Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Pre PT. TREMBESI SUKSES CEMERLANG MUHAMMAD HASYIM HALIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Pre
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TREMBESI SUKSES CEMERLANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASAN, SH., MH., CIL.PT. TREMBESI SUKSES CEMERLANG
2ABD. RAHMAN ACM, SH., MH.PT. TREMBESI SUKSES CEMERLANG
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD HASYIM HALIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT Lalai/Ingkar Janji (Wanprestasi) karena tidak membayar sisa hutang sebesar Rp. 374.839.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 374.839.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) ditambah denda bunga 2 % (dua) persen perbulan sebesar Rp. 7.496.780 sejak bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 sebesar Rp. 7.496.780 X 11 bulan = Rp. 82.464.580,- (delapan puluh dua juta empat ratus enam puluh empat ribu lima ratus delapan rupiah)   secara tunai dan seketika;
  4. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan TERGUGAT berupa sebidang     tanah dan bangunan (TOKO JAYA ABADI) yang terletak di Jalan Garuda RT/RW.002/005, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare untuk diserahkan kepada Kantor Lelang Negara guna dilakukan pelelangan untuk menjamin pelunasan pembayaran sisa hutang tersebut;
  5. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet ;
  6. Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak