Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2023/PN Pre Harfiana PT. SMART MULTI FINANCE Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2023/PN Pre
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Harfiana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bahtiar, S.H., M.H.Harfiana
2Abdul Rahman, S.Pd., S.H.Harfiana
Tergugat
NoNama
1PT. SMART MULTI FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MaskurPT. SMART MULTI FINANCE
2Ardiansyah Putra PradanaPT. SMART MULTI FINANCE
3Zaldy Alief AkbarPT. SMART MULTI FINANCE
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISIONIL

  • Menghentikan segala upaya TERBANTAH untuk melaksanakan Eksekusi Fidusia sebelum adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan bahwa PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar; ----------
  2. Menyatakan Permohonan Eksekusi Fidusia yang diajukan oleh Terbantah adalah Premature. ------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Terbantah melalui Penagadilan Negeri Parepare melanggar konvetensi relative pengadilan.----
  4. Menyatakan Permohonan eksekusi Nomor 1 /Pdt.Eks/2023/PN Pre batal demi hukum. -----------------------------------------------------------------------------------
  5. Membatalkan ekskusi jaminan fiduasi atas 1 (satu) unit Mobil TOYOTA RUSH 1.5..S A / T Warna Putih dengan Nomor Rangka MHFE2CK3JGK039417, Nomor Mesin 3SZDFY7025, Nomor Faktur TAF /0559 / 2016, Nomor BPKB M03298788 atas nama HERMAN, yang ada dalam kekuasaan Pembatah tersebut. -------------------------------------------------
  6. Menghukum TERBANTAH untuk menyerahkan Perjanjian Pembiayaan / Agreement; -------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum para pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; --------------
  8. Menetapkan biaya perkara sesuai hukum. ----------------------------------------------

Atau jika yang terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, PEMBANTAH memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak