Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Halwan SH., MH. | Andi Mohammad Rendi Zulkarnaen bin Andi Pakurimba Sose | 2 | Muhammad Halwan SH., MH. | Andi Reiza Akbar Sose bin Andi Pakurimba Sose | 3 | Muhammad Halwan SH., MH. | Andi Norsely Saras Shanti binti Andi Pakurimba Sose | 4 | Muhammad Halwan SH., MH. | Andi Siti Rachmi Rerinta Sose binti Andi Revi Sose | 5 | Muhammad Halwan SH., MH. | Andi Nandana Reka Sose bin Andi Revi Sose | 6 | Mikel Kelvin, S.H. | Andi Mohammad Rendi Zulkarnaen bin Andi Pakurimba Sose | 7 | Mikel Kelvin, S.H. | Andi Reiza Akbar Sose bin Andi Pakurimba Sose | 8 | Mikel Kelvin, S.H. | Andi Norsely Saras Shanti binti Andi Pakurimba Sose | 9 | Mikel Kelvin, S.H. | Andi Siti Rachmi Rerinta Sose binti Andi Revi Sose | 10 | Mikel Kelvin, S.H. | Andi Nandana Reka Sose bin Andi Revi Sose |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah yaitu berupa :
Sebidang tanah seluas kurang lebih 9035 M2 (Sembilan ribu tiga puluh lima meter persegi) setempat dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No. 380/Kel. Lompoe, atas nama Andi Pakurimba Sose (Tergugat I) yang terletak di Lasangga, Jawi-Jawi, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Pare-Pare, dengan batas-batas :
Utara : Saluran Air;
Timur : Tanah Milik H. Anar-P. Congkang;
Selatan : Tanah Milik Laiyang;
Barat : Sungai Jawi-Jawi;
Adalah harta warisan / harta peninggalan dari Almarhumah Hj. Evi Anggraini, S.H.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Almarhum Hj. Evi Anggraini, S.H. dan oleh karena itu Para Penggugat berhak untuk memiliki dan atau mewarisi tanah tersebut;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) yang terlibat dalam melakukan penjualan harta warisan / harta peninggalan Hj. Evi Anggraini, S.H. yang pada saat itu masih melekat Hak Tanggungan pada Bank CIMB Niaga, yang dilakukan tanpa sepengetahuan, tanpa izin dan tanpa melibatkan Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan oleh karena itu menurut hukum bahwa segala surat-surat yang dijadikan alasan Para Tergugat di dalam menjual tanah warisan tersebut tanpa sepengetahuan, tanpa izin dan tanpa melibatkan Para Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan menurut hukum Surat Kuasa Menjual yang di buat oleh Tergugat 1 dan Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Akta : Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang dibuat di hadapan Notaris Dr. Ariadin, S.H., M.H., M.Kn (Tergugat III) antara Tergugat II dengan Turut Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan menaati isi putusan dalam perkara ini;.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat maupun Turut Tergugat (uitvoerbarr bij voorrad);
ATAU mohon putusan lain yang patut, adil dan pantas menurut hukum (ex aequo et bono); |