Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
89/Pid.B/2024/PN Pre | Syahrul, S.H. | Sri Ayu Lestari Alias Ayu Binti Feikal Bahmi | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||
Nomor Perkara | 89/Pid.B/2024/PN Pre | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-805/P.4.11/Eoh.2/04/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-18/P.4.11/Eoh.2/04/2024
Kecamatan Bisapu Kabupaten Bantaeng
B. PENAHANAN TERDAKWA Penangkapan : Tanggal 13 Februari 2024 Penyidik : Rutan, sejak 13 Februari 2024 S/d 03 Maret 2024 Perpanjangan JPU : Rutan, sejak 04 Maret 2024 S/d 12 April 2024 Penuntut Umum : Rutan, sejak 04 April 2024 s/d 23 April 2024
Primair ----- Bahwa ia Terdakwa SRI AYU LESTARI Alias AYU Binti FEIKAL BAHMI pada Bulan Desember 2023 Sampai dengan Bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 Sampai Tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi Andi Aryanti Jalan Bandar Madani RT 001/ RW 006 Kel. Lapadde Kec. Ujung Kota Parepare atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare Yang Berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkara Terdakwa, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara berlanjut perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari terdakwa yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di rumah Saksi Korban Andi Aryanti sejak Tanggal 23 Desember 2023, dimana tugas terdakwa adalah membersihkan rumah beserta kamar Saksi Andi Aryanti dan setelah beberapa hari bekerja terdakwa melihat dompet Saksi Arman di ruang tamu dan terdakwa pun langsung mengambil uang yang berada dalam dompet tersebut Bahwa pada pertengahan bulan januari Tahun 2024 di salah satu kamar Saksi Andi Aryanti, terdakwa sedang membersihkan kamar tersebut dan melihat tas selempang warna abu-abu kombinasi coklat yang terletak di atas tempat tidur, selanjutnya terdakwa membuka tas tersebut dan mengambil uang yang berada dalam tas tersebut selanjutnya beberapa hari kemudian masih di tempat yang sama terdakwa kembali mengambil uang dalam tas Saksi Andi Aryanti, Sehingga Total Uang yang diambil oleh terdakwa sebesar Rp. 9.000.000.- (Sembilan juta Rupiah) dengan rincian Uang Milik Saksi Andi Aryanti Sebesar Rp. 7.000.000.- ( tujuh juta rupiah), sedangkan uang milik Saksi Arman Sebesar Rp. 2.000.000.- ( dua juta rupiah) Bahwa selain uang tunai terdakwa juga mengambil sejumlah perhiasan milik Saksi Andi Aryanti yang terdakwa lakukan secara bertahap sejak pertengahan Januari 2024 sampai dengan Awal Februari 2024 adapun perhiasan yang diambil oleh terdakwa adalah : 1. 1 (satu ) buah cincin emas/ cincin kawin yang tersimpan dalam laci lemari Saksi Andi Aryanti 2. 1 (satu) buah cincin emas dengan permata berlian yang tersimpan dalam kotak perhiasan. 3. 2 ( dua) gelang emas anak yg tersimpan dalam lemari Saksi Andi Aryanti 4. 1 (satu) buah mainan kalung emas yang bertuliskan huruf “A”yang tersimpan dalam lemari Saksi Andi Aryanti. 5. 1 (satu) buah kalung emas yang tersimpan dalam lemari Saksi Andi Aryanti 6. 1 (satu ) buah gelang emas besar yang tersimpan dalam lemari Saksi Andi Aryanti. 7. 2 (dua) buah cincin emas anak yang tersimpan dalam lemari Saksi Andi Aryanti. Bahwa uang tunai dan perhiasan emas yang di ambil oleh terdakwa tanpa Ijin dan sepengetahuan Saksi Andi Aryanti dan Saksi Arman digunakan terdakwa untuk keperluan Pribadinya sedangkan sejumlah perhiasan Emas terdakwa menjualnya dan hasil penjualan emas tersebut terdakwa gunakan untuk Kepentingan pribadinnya.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi Andi Aryanti dan Saksi arman mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 33.500.000.- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
.........Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHPidana
Subsidair ----- Bahwa ia Terdakwa SRI AYU LESTARI Alias AYU Binti FEIKAL BAHMI pada Bulan Desember 2023 Sampai dengan Bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 Sampai Tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi Andi Aryanti Jalan Bandar Madani RT 001/ RW 006 Kel. Lapadde Kec. Ujung Kota Parepare atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare Yang Berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkara Terdakwa, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari terdakwa yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di rumah Saksi Korban Andi Aryanti sejak Tanggal 23 Desember 2023, dimana tugas terdakwa adalah membersihkan rumah beserta kamar Saksi Andi Aryanti dan setelah beberapa hari bekerja terdakwa melihat dompet Saksi Arman di ruang tamu dan terdakwa pun langsung mengambil uang yang berada dalam dompet tersebut Bahwa pada pertengahan bulan januari Tahun 2024 di salah satu kamar Saksi Andi Aryanti, terdakwa sedang membersihkan kamar tersebut dan melihat tas selempang warna abu-abu kombinasi coklat yang terletak di atas tempat tidur, selanjutnya terdakwa membuka tas tersebut dan mengambil uang yang berada dalam tas tersebut selanjutnya beberapa hari kemudian masih di tempat yang sama terdakwa kembali mengambil uang dalam tas Saksi Andi Aryanti, Sehingga Total Uang yang diambil oleh terdakwa sebesar Rp. 9.000.000.- (Sembilan juta Rupiah) dengan rincian Uang Milik Saksi Andi Aryanti Sebesar Rp. 7.000.000.- ( tujuh juta rupiah), sedangkan uang milik Saksi Arman Sebesar Rp. 2.000.000.- ( dua juta rupiah) Bahwa selain uang tunai terdakwa juga mengambil sejumlah perhiasan milik Saksi Andi Aryanti yang terdakwa lakukan secara bertahap sejak pertengahan Januari 2024 sampai dengan Awal Februari 2024 adapun perhiasan yang diambil oleh terdakwa adalah : 1. 1 (satu ) buah cincin emas/ cincin kawin yang tersimpan dalam laci lemari Saksi Andi Aryanti 2. 1 (satu) buah cincin emas dengan permata berlian yang tersimpan dalam kotak perhiasan. 3. 2 ( dua) gelang emas anak yg tersimpan dalam lemari Saksi Andi Aryanti 4. 1 (satu) buah mainan kalung emas yang bertuliskan huruf “A”yang tersimpan dalam lemari Saksi Andi Aryanti. 5. 1 (satu) buah kalung emas yang tersimpan dalam lemari Saksi Andi Aryanti 6. 1 (satu ) buah gelang emas besar yang tersimpan dalam lemari Saksi Andi Aryanti. 7. 2 (dua) buah cincin emas anak yang tersimpan dalam lemari Saksi Andi Aryanti. Bahwa uang tunai dan perhiasan emas yang di ambil oleh terdakwa tanpa Ijin dan sepengetahuan Saksi Andi Aryanti dan Saksi Arman digunakan terdakwa untuk keperluan Pribadinya sedangkan sejumlah perhiasan Emas terdakwa menjualnya dan hasil penjualan emas tersebut terdakwa gunakan untuk Kepentingan pribadinnya.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi Andi Aryanti dan Saksi arman mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 33.500.000.- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) .........Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP
Parepare, 18 April 2023 PENUNTUT UMUM
S Y A H R U L .S H Jaksa Muda Nip. 198208112009121002
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |