Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2022/PN Pre Hajjah Anna Suhartina Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2022/PN Pre
Tanggal Surat Senin, 22 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hajjah Anna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saharuddin, S.H.Hajjah Anna
Tergugat
NoNama
1Suhartina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 217.797.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pengadilan adalah sah dan berharga.
  3. Menyatakan Tergugat berhutang kepada Penggugat  sebesar Rp.217.797.000 ( dua ratus tujuh belas tujuh  juta  tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah ).                                                      
  4. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang No.02 tanggal 10 Maret 2015 adalah sah menurut hukum.
  5. Menyatakan  Perbuatan Tergugat ingkar janji /wanprestasi  terhadap penggugat.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutangnya sebesar Rp.217.797.000 ( dua ratus tujuh belas tujuh  juta  tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah ) kepada PENGGUGAT dengan seketika dan sekaligus.
  7. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT akibat Tergugat  ingkar janji terhadap Penggugat sebesar  3% ( tiga persen ) untuk tiap bulannya yang dihitung mulai sejak tanggal 31 Juli  2015 sampai bulan  Agustus 2022  total  Rp.548.848.440 .
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 50.000 ( Lima puluh ribu ) perhari sampai Tergugat melunasi hutangnya tersebut kepada Penggugat.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini ;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun dalam perkara ini ada upaya hukum/keberatan.

Apabila Pengadilan Negeri Parepare berpendapat lain :

SUBSIDAIR : Penggugat Mohon putusan  seadil-adilnya ( ex acquo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak