Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2023/PN Pre Achmad Fadil Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SAHABAT MITRA SEJATI
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2023/PN Pre
Tanggal Surat Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Achmad Fadil
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SAHABAT MITRA SEJATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Damianus D.T. SimanKoperasi Simpan Pinjam (KSP) SAHABAT MITRA SEJATI
2Robert BaratauKoperasi Simpan Pinjam (KSP) SAHABAT MITRA SEJATI
3Hendra BasriKoperasi Simpan Pinjam (KSP) SAHABAT MITRA SEJATI
4Abdullah HalidKoperasi Simpan Pinjam (KSP) SAHABAT MITRA SEJATI
5Donny SihombingKoperasi Simpan Pinjam (KSP) SAHABAT MITRA SEJATI
6Saut SimanjuntakKoperasi Simpan Pinjam (KSP) SAHABAT MITRA SEJATI
7Alfonsus Bryan FauKoperasi Simpan Pinjam (KSP) SAHABAT MITRA SEJATI
8Valentino PattyKoperasi Simpan Pinjam (KSP) SAHABAT MITRA SEJATI
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Kota Parepare
2MULYADI
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rofiq Khamdani, S.E., M.Ec.DevKepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Kota Parepare
2Sudirman, S.EKepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Kota Parepare
3Ashar Hamka, S.E., M.SiKepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Kota Parepare
4Adikusuma Kahar, S.E.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Kota Parepare
5Marthen LantengKepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Kota Parepare
6Rimadhani Salsabila FadhillahKepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Kota Parepare
7Mudrika Jaya Rapi, S.H.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Kota Parepare
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan pemutusan sepihak atas Perjanjian Kredit Nomor: PP/0138/S-UKM/PRE/IV/2017 tanggal 15 Mei 2017 oleh TERGUGAT, adalah tidak sah & batal demi hukum.
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk melanjutkan kembali hubungan hukum Perjanjian Kredit Nomor: PP/0138/S-UKM/PRE/IV/2017 tanggal tanggal 15 Mei 2017 antara PENGGUGAT & TERGUGAT;
  5. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh pemutusan Perjanjian Kredit Nomor: PP/0138/S-UKM/PRE/IV/2017 tanggal tanggal 15 Mei 2017 oleh TERGUGAT.
  6. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian materil dan immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  7. Memerintahkan para TURUT TERGUGAT tunduk patuh pada putusan ini.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum.
  9. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR:

Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak