Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-40/P.4.11/Enz.2/03/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama : TAUFIQ alias OPIK bin MAHDI
Tempat lahir : Pare-pare
Umur/tanggal lahir : 40 tahun / 20 Juli 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggaL : Jl. Mesjid Jabal Nur Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat
Kota Pare-pare
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA (Tidak Tamat)
- PENAHANAN :
a. Penyidik POLRI : Rutan sejak tgl 17 Januari 2024 s/d tgl 05 Pebruari 2024.
b. Perpanjangan Kejaksaan : Rutan sejak tgl 06 Pebruari 2024 s/d tgl 16 Maret 2024
c. Oleh JPU : Rutan sejak tgl 07 maret 2024 s/d tgl 26 maret 2024.
C. DAKWAAN :
KESATU :
---------- Bahwa terdakwa TAUFIQ ALIAS OPIK BIN MAHDI, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Jl. H.Agus Salim Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Pare-pare atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pare-pare, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 Wita, Saksi Dicky Anugrah Putra bersama team dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel yang di pimpin oleh Kanit AKP IDHAM, SH, mendapat informasi dari Masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya menginformasikan bahwa di Jalan H. Agus Salim Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
- Dari informasi tersebut kemudian di laporkan oleh Kanit AKP IDHAM, SH kepada KASUBDIT 2 DITRESNARKOBA POLDA SULSEL AKBP MUHAMMAD FAJRI MUSTAFA, S.Sos. MH. Kemudian memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan terhadap informasi masyarakat tersebut dan memberikan arahan tentang tindakan dilapangan saat melakukan penangkapan. Setelah itu saksi dan team yang dipimpin oleh Kanit IDHAM, SH menuju ketempat yang dimaksud oleh sipemberi informasi.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, sekira pukul 15.00 Wita saksi Dicky Anugrah Putra dan team melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengamatan terhadap informasi yang kami terima di Jl. H. Agus Salim Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare.
- Pada sekitar pukul 19.00 Wita saksi Dicky Anugrah Putra bersama team melihat terdakwa gerak geriknya mencurigakan pada saat itu sedang berada dipinggir jalan di Jalan H. Agus Salim Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare. Kemudian Saksi Dicky Anugrah Putra bersama BRIPTU MAIZAR KHALID langsung menghampiri terdakwa TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI lalu memperkenalkan diri bahwa kami Anggota Dit Res Narkoba Polda Sulsel kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI ditemukan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru tua dikantong celana depan sebelah kanan dan 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu didalam kemasan plastik bening di dalam celana dalam dibagian belakang yang terdakwa TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI pakai pada saat itu, sehingga terdakwa TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI mengambilnya kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian. Kemudian saksi Dicky Anugrah Putra bersama BRIPTU MAIZAR KHALID dan team serta terdakwa TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI menuju ke rumah terdakwa di Jalan Mesjid Jabal Nur Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Parapare. Setelah tiba dirumah terdakwa TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI, saksi Dicky Anugrah Putra bersama BRIPTU MAIZAR KHALID menuju ke kamar milik terdakwa TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI dan melakukan penggeledehan didalam kamar tersebut dan berhasil menemukan 1 (satu) batang kaca pireks dan 1 (satu) buah sumbuh dari kertas rokok dibawah kasur didalam kamar terdakwa TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI dan diakui terdakwa sebagai miliknya.
- Setelah itu Saksi dan BRIPTU MAIZAR KHALID beserta team menginterogasi terdakwa Lk. TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI, dan mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) di Kel. Pucue Kab. Sidrap, dengan cara pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wita terdakwa kebetulan bertemu dengan Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) dipinggir Jalan di Jalan H. Agus Salim Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare lalu terdakwa menyampaikan kepada Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) “ADAKAH YANG BISA DIPAKE-PAKE DULU SEDIKIT SAUDARA” lalu dijawab oleh Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) “NANTI PI DILIHAT, PERGI KA DULU DITEMPAT KERJAKU” lalu Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) berjalan meninggalkan lokasi tersebut. Kemudian sekira pukul 15.00 wita terdakwa kembali menelepon Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) melalui video call via whatshap lalu bercerita “DIMANA MAKI CAPPO” lalu Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) membalas “MASIH DITEMPAT KERJA KA INI CAPPO” lalu setelah itu terdakwa mematikan penggilan dan melanjutkan percakapan melalui chat dan berkata “JADI SAYA TUNGGUI KI CAPPO” lalu dijawab oleh Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) “IYYA”. Selanjutnya sekira pukul 16.00 wita pada saat terdakwa sedang duduk-duduk dipinggir jalan di Jalan H. Agus Salim Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare tiba-tiba Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) datang dari tempat kerjanya lalu menghampiri terdakwa sambil bercerita “ADA MI KAH CAPPO UNTUK DIHISAB-HISAB, KARENA KEBETULAN INI TIDAK ADA PEMBELI ROKOK KU” lalu dijawab oleh Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) “TUNGGU MAKA PALE SEBENTAR KE BELAKANG KA DULU” kemudian berselang beberapa menit sekira pukul 16.30 wita Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) datang kerumah terdakwa di Jalan Mesjid Jabal Nur Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Parapare kemudian bertemu dengan terdakwa didalam kamar dan menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dengan tangan sebelah kanan Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) lalu terdakwa menerimanya dengan tangan kanannya dan Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) pamit pulang meninggalkan rumah terdakwa.
- Terdakwa yang tidak berkapasitas sebagai Rumah sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, atau Dokter, serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan.
- Berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium Foresik Polri Cabang Makassar Nomor LAB : 0164/NNF/I/2024 Tanggal 15 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASMAWATI, SH. M. Kes, selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul Sel berpendapat dan berkesimpulan bahwa 1 (satu) shachet plastik berisi kristal bening dengan berat awal 0,1002 gram dan berat akhir 0,0780 gram, 1 (satu) batang pireks kaca adalah positif mengandung methamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sahbu-shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------
----------------------------------------------------------- ATAU : -----------------------------------------------------
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa TAUFIQ ALIAS OPIK BIN MAHDI, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Jl. H.Agus Salim Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Pare-pare atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pare-pare, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 wita terdakwa kebetulan bertemu dengan Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) dipinggir Jalan di Jalan H. Agus Salim Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare lalu terdakwa menyampaikan kepada Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) “ADAKAH YANG BISA DIPAKE-PAKE DULU SEDIKIT SAUDARA” lalu dijawab oleh Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) “NANTI PI DILIHAT, PERGI KA DULU DITEMPAT KERJAKU” lalu Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) berjalan meninggalkan lokasi tersebut. Kemudian sekitar pukul 15.00 wita terdakwa kembali menelepon Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) melalui video call via whatshap lalu bercerita “DIMANA MAKI CAPPO” lalu Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) membalas “MASIH DITEMPAT KERJA KA INI CAPPO” lalu setelah itu terdakwa mematikan penggilan dan melanjutkan percakapan melalui chat dan berkata “JADI SAYA TUNGGUI KI CAPPO” lalu dijawab oleh Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) “IYYA”. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 wita pada saat terdakwa sedang duduk-duduk dipinggir jalan di Jalan H. Agus Salim Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare tiba-tiba Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) datang dari tempat kerjanya lalu menghampiri terdakwa sambil bercerita “ADA MI KAH CAPPO UNTUK DIHISAB-HISAB, KARENA KEBETULAN INI TIDAK ADA PEMBELI ROKOK KU” lalu dijawab oleh Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) “TUNGGU MAKA PALE SEBENTAR KE BELAKANG KA DULU” kemudian berselang beberapa menit sekitar pukul 16.30 wita Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) datang kerumah terdakwa di Jalan Mesjid Jabal Nur Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Parapare kemudian bertemu dengan terdakwa didalam kamar dan menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dengan tangan kanan Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) lalu terdakwa menerimanya dengan tangan kanannya setelah itu Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) pamit pulang meninggalkan rumah terdakwa.
- Kemudian setelah terdakwa menerima 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dari Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) sekitar pukul 16.45 wita terdakwa kembali menghubungi teman terdakwa yaitu Lk. SUMPANG (DPO) melalui chat via whatshap lalu meyampaikan “SAPATAU CARIKI BARANG SAUDARA, ADA INI BARANGKU 1 (satu) SACHET MAU SAYA JADIKAN UANG PEMBELI ROKOK RP. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ” lalu dijawab oleh Lk. SUMPANG (DPO) “IYA OKE, SAYA ANTAR DULU ISTRIKU NANTI SAYA CHAT JAKI KALAU MAU MAKA KESITU, NANTI KETEMU DIMANA KI” lalu terdakwa menjawab “NANTI KETEMU DIDEPAN BENGKEL”. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 wita terdakwa mencari 1 (satu) sachet plastik klip kosong dibelakang rumahnya kemudian memindahkan sebahagian isi dari 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang telah diserahkan oleh Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) kepada terdakwa sehingga menjadi 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa selipkan di celana dalam bagian belakang sambil menunggu kabar dari Lk. SUMPANG (DPO) didepan bengkel di pinggir jalan di Jalan H. Agus Salim Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare. Akan tetapi tidak lama kemudian datang petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu didalam kemasan plastik bening di dalam celana dalam dibagian belakang yang terdakwa TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI pakai pada saat itu, sehingga terdakwa TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI mengambilnya kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian. Kemudian saksi Dicky Anugrah Putra bersama BRIPTU MAIZAR KHALID dan team serta terdakwa TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI menuju ke rumah terdakwa di Jalan Mesjid Jabal Nur Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Parapare. Setelah tiba dirumah terdakwa TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI, saksi Dicky Anugrah Putra bersama BRIPTU MAIZAR KHALID menuju ke kamar milik terdakwa TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI dan melakukan penggeledehan didalam kamar tersebut dan berhasil menemukan 1 (satu) batang kaca pireks dan 1 (satu) buah sumbuh dari kertas rokok dibawah kasur didalam kamar terdakwa TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI dan diakui terdakwa sebagai miliknya.
- Terdakwa yang tidak berkapasitas sebagai Rumah sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, atau Dokter, serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan.
- Berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium Foresik Polri Cabang Makassar Nomor LAB : 0164/NNF/I/2024 Tanggal 15 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASMAWATI, SH, M. Kes, selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul Sel berpendapat dan berkesimpulan bahwa 1 (satu) shachet plastik berisi kristal bening dengan berat awal 0,1002 gram dan berat akhir 0,0780 gram, 1 (satu) batang pireks kaca adalah positif mengandung methamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sahbu-shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------
Parepare, 15 Januari 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
ANDY MALO MANURUNG, S.H., M.H.
Jaksa Muda Nip. 19811114 200712 1 001
|
|