Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Pre Berti R Dofing Fitranianty Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Pre
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Berti R Dofing
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fitranianty
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum

1. Memeriksa dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua uang yang belum kembali.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak