu) sachet sabu. Selanjutnya Terdakwa  kembali menuju kerumahnya Jalan Mesjid Jabal Nur Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare dengan menggunakan ojek. Sebelum sampai dirumahnya, Terdakwa  singgah dirumah seseorang yang berada didekat rumah Terdakwa  untuk membagi 1 (satu) sachet sabu menjadi 11 (sebelas) sachet sabu tanpa ada yang melihat Terdakwa . Setelah melakukan membagi sabu tersebut Terdakwa  berjalan kaki menuju rumah Terdakwa . Setibanya dirumah, Terdakwa  mengambil 2 (dua) sachet sabu untuk dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa pada hari selasa 02 Januari 2024 pukul 23.00 wita bertempat Jalan Mesjid Jabal Nur Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare (Rumah tinggal Terdakwa ), saksi MUSLIMIN Alias MIMIN Bin MUHAMMAD TANG TOHA tiba dirumah Terdakwa  untuk membeli 1 (satu) sachet sabu dan mengatakan kepada Terdakwa  “ ada gah “ artinya adakah, lalu Terdakwa  mengatakan “ Ada, ayo mi kebelakang rumah saya “ lalu saksi MUSLIMIN Alias MIMIN Bin MUHAMMAD TANG TOHA mengikuti Terdakwa  kebelakang rumahya. Setibanya didepan pohon pisang, Terdakwa  mengambil 1 (satu) kantong kresek berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) kemasan pembungkus rokok warna hitam, didalam pembungkus rokok warna hitam Terdakwa  mengambil 1 (satu) sachet isi sabu lalu diserahkan Terdakwa  kepada saksi MUSLIMIN Alias MIMIN Bin MUHAMMAD TANG TOHA dan meletakan Kembali 1 (satu) kantong kresek berwarna hitam diatas tanah depan pohon pisang lalu  saksi MUSLIMIN Alias MIMIN Bin MUHAMMAD TANG TOHA menyerahkan uang senilai Rp. 150.000,-  (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa  saat membeli sabu tersebut lalu mereka masing – masing meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari selasa 02 Januari 2024 pukul 23.30 wita bertempat Jalan Mesjid Jabal Nur Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare, saksi MUH. SYAFRULLAH K dan saksi SYAMSUL ARIF, S.H bersama Team Satuan Reserse Narkotika Polres Parepare menemukan saksi MUSLIMIN Alias MIMIN Bin MUHAMMAD TANG TOHA sedang menguasai 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang mengaku baru saja membeli sabu tersebut dari Terdakwa  selanjutnya saksi MUH. SYAFRULLAH K dan saksi SYAMSUL ARIF, S.H bersama Team Satuan Reserse Narkotika Polres Parepare meminta kepada saksi MUSLIMIN Alias MIMIN Bin MUHAMMAD TANG TOHA untuk menunjukkan alamat rumah tempatnya membeli sabu tersebut, sesampainya dijalan Mesjid Jabal Nur Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare (Rumah tinggal Terdakwa ) saksi MUSLIMIN Alias MIMIN Bin MUHAMMAD TANG TOHA menujukkan tempat Terdakwa  menyimpan 1 (satu) kantong kresek berwarna hitam yang berisikan terdapat 1 (satu) kemasan pembungkus rokok warna hitam yang berisikan 8 (delapan) sachet berisikan narkotika jenis sabu   tepatnya diatas tanah depan pohon pisang yang berada dibelakang rumah tinggal Terdakwa . Kemudian saksi MUH. SYAFRULLAH K dan saksi SYAMSUL ARIF, S.H bersama Team Satuan Reserse Narkotika Polres Parepare bergerak mencari Terdakwa  dan menemukan Terdakwa  dirumah keluarga Terdakwa  dan selanjutnya membawa dan mengamankan Terdakwa  dan saksi MUSLIMIN Alias MIMIN Bin MUHAMMAD TANG TOHA ke Kantor Kepolisian Resor Parepare.
  • Bahwa Terdakwa  dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bertindak bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa dilakukan uji Laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No.Lab.: 0037/NNF/I/2024 tanggal 10 januari 2024, dengan hasil sebagai berikut :
  1. Barang bukti :

Barang bukti yang diterima berupa dua bungkus warna coklat dan satu botol dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat :

  1. 8  (delapan) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3273 gram.

Diberi nomor barang bukti 0075/2024/NNF.

  1. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine.

Diberi nomor barang bukti 0076/2024/NNF.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa  RESKY ANUGRAH G Alias KIKI Binti GUNTUR.

  1. Pemeriksaan

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD 5970B Agilent Tecnologies didapatkan hasil sebagai berikut :

Nomor barang bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

0075/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

0076/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

  1. Kesimpulan.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa :

0075/2024/NNF dan 0076/2024/NNF seperti disebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

 

---- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa  RESKY ANUGRAH G Alias KIKI Binti GUNTUR, Pada hari senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 wita sampai dengan hari selasa 02 Januari 2024 pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Mattiro tasi Kelurahan Cappagalung Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare atau didepan Planet pool dan Jalan Mesjid Jabal Nur Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare (Rumah tinggal Terdakwa )  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pare-Pare, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu dengan 0,3273 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 wita, Terdakwa  menggunakan ojek menuju di Jalan Mattiro tasi Kelurahan Cappagalung Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare atau didepan Planet pool karena mendapatkan informasi bahwa ada penjual Sabu bernama saudara DEWA. setibanya ditempat tersebut Ketika Terdakwa  bertemu dengan saudara DEWA, Terdakwa  memesan sabu dengan berat 1 gram dengan menyerahkan uang senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada saudara DEWA lalu saudara DEWA berkata “ tunggu beberapa menit barangnya baru dating” lalu saudara DEWA meninggalkan tempat tersebut dan tidak lama kemudian saudara DEWA datang dan menyerahkan sabu kepada Terdakwa  sebanyak 1 (satu) sachet sabu. Selanjutnya Terdakwa  kembali menuju kerumahnya Jalan Mesjid Jabal Nur Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare dengan menggunakan ojek. Sebelum sampai dirumahnya, Terdakwa  singgah dirumah seseorang yang berada didekat rumah Terdakwa  untuk membagi 1 (satu) sachet sabu menjadi 11 (sebelas) sachet sabu tanpa ada yang melihat Terdakwa . Setelah melakukan membagi sabu tersebut Terdakwa  berjalan kaki menuju rumah Terdakwa . Setibanya dirumah, Terdakwa  mengambil 2 (dua) sachet sabu untuk dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa pada hari selasa 02 Januari 2024 pukul 23.00 wita bertempat Jalan Mesjid Jabal Nur Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare (Rumah tinggal Terdakwa ), saksi MUSLIMIN Alias MIMIN Bin MUHAMMAD TANG TOHA tiba dirumah Terdakwa  untuk membeli 1 (satu) sachet sabu dan mengatakan kepada Terdakwa  “ ada gah “ artinya adakah, lalu Terdakwa  mengatakan “ Ada, ayo mi kebelakang rumah saya “ lalu saksi MUSLIMIN Alias MIMIN Bin MUHAMMAD TANG TOHA mengikuti Terdakwa  kebelakang rumahya. Setibanya didepan pohon pisang, Terdakwa  mengambil 1 (satu) kantong kresek berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) kemasan pembungkus rokok warna hitam, didalam pembungkus rokok warna hitam Terdakwa  mengambil 1 (satu) sachet isi sabu lalu diserahkan Terdakwa  kepada saksi MUSLIMIN Alias MIMIN Bin MUHAMMAD TANG TOHA dan meletakan Kembali 1 (satu) kantong kresek berwarna hitam diatas tanah depan pohon pisang lalu  saksi MUSLIMIN Alias MIMIN Bin MUHAMMAD TANG TOHA menyerahkan uang senilai Rp. 150.000,-  (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa  saat membeli sabu tersebut lalu mereka masing – masing meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari selasa 02 Januari 2024 pukul 23.30 wita bertempat Jalan Mesjid Jabal Nur Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare, saksi MUH. SYAFRULLAH K dan saksi SYAMSUL ARIF, S.H bersama Team Satuan Reserse Narkotika Polres Parepare menemukan saksi MUSLIMIN Alias MIMIN Bin MUHAMMAD TANG TOHA sedang menguasai 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang mengaku baru saja membeli sabu tersebut dari Terdakwa  selanjutnya saksi MUH. SYAFRULLAH K dan saksi SYAMSUL ARIF, S.H bersama Team Satuan Reserse Narkotika Polres Parepare meminta kepada saksi MUSLIMIN Alias MIMIN Bin MUHAMMAD TANG TOHA untuk menunjukkan alamat rumah tempatnya membeli sabu tersebut, sesampainya dijalan Mesjid Jabal Nur Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare (Rumah tinggal Terdakwa ) saksi MUSLIMIN Alias MIMIN Bin MUHAMMAD TANG TOHA menujukkan tempat Terdakwa  menyimpan 1 (satu) kantong kresek berwarna hitam yang berisikan terdapat 1 (satu) kemasan pembungkus rokok warna hitam yang berisikan 8 (delapan) sachet berisikan narkotika jenis sabu   tepatnya diatas tanah depan pohon pisang yang berada dibelakang rumah tinggal Terdakwa . Kemudian saksi MUH. SYAFRULLAH K dan saksi SYAMSUL ARIF, S.H bersama Team Satuan Reserse Narkotika Polres Parepare bergerak mencari Terdakwa  dan menemukan Terdakwa  dirumah keluarga Terdakwa  dan selanjutnya membawa dan mengamankan Terdakwa  dan saksi MUSLIMIN Alias MIMIN Bin MUHAMMAD TANG TOHA ke Kantor Kepolisian Resor Parepare.
  • Bahwa Terdakwa  dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bertindak bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa dilakukan uji Laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No.Lab.: 0037/NNF/I/2024 tanggal 10 januari 2024, dengan hasil sebagai berikut :

 

  1. Barang bukti :

 

Barang bukti yang diterima berupa dua bungkus warna coklat dan satu botol dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat :

  1. 8  (delapan) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3273 gram.

Diberi nomor barang bukti 0075/2024/NNF.

  1. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine.

Diberi nomor barang bukti 0076/2024/NNF.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa  RESKY ANUGRAH G Alias KIKI Binti GUNTUR.

  1. Pemeriksaan

 

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD 5970B Agilent Tecnologies didapatkan hasil sebagai berikut :

 

Nomor barang bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

0075/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

0076/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

 

  1. Kesimpulan.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa :

0075/2024/NNF dan 0076/2024/NNF seperti disebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

 

---- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

 

 

 

Parepare, 02 April  2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

 ANDY MALO MANURUNG, S.H., M.H

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya