Petitum |
MENGADILI :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum sah dan berharga terhadap sita jaminan (concervaatoir beslag) yang diletakkan atas objek sengketa.
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum rumah/tanah objek sengketa bersertifikat Nomor : 01214 Tahun 2013 dengan Surat Ukur Nomor : 02020/Lompoe/2013 dengan luas kurang lebih 103 (seratus tiga) meter persegi sebagai milik Penggugat yang terletak di Perumahan Grand Sulawesi, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, KotaParepare.
- Menyatakan menurut hukum penguasaan oleh para Tergugat atasrumah/tanah objek sengketa tersebut diatas adalah tidak sah dan merupakan penguasaan yang melawan hukum (ontrechmatige daad).
- Menghukum kepada para Tergugat yang mendapatkan hak/menguasai daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh untuk aman dan bebas dari ikatan hukum apapun serta penyerahan bila dipandang perlu menggunakan bantuan Polisi atau alat Negara lainnya.
- Menyatakan jika sekiranya ada surat-surat dalam tangan/penguasan para Tergugat baiksertifikat dan surat-surat lainnya atas nama Tergugat atau nama orang lain yang ada hubungannya dengan objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan Negeri Parepare.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya diputus dengan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |