Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Pre Andy Malo Manurung, S.H., M.H. Taufiq Alias Opik Bin Mahdi Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Pre
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-652/P.4.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andy Malo Manurung, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Taufiq Alias Opik Bin Mahdi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Lening, SHTaufiq Alias Opik Bin Mahdi
2Samiruddin, SHTaufiq Alias Opik Bin Mahdi
3Ida Rustiani M., S.H.Taufiq Alias Opik Bin Mahdi
4Hendro Sumarja. SHTaufiq Alias Opik Bin Mahdi
5Rosa Ayu Ashari, S.H.Taufiq Alias Opik Bin Mahdi
6Muh. H. Y. Rendi, S.H.Taufiq Alias Opik Bin Mahdi
7Ahmad, S.H.Taufiq Alias Opik Bin Mahdi
Anak Korban
Dakwaan

                     

                     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

      KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                        

                           

                                                     P-29

     

                                                                                

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-40/P.4.11/Enz.2/03/2024

 

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama                                     :  TAUFIQ alias OPIK bin MAHDI

    Tempat lahir                            :  Pare-pare

    Umur/tanggal lahir                    :   40 tahun / 20 Juli 1984

    Jenis kelamin                           :  Laki-laki

    Kebangsaan/kewarganegaraan    :  Indonesia

    Tempat tinggaL                        : Jl. Mesjid Jabal Nur Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat

                                                  Kota Pare-pare

    A  g  a  m   a                           : Islam

    Pekerjaan                                : Wiraswasta

    Pendidikan                              :  SMA (Tidak Tamat)

 

  1. PENAHANAN :

     a. Penyidik POLRI                    : Rutan sejak tgl 17 Januari  2024 s/d tgl  05 Pebruari  2024.

     b. Perpanjangan Kejaksaan        : Rutan sejak tgl 06 Pebruari 2024 s/d tgl 16 Maret 2024

     c. Oleh JPU                             : Rutan sejak tgl 07 maret  2024 s/d tgl 26 maret  2024.

 

C. DAKWAAN :

     KESATU    :

 

     ---------- Bahwa terdakwa  TAUFIQ ALIAS OPIK BIN MAHDI, pada hari Kamis tanggal  11 Januari  2024 sekitar pukul  19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Januari  tahun 2024 bertempat di  pinggir jalan Jl.  H.Agus Salim   Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Pare-pare atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pare-pare,  terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 Wita, Saksi Dicky Anugrah Putra bersama team dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel yang di pimpin oleh Kanit AKP IDHAM, SH, mendapat informasi dari Masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya menginformasikan bahwa di Jalan H. Agus Salim Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
  • Dari informasi tersebut kemudian di laporkan oleh Kanit AKP IDHAM, SH kepada KASUBDIT 2 DITRESNARKOBA POLDA SULSEL AKBP MUHAMMAD FAJRI MUSTAFA, S.Sos. MH. Kemudian  memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan terhadap informasi masyarakat tersebut dan memberikan arahan tentang tindakan dilapangan saat melakukan penangkapan. Setelah itu saksi dan team yang dipimpin oleh  Kanit IDHAM, SH menuju ketempat yang dimaksud oleh sipemberi informasi.

 

  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, sekira pukul 15.00 Wita saksi  Dicky Anugrah Putra  dan team melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengamatan terhadap informasi yang kami terima di Jl. H. Agus Salim Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare. 
  • Pada sekitar pukul 19.00 Wita saksi Dicky Anugrah Putra  bersama team melihat terdakwa gerak geriknya  mencurigakan pada saat itu sedang berada dipinggir jalan di Jalan H. Agus Salim Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare. Kemudian Saksi Dicky Anugrah Putra  bersama BRIPTU MAIZAR KHALID langsung menghampiri terdakwa  TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI lalu memperkenalkan diri bahwa kami Anggota Dit Res Narkoba Polda Sulsel kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI ditemukan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru tua dikantong celana depan sebelah kanan dan 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu didalam kemasan plastik bening di dalam celana dalam dibagian belakang yang terdakwa  TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI pakai pada saat itu, sehingga terdakwa TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI mengambilnya kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian. Kemudian  saksi Dicky Anugrah Putra bersama BRIPTU MAIZAR KHALID dan team serta terdakwa   TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI menuju ke rumah terdakwa di Jalan Mesjid Jabal Nur Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Parapare. Setelah tiba dirumah terdakwa  TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI, saksi Dicky Anugrah Putra bersama BRIPTU MAIZAR KHALID menuju ke kamar milik terdakwa TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI dan melakukan penggeledehan didalam kamar tersebut dan berhasil menemukan 1 (satu) batang kaca pireks dan 1 (satu) buah sumbuh dari kertas rokok dibawah kasur didalam kamar terdakwa  TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI dan   diakui terdakwa sebagai miliknya.
  • Setelah itu  Saksi dan BRIPTU MAIZAR KHALID beserta team menginterogasi terdakwa Lk. TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI, dan  mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO)  di Kel. Pucue Kab. Sidrap, dengan cara   pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wita terdakwa kebetulan bertemu dengan Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO)  dipinggir Jalan di Jalan H. Agus Salim Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare lalu terdakwa menyampaikan kepada Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) “ADAKAH YANG BISA DIPAKE-PAKE DULU SEDIKIT SAUDARA” lalu dijawab oleh  Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) “NANTI PI DILIHAT, PERGI KA DULU DITEMPAT KERJAKU” lalu Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK  (DPO) berjalan meninggalkan lokasi tersebut. Kemudian sekira pukul 15.00 wita terdakwa   kembali menelepon Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) melalui video call via whatshap lalu bercerita “DIMANA MAKI CAPPO” lalu Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) membalas “MASIH DITEMPAT KERJA KA  INI CAPPO” lalu setelah itu terdakwa mematikan penggilan dan melanjutkan percakapan melalui chat dan berkata “JADI SAYA TUNGGUI KI CAPPO” lalu dijawab oleh Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) “IYYA”. Selanjutnya sekira pukul 16.00 wita pada saat terdakwa  sedang duduk-duduk dipinggir jalan di Jalan H. Agus Salim Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare tiba-tiba Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) datang dari tempat kerjanya lalu menghampiri terdakwa sambil bercerita “ADA MI KAH CAPPO UNTUK DIHISAB-HISAB, KARENA KEBETULAN INI TIDAK ADA PEMBELI ROKOK KU” lalu dijawab oleh Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) “TUNGGU MAKA PALE SEBENTAR KE BELAKANG KA DULU” kemudian berselang beberapa menit sekira pukul 16.30 wita Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) datang kerumah terdakwa  di Jalan Mesjid Jabal Nur Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Parapare kemudian   bertemu dengan terdakwa   didalam kamar dan menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dengan tangan sebelah kanan Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) lalu terdakwa  menerimanya dengan tangan  kanannya dan Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) pamit pulang meninggalkan rumah terdakwa.
  • Terdakwa yang tidak berkapasitas sebagai Rumah sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, atau Dokter,  serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan.
  • Berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium Foresik Polri Cabang Makassar Nomor  LAB : 0164/NNF/I/2024 Tanggal 15 Januari  2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASMAWATI, SH. M. Kes, selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul Sel  berpendapat dan berkesimpulan bahwa 1 (satu) shachet plastik berisi kristal bening  dengan berat awal 0,1002 gram dan berat akhir 0,0780 gram, 1 (satu) batang pireks kaca adalah positif mengandung methamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sahbu-shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------

 

----------------------------------------------------------- ATAU : -----------------------------------------------------

KEDUA :

 

---------- Bahwa terdakwa  TAUFIQ ALIAS OPIK BIN MAHDI, pada hari Kamis tanggal  11 Januari  2024 sekitar pukul  19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Januari  tahun 2024 bertempat di  pinggir jalan Jl.  H.Agus Salim   Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Pare-pare atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pare-pare,  terdakwa tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 wita terdakwa kebetulan bertemu dengan Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO)  dipinggir Jalan di Jalan H. Agus Salim Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare lalu terdakwa menyampaikan kepada Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) “ADAKAH YANG BISA DIPAKE-PAKE DULU SEDIKIT SAUDARA” lalu dijawab oleh  Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) “NANTI PI DILIHAT, PERGI KA DULU DITEMPAT KERJAKU” lalu Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK  (DPO) berjalan meninggalkan lokasi tersebut. Kemudian sekitar pukul 15.00 wita terdakwa kembali menelepon Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) melalui video call via whatshap lalu bercerita “DIMANA MAKI CAPPO” lalu Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) membalas “MASIH DITEMPAT KERJA KA  INI CAPPO” lalu setelah itu terdakwa mematikan penggilan dan melanjutkan percakapan melalui chat dan berkata “JADI SAYA TUNGGUI KI CAPPO” lalu dijawab oleh Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) “IYYA”. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 wita pada saat terdakwa  sedang duduk-duduk dipinggir jalan di Jalan H. Agus Salim Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare tiba-tiba Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) datang dari tempat kerjanya lalu menghampiri terdakwa sambil bercerita “ADA MI KAH CAPPO UNTUK DIHISAB-HISAB, KARENA KEBETULAN INI TIDAK ADA PEMBELI ROKOK KU” lalu dijawab oleh Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) “TUNGGU MAKA PALE SEBENTAR KE BELAKANG KA DULU” kemudian berselang beberapa menit sekitar pukul 16.30 wita Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) datang kerumah terdakwa  di Jalan Mesjid Jabal Nur Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Parapare kemudian   bertemu dengan terdakwa   didalam kamar dan menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dengan tangan kanan Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) lalu terdakwa  menerimanya dengan tangan  kanannya setelah itu  Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) pamit pulang meninggalkan rumah terdakwa.
  • Kemudian setelah terdakwa  menerima 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dari Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) sekitar pukul 16.45 wita terdakwa   kembali menghubungi teman terdakwa yaitu Lk. SUMPANG (DPO) melalui chat via whatshap lalu meyampaikan “SAPATAU CARIKI BARANG SAUDARA, ADA INI BARANGKU 1 (satu) SACHET MAU SAYA JADIKAN UANG PEMBELI ROKOK RP. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ” lalu dijawab oleh Lk. SUMPANG (DPO)  “IYA OKE, SAYA ANTAR DULU ISTRIKU NANTI SAYA CHAT JAKI KALAU MAU MAKA KESITU, NANTI KETEMU DIMANA KI” lalu terdakwa menjawab “NANTI KETEMU DIDEPAN BENGKEL”. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 wita terdakwa  mencari 1 (satu) sachet plastik klip kosong dibelakang rumahnya kemudian  memindahkan sebahagian isi dari 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang telah diserahkan oleh Lk. BURHANUDDIN Alias CIMPAK (DPO) kepada terdakwa  sehingga menjadi 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu, kemudian   terdakwa selipkan di celana dalam bagian belakang  sambil   menunggu kabar dari Lk. SUMPANG  (DPO) didepan bengkel di pinggir jalan di Jalan H. Agus Salim Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare. Akan tetapi tidak lama kemudian datang petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan  2 (dua) sachet narkotika jenis shabu didalam kemasan plastik bening di dalam celana dalam dibagian belakang yang terdakwa  TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI pakai pada saat itu, sehingga terdakwa TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI mengambilnya kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian. Kemudian  saksi Dicky Anugrah Putra bersama BRIPTU MAIZAR KHALID dan team serta terdakwa   TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI menuju ke rumah terdakwa di Jalan Mesjid Jabal Nur Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Parapare. Setelah tiba dirumah terdakwa  TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI, saksi Dicky Anugrah Putra bersama BRIPTU MAIZAR KHALID menuju ke kamar milik terdakwa TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI dan melakukan penggeledehan didalam kamar tersebut dan berhasil menemukan 1 (satu) batang kaca pireks dan 1 (satu) buah sumbuh dari kertas rokok dibawah kasur didalam kamar terdakwa  TAUFIQ Alias OPIK Bin MAHDI dan diakui terdakwa sebagai miliknya.
  • Terdakwa yang tidak berkapasitas sebagai Rumah sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, atau Dokter,  serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan.
  • Berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium Foresik Polri Cabang Makassar Nomor  LAB : 0164/NNF/I/2024 Tanggal 15 Januari  2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASMAWATI,  SH, M. Kes, selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul Sel  berpendapat dan berkesimpulan bahwa 1 (satu) shachet plastik berisi kristal bening  dengan berat awal 0,1002 gram dan berat akhir 0,0780 gram, 1 (satu) batang pireks kaca adalah positif mengandung methamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sahbu-shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

 

Parepare, 15 Januari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

ANDY MALO MANURUNG, S.H., M.H.

Jaksa Muda Nip. 19811114 200712 1 001

 

 

                                                                             

 

 

 

                                                                                                                     

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya