Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Pre Sugiharto, S.H. Selle Bin Tonci Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Pre
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-728/P.4.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sugiharto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Selle Bin Tonci[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN

KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE

Jl. Jend. Sudirman No.43 Kel. Cappa Galung Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare- 91122

Telp. (0421) 21921 fax (0421) 21903 www.kejari-parepare.go.id

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-44/P.4.11/Enz.2/03/2024

 

Nama Lengkap

:

SELLE Bin TONCI

Tempat lahir

:

Barang

Umur/tanggal lahir

:

43 Tahun / 03 Januari 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Ujung Baru Desa Barang Kec. Lasinrang Kab. Pinrang

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

Lain-lain

:

-

 

b.

 

Penahanan untuk Terdakwa  :

Penyidik Polri sejak tanggal

Perpanj. Penuntut Umum sjk. tgl.

Perpanj. Penahanan PN.I sejak tgl.

Perpanj. Penahanan PN.II sejak tgl.

Peenuntut Umum

 

 

:

:

:

:

:

 

 

 

Rutan : 19 Desember 2023 s/d 07 Januari 2024

Rutan : 08 Januari 2024 s/d 16 Februari 2024

Rutan : 17 Februari 2024  s/d 17 Maret 2024

Rutan : 18 Maret 2024 s/d 16 April 2024

Lapas : 20 Maret 2024 s/d 08 April 2024

c. Isi Dakwaan:

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa SELLE Bin TONCI pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 wita atau setidaknya pada waktu – waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Mayor Abdullah Zainuddin Kelurahan Mallusetasi Kecamatan Ujung Kota Pare - Pare atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parepare, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika terdakwa sedang berada di rumahnya di Ujung Baru Desa Barang Palie Kecamatan Lasinrang Kabupaten Pinrang di hubungi oleh Lk. SAFRI Alias SARIF (DPO) melalui telephone yang menanyakan apakah terdakwa jadi berangkat ke samarinda yang di jawab terdakwa bahwa jadi lalu Lk. SAFRI Alias SARIF menyuruh terdakwa pergi kedepan kantor Bank BRI Pinrang untuk menemui seseorang di sana dan sekitar pukul 20.30 wita terdakwa dengan menggunakan sepeda motor pergi ke Kantor Bank BRI Pinrang Jalan Poros Pinrang Parepare dan setibanya di depan Kantor Bank BRI Pinrang terdakwa kemudian didekati oleh seseorang lelaki yang terdakwa tidak kenal yang menyuruh terdakwa untuk ikut dan berjalan ke arah Kota Pare - Pare dan di tengah perjalanan lelaki tersebut menyerahkan 1 (satu) kantong plastik warna putih kepada terdakwa dan mengatakan “kasih ke SAFRI kalau sudah tiba di Samarinda besok” setelah menyerahkan kantong plastik tersebut lelaki yang terdakwa tidak kenal langsung pergi ke arah lain sedangkan terdakwa meneruskan perjalanannya ke Kota Pare - Pare dan setibanya di Kota Pare - Pare terdakwa di hubungi oleh Lk. JULMANSYAH Alias ABO Bin SAHARUDDIN (yang penuntutannya di ajukan secara terpisah) melalui telephone dan meminta Narkotika jenis Shabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.300.000 / gram yang pembayarannya akan di lakukan secara transfer Bank apabila Narkotika jenis Shabu tersebut laku terjual lalu terdakwa membuka kantong plastik yang di serahkan oleh lelaki yang tidak di kenalnya di Pinrang kemudian mencari kemasan Mie Sedap yang sudah terbuka penutupnya di dalam kantongan plastik tersebut dan menemukan 1 (satu) buah kemasan Mie Sedap Cup warna kuning yang sudah terbuka penutupnya yang di dalamnya ada 1 (satu) sachet plastik klip yang berisi Narkotika jenis Shabu, selanjutnya terdakwa mengambil 2 (dua) lembar sachet plastik klip kosong lalu mengisinya dengan Narkotika jenis Shabu ke dalam masing – masing sachet sebanyak ± 1 (satu) gram kemudian 2 (dua) sachet tersebut terdakwa simpan / tempel di pinggir jalan tidak jauh dari rumah tempat terdakwa tinggal di Parepare, kemudian terdakwa menghubungi  Lk. JULMANSYAH Alias ABO Bin SAHARUDDIN untuk mengambil pesanannya kepada terdakwa yang di simpan / di tempel di pinggir jalan dekat rumah tempat terdakwa tinggal di Parepare dalam teh kotak warna coklat, dan setelah Lk. JULMANSYAH Alias ABO Bin SAHARUDDIN mengambil shabu tersebut kemudian membawanya pulang ke rumahnya dan membagi sebnyak 4 (empat) sachet plastik klip kemudian Lk. JULMANSYAH Alias ABO Bin SAHARUDDIN pergi ke Jalan Pinggir Laut Kelurahan Mallusietasi Kecamatan Ujung Kota Pare - Pare untuk bertemu dengan Lk. IQBAL tetapi Lk. JULMANSYAH Alias ABO Bin SAHARUDDIN di tangkap oleh Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan yang menemukan 4 (empat) sachet Narkotika jenis Shabu dalam penguasaanya yang di akui Lk. JULMANSYAH Alias ABO Bin SAHARUDDIN di terimanya dari terdakwa sehingga Petugas Kepolisian dengan membawa Lk. JULMANSYAH Alias ABO Bin SAHARUDDIN mencari terdakwa dan dan menemukan terdakwa sedang menunggu kapal yang akan berangkat ke Samarinda Kalimantan Timur di Pelabuhan Pare - Pare dan langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan dalam kantong plastik warna putih di dalamnya terdapat 2 (dua) buah kemasan Mie Sedap CUP warna kuning yang berisikan 1 (satu) sachet plastik klip yang berisi Narkotika jenis Shabu yang di akui terdakwa di terima dari seorang lelaki yang terdakwa tidak kenal yang akan di antarkan kepada Lk. SAFRI Alias SARIF di kota Samarinda Kalimantan Timur, sehingga terdakwa bersama barang buktinya di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5156 / NNF / XII / 2023 tanggal 29 Desember 2023 yang di tanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Pelaksana Tugas Harian Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan yang dalam kesimpulannya menerangkan bahwa ;
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 44,7368 gram milik terdakwa SELLE Bin TONCI
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa SELLE Bin TONCI

Barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I  Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang - Undang  Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa perbuatan terdakwa SELLE Bin TONCI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

 

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa SELLE Bin TONCI pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut diatas, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Lk. JULMANSYAH Alias ABO Bin SAHARUDDIN (penunututan di ajukan secara terpisah) yang di Jalan Pinggir Laut Kelurahan Mallusetasi Kec. Ujung Kota Pare - Pare pada saat sedang menunggu pembeli dan di temukan pada Lk. JULMANSYAH Alias ABO Bin SAHARUDDIN 4 (empat) sachet plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu yang di akuinya Narkotika jenis Shabu tersebut di terimanya dari terdakwa SELLE Bin TONCI dan dari informasi Lk. JULMANSYAH Alias ABO Bin SAHARUDDIN Petugas Kepolisian melakukan pencarian terhadap terdakwa dan di peroleh informasi bahwa terdakwa akan berangkat menuju ke Kota Samarinda Kalimantan Timur melalui Pelabuhan Parepare sehingga petugas kepolisian langsung menuju ke Pelabuhan Parepare dan melihat terdakwa sedang menunggu kapal yang akan berangkat ke Samarinda Kalimantan Timur di Pelabuhan Parepare dan Petugas Kepolisian langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan dalam kantong plastik warna putih di dalamnya terdapat 2 (dua) buah kemasan Mie Sedap CUP warna kuning yang berisikan 1 (satu) sachet plastik klip yang berisi Narkotika jenis Shabu yang di akui terdakwa adalah miliknya yang akan di antarkan kepada Lk. SAFRI Alias SARIF di kota Samarinda Kalimantan Timur, sehingga terdakwa bersama barang buktinya di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut ;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5156 / NNF / XII / 2023 tanggal 29 Desember 2023 yang di tanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Pelaksana Tugas Harian Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan yang dalam kesimpulannya meneranhkan bahwa ;
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 44,7368 gram milik terdakwa SELLE Bin TONCI
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa SELLE Bin TONCI

Barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I  Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang - Undang  Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa perbuatan terdakwa SELLE Bin TONCI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Parepare, 02 April 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

SUGIHARTO, S.H.

Jaksa Muda NIP.19830413 2006031001

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya