INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2019/PN Pre | Berti R Dofing | Fitranianty | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Mei 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2019/PN Pre | ||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Mei 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 80.000.000,00 | ||||
Petitum | 1. Memeriksa dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua uang yang belum kembali. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |