Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE
Jl. Jend. Sudirman No. 44 Kota Parepare
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-35/P.4.11/Enz.2/03/2024
- TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
ANDI SRIWIJAYA S. HAFID S.KOM Alias ANDI JAYA Bin ANDI SUKRI
|
Nomor Identitas
|
:
|
7371120507930003
|
Tempat lahir
|
:
|
Sidenreng Rappang (Sidrap)
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
30 Tahun / 05 Juli 1993
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Toddopuli 19 No.201 RT.003 RW.006 Kelurahan Borong Kecamatan Manggala Kota Makassar
|
Agama
|
:
|
I s l a m
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
S1 (Tamat)
|
B. P E N A H A N A N :
- Penangkapan : Tanggal 04 Desember 2023;
- Penahanan
- Penyidik : Rutan, Sejak Tanggal 08 Desember 2023 s/d Tanggal 27 Desember 2024;
- Perpanjangan PU : Rutan, Sejak Tanggal 28 Desember 2023 s/d Tanggal 05 Februari 2024;
- Perpanjangan PN Parepare : Rutan, Sejak Tanggal 06 Februari 2024 s/d Tanggal 06 Maret 2024;
- Penuntut Umum : Rutan, Sejak Tanggal 05 Maret 2024 s/d Tanggal 24 Maret 2024;
- PerpanjanganPN Parepare : Rutan, Sejak Tanggal 25 Maret 2024 s/d Tanggal 23 April 2024;
- DAKWAAN :
KESATU :
Primair :
-------Bahwa ia terdakwa ANDI SRIWIJAYA S. HAFID S.KOM Alias ANDI JAYA Bin ANDI SUKRI, pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Andi Dewang No.01 Kelurahan Sumpang Minangae Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di pinggir jalan di daerah Tangkoli Kabupaten Sidenreng Rappang, terdakwa membeli 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 3 (tiga) gram kepada USU (DPO) dengan harga Rp.3.600.000., (tiga juta enam ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wita bertempat di pinggir jalan depan gudang Bulog Parepare yang beralamat di Jalan Jend.Ahmad Yani Km.7 Parepare terdakwa menyerahkan atau menitipkan narkotika jenis shabu miliknya sebanyak 2 (dua) sachet kepada saksi RAHMAT SURANDY.S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di rumah saksi RAHMAT SURANDY.S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI yang beralamat di Jalan Andi Dewang No.01 Kelurahan Sumpang Minangae Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare yakni saksi SAMSUL ARIF dan saksi MUSLIMIN melakukan pemeriksaan pada diri saksi RAHMAT SURANDY.S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI dan menemukan 6 (enam) sachet plastik berisikan Kristal bening Narkotika jenis shabu yang disimpan didalam tempat minyak rambut merk GATSBY dan menemukan 1 (satu) buah timbangan digital yang kesemuanya disembunyikan di dalam sarung bantal yang berada di atas tempat tidur di dalam kamar saksi RAHMAT SURANDY.S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI, dimana 6 (enam) sachet plastik berisikan Kristal bening Narkotika jenis shabu tersebut saksi RAHMAT SURANDY.S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI simpan dan dititipkan kepada saksi RAHMAT SURANDY.S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI dengan tujuan agar apabila terdakwa hendak menggunakan/mengkonsumsi shabu maka terdakwa ke rumah saksi RAHMAT SURANDY.S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI.
- Bahwa petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare melakukan pengembangan terhadap terdakwa mendapatkan informasi bahwa terdakwa saat itu berada dirumah saksi RAHMAT SURANDY.S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI sehingga petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare langsung menuju lokasi tersebut dan setelah sampai dirumah saksi RAHMAT SURANDY .S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI dan langsung mengamankan terdakwa ke Polres Parepare untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa ANDI SRIWIJAYA S. HAFID S.KOM Alias ANDI JAYA Bin ANDI SUKRI tidak berkapasitas sebagai pegawai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib untuk membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 5048 / NNF /XII/ 2023 tanggal 11 Desember 2023, yang ditanda tangani dengan sumpah jabatan oleh sama SURYA PRAMONO, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SulSel Cabang Makassar, hal mana setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik ANDI SRIWIJAYA S. HAFID S.KOM Alias ANDI JAYA Bin ANDI SUKRI, diperoleh hasil sebagai berikut :
- Barang bukti yang diterima berupa dua bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat :
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik tersangka Lelaki ANDI SRIWIJAYA S. HAFID S.KOM Alias ANDI JAYA Bin ANDI SUKRI (diberi nomor barang bukti 10108/2023/NNF).
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
10108/2023/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
- Dengan kesimpulan bahwa :
10108/2023/NN, seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------------------Perbuatan Terdakwa Merupakan Tindak Pidana Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------
Subsidiair:
-------Bahwa ia terdakwa ANDI SRIWIJAYA S. HAFID S.KOM Alias ANDI JAYA Bin ANDI SUKRI, pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Andi Dewang No.01 Kelurahan Sumpang Minangae Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di pinggir jalan di daerah Tangkoli Kabupaten Sidenreng Rappang, terdakwa membeli 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 3 (tiga) gram kepada USU (DPO) dengan harga Rp.3.600.000., (tiga juta enam ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wita bertempat di pinggir jalan depan gudang Bulog Parepare yang beralamat di Jalan Jend.Ahmad Yani Km.7 Parepare terdakwa menyerahkan atau menitipkan narkotika jenis shabu miliknya sebanyak 2 (dua) sachet kepada saksi RAHMAT SURANDY.S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di rumah saksi RAHMAT SURANDY.S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI yang beralamat di Jalan Andi Dewang No.01 Kelurahan Sumpang Minangae Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare yakni saksi SAMSUL ARIF dan saksi MUSLIMIN melakukan pemeriksaan pada diri saksi RAHMAT SURANDY.S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI dan menemukan 6 (enam) sachet plastik berisikan Kristal bening Narkotika jenis shabu yang disimpan didalam tempat minyak rambut merk GATSBY dan menemukan 1 (satu) buah timbangan digital yang kesemuanya disembunyikan di dalam sarung bantal yang berada di atas tempat tidur di dalam kamar saksi RAHMAT SURANDY.S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI, dimana 6 (enam) sachet plastik berisikan Kristal bening Narkotika jenis shabu tersebut saksi RAHMAT SURANDY.S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI simpan dan dititipkan kepada saksi RAHMAT SURANDY.S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI dengan tujuan agar apabila terdakwa hendak menggunakan/mengkonsumsi shabu maka terdakwa ke rumah saksi RAHMAT SURANDY.S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI.
- Bahwa petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare melakukan pengembangan terhadap terdakwa mendapatkan informasi bahwa terdakwa saat itu berada dirumah saksi RAHMAT SURANDY.S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI sehingga petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare langsung menuju lokasi tersebut dan setelah sampai dirumah saksi RAHMAT SURANDY .S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI dan langsung mengamankan terdakwa ke Polres Parepare untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa ANDI SRIWIJAYA S. HAFID S.KOM Alias ANDI JAYA Bin ANDI SUKRI tidak berkapasitas sebagai pegawai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib untuk membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 5048 / NNF /XII/ 2023 tanggal 11 Desember 2023, yang ditanda tangani dengan sumpah jabatan oleh sama SURYA PRAMONO, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SulSel Cabang Makassar, hal mana setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik ANDI SRIWIJAYA S. HAFID S.KOM Alias ANDI JAYA Bin ANDI SUKRI, diperoleh hasil sebagai berikut :
- Barang bukti yang diterima berupa dua bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat :
1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik tersangka Lelaki ANDI SRIWIJAYA S. HAFID S.KOM Alias ANDI JAYA Bin ANDI SUKRI (diberi nomor barang bukti 10108/2023/NNF).
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
10108/2023/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
- Dengan kesimpulan bahwa :
10108/2023/NN, seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------------Perbuatan Terdakwa Merupakan Tindak Pidana Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------
----------------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------------
KEDUA:
-------Bahwa ia terdakwa ANDI SRIWIJAYA S. HAFID S.KOM Alias ANDI JAYA Bin ANDI SUKRI, pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Andi Dewang No.01 Kelurahan Sumpang Minangae Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di pinggir jalan di daerah Tangkoli Kabupaten Sidenreng Rappang, terdakwa membeli 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 3 (tiga) gram kepada USU (DPO) dengan harga Rp.3.600.000., (tiga juta enam ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wita bertempat di pinggir jalan depan gudang Bulog Parepare yang beralamat di Jalan Jend.Ahmad Yani Km.7 Parepare terdakwa menyerahkan atau menitipkan narkotika jenis shabu miliknya sebanyak 2 (dua) sachet kepada saksi RAHMAT SURANDY.S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI dengan tujuan supaya saksi RAHMAT SURANDY.S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI menyimpannya untuk sewaktu-waktu terdakwa dengan saksi RAHMAT SURANDY.S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI menggunakan/mengkomsumsi Narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di rumah saksi RAHMAT SURANDY.S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI yang beralamat di Jalan Andi Dewang No.01 Kelurahan Sumpang Minangae Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare yakni saksi SAMSUL ARIF dan saksi MUSLIMIN melakukan pemeriksaan pada diri saksi RAHMAT SURANDY.S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI dan menemukan 6 (enam) sachet plastik berisikan Kristal bening Narkotika jenis shabu yang disimpan didalam tempat minyak rambut merk GATSBY dan menemukan 1 (satu) buah timbangan digital yang kesemuanya disembunyikan di dalam sarung bantal yang berada di atas tempat tidur di dalam kamar saksi RAHMAT SURANDY.S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI, dimana 6 (enam) sachet plastik berisikan Kristal bening Narkotika jenis shabu tersebut saksi RAHMAT SURANDY.S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI simpan dan dititipkan kepada saksi RAHMAT SURANDY.S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI dengan tujuan agar apabila terdakwa hendak menggunakan/mengkonsumsi shabu maka terdakwa ke rumah saksi RAHMAT SURANDY.S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI.
- Bahwa petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare melakukan pengembangan terhadap terdakwa mendapatkan informasi bahwa terdakwa saat itu berada dirumah saksi RAHMAT SURANDY.S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI sehingga petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare langsung menuju lokasi tersebut dan setelah sampai dirumah saksi RAHMAT SURANDY .S Alias RANDI Bin SYAMSUL BAHRI dan langsung mengamankan terdakwa ke Polres Parepare untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa ANDI SRIWIJAYA S. HAFID S.KOM Alias ANDI JAYA Bin ANDI SUKRI tidak berkapasitas sebagai pegawai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib untuk membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 5048 / NNF /XII/ 2023 tanggal 11 Desember 2023, yang ditanda tangani dengan sumpah jabatan oleh sama SURYA PRAMONO, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SulSel Cabang Makassar, hal mana setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik ANDI SRIWIJAYA S. HAFID S.KOM Alias ANDI JAYA Bin ANDI SUKRI, diperoleh hasil sebagai berikut :
- Barang bukti yang diterima berupa dua bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat :
1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik tersangka Lelaki ANDI SRIWIJAYA S. HAFID S.KOM Alias ANDI JAYA Bin ANDI SUKRI (diberi nomor barang bukti 10108/2023/NNF).
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
10108/2023/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
- Dengan kesimpulan bahwa :
10108/2023/NN, seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------Perbuatan Terdakwa Merupakan Tindak Pidana Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------
Parepare, 18 April 2024
Jaksa Penuntut Umum
Andi Nurhana, S.H.,M.H.
Jaksa Muda NIP.198611102009122003 |