Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT Lalai/Ingkar Janji (Wanprestasi) karena tidak membayar sisa hutang sebesar Rp. 374.839.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 374.839.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) ditambah denda bunga 2 % (dua) persen perbulan sebesar Rp. 7.496.780 sejak bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 sebesar Rp. 7.496.780 X 11 bulan = Rp. 82.464.580,- (delapan puluh dua juta empat ratus enam puluh empat ribu lima ratus delapan rupiah) secara tunai dan seketika;
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan TERGUGAT berupa sebidang tanah dan bangunan (TOKO JAYA ABADI) yang terletak di Jalan Garuda RT/RW.002/005, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare untuk diserahkan kepada Kantor Lelang Negara guna dilakukan pelelangan untuk menjamin pelunasan pembayaran sisa hutang tersebut;
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet ;
- Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |