PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pengadilan adalah sah dan berharga.
- Menyatakan Tergugat berhutang kepada Penggugat sebesar Rp.217.797.000 ( dua ratus tujuh belas tujuh juta tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah ).
- Menyatakan Akta Pengakuan Hutang No.02 tanggal 10 Maret 2015 adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat ingkar janji /wanprestasi terhadap penggugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutangnya sebesar Rp.217.797.000 ( dua ratus tujuh belas tujuh juta tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah ) kepada PENGGUGAT dengan seketika dan sekaligus.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT akibat Tergugat ingkar janji terhadap Penggugat sebesar 3% ( tiga persen ) untuk tiap bulannya yang dihitung mulai sejak tanggal 31 Juli 2015 sampai bulan Agustus 2022 total Rp.548.848.440 .
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 50.000 ( Lima puluh ribu ) perhari sampai Tergugat melunasi hutangnya tersebut kepada Penggugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun dalam perkara ini ada upaya hukum/keberatan.
Apabila Pengadilan Negeri Parepare berpendapat lain :
SUBSIDAIR : Penggugat Mohon putusan seadil-adilnya ( ex acquo et bono ) |