Petitum |
DALAM PROVISIONIL
- Menghentikan segala upaya TERBANTAH untuk melaksanakan Eksekusi Fidusia sebelum adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan bahwa PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar; ----------
- Menyatakan Permohonan Eksekusi Fidusia yang diajukan oleh Terbantah adalah Premature. ------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Terbantah melalui Penagadilan Negeri Parepare melanggar konvetensi relative pengadilan.----
- Menyatakan Permohonan eksekusi Nomor 1 /Pdt.Eks/2023/PN Pre batal demi hukum. -----------------------------------------------------------------------------------
- Membatalkan ekskusi jaminan fiduasi atas 1 (satu) unit Mobil TOYOTA RUSH 1.5..S A / T Warna Putih dengan Nomor Rangka MHFE2CK3JGK039417, Nomor Mesin 3SZDFY7025, Nomor Faktur TAF /0559 / 2016, Nomor BPKB M03298788 atas nama HERMAN, yang ada dalam kekuasaan Pembatah tersebut. -------------------------------------------------
- Menghukum TERBANTAH untuk menyerahkan Perjanjian Pembiayaan / Agreement; -------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum para pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; --------------
- Menetapkan biaya perkara sesuai hukum. ----------------------------------------------
Atau jika yang terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, PEMBANTAH memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |