Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2024/PN Pre Sugiharto, S.H. MusliminAlias Miming Bin Muhammad Tang Toha Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2024/PN Pre
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-785/P.4.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sugiharto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MusliminAlias Miming Bin Muhammad Tang Toha[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE

Jl. Jend. Sudirman No. 44 Kota Parepare

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 42/P.4.11/Enz.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

MUSLIMIN Alias MIMING Bin MUHAMMAD TANG TOHA

Tempat lahir

:

Parepare

Umur/tanggal lahir

:

24 tahun/22  Juli 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Kesuma Lr II RT.002 Kel. Kampung Baru Kec. Bacukiki Barat  Kota Pare-Pare

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum bekerja

Pendidikan

:

SMP

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik

:

Rutan, 08 Januari 2024 s/d 27 Januari 2024.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, 28 Januari 2024 s/d 07 Maret 2024.

  • Perpanjangan Pengadilan
  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan Pengadilan

:

:

:

 

Rutan, 08 Maret 2024 s/d 06 April 2024

Rutan, 19 Maret 2024 s/d 07 April 2024

Rutan, 08 April 2024 s/d 07 Mei 2024

 

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

      Bahwa Terdakwa MUSLIMIN Alias MIMING Bin MUHAMMAD TANG TOHA pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Mesjid Jabal Nur Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare atau setidak-tidaknya dalam wilayah Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara  dalam  jual  beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal  pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 Terdakwa Muslimin Alias Miming Bin Muhammad Tang Toha (Muslimin) bertemu dengan Eki (DPO) lalu pada saat itu Eki (DPO) meminta agar Terdakwa Muslimin membelikan narkotika golongan I jenis shabu (metamfetamina) untuk Eki (DPO) bersama dengan temannya Eki (DPO) yang tidak diketahui namanya oleh Terdakwa Muslimin kemudian masih pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 bertempat di Jl. Jabal Nur Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare terdakwa Muslimin menemui Resky Anugrah G Alias Kiki Binti Guntur (dalam berkas terpisah) (Resky Anugrah G Alias Kiki) untuk membeli narkotika golongan I jenis shabu (metamfetamina) dengan menggunakan uang patungan milik terdakwa Muslimin bersama dengan Eki (DPO), temannya Eki (DPO) yang namanya tidak dikenal oleh terdakwa Muslimin dengan harga sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Resky Anugrah G Alias Kiki menyerahkan 1 (satu) sachet plastik berisikan narkotika golongan I jenis shabu (metamfetamina) kepada terdakwa Muslimin kemudian terdakwa Muslimin pergi menuju ke Jl. Pelabuhan rakyat Kel. Kampung Pisang Kec. Soreang Kota Parepare sambil membawa 1 (satu) sachet plastik berisikan narkotika golongan I jenis shabu (metamfetamina) yang dibelinya dari Resky Anugrah G Alias Kiki guna diserahkan kepada Eki (DPO) dan temannya Eki (DPO) kemudian pada saat itu tiba-tiba datang anggota Polres Parepare diantaranya Jamaluddin dan Syamsul Arif ditempat tersebut yang sebelumnya telah melakukan pengamatan terhadap terdakwa Muslimin  yang dicurigai sedang membawa narkotika golongan I jenis shabu (metamfetamina) berdasarkan informasi masyarakat  kemudian terdakwa Muslimin yang melihat ada anggota Kepolisian yang datang lalu membuang dan menjatuhkan 1 (satu) sachet plastik berisikan narkotika golongan I jenis shabu (metamfetamina) yang dipegang ditangannya tersebut ditempat tersebut kemudian datang anggota Polres Parepare diantaranya Jamaluddin dan Syamsul Arif ditempat tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Muslimin dan tempat tersebut lalu pada saat itu ditemukan 1 (satu) sachet plastik berisikan narkotika golongan I jenis shabu (metamfetamina) yang pada saat itu dibuang dan dijatuhkan oleh terdakwa Muslimin,

 

  • Kemudian pada saat itu terdakwa Muslimin mengakui kepada anggota Polres Parepare diantaranya Jamaluddin dan Syamsul Arif bahwa yaitu 1 (satu) sachet plastik berisikan narkotika golongan I jenis shabu (metamfetamina) adalah milik terdakwa Muslimin bersama dengan Eki (DPO) dan temannya Eki (DPO) yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa Muslimin yang sebelumnya dibeli oleh terdakwa Muslimin dari Resky Anugrah G Alias Kiki, kemudian atas informasi tersebut lalu dilakukan pencarian terhadap Resky Anugrah G Alias Kiki lalu ditemukan kemudian terdakwa Muslimin dan Resky Anugrah G Alias Kiki diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

  • Bahwa terdakwa Muslimin pada saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara  dalam  jual  beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yaitu dengan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan  RI atau tanpa ijin dari pejabat (instansi) yang berwenang diantaranya yaitu barang bukti berupa 1 (satu) sachet (paket) plastik berisikan narkotika Golongan I jenis shabu (metamfetamina) yang dibeli dan diterima oleh terdakwa Muslimin dari Resky Anugrah G Alias Kiki dengan menggunakan dengan menggunakan patungan uang yang berasal dari terdakwa Muslimin, Eki (DPO) dan temannya Eki (DPO) yang namanya tidak dikenal oleh terdakwa Muslimin.

 

 

  -  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel dengan surat No.Lab : 0038/ NNF / I / 2024 dengan hasil pemeriksaan :

           - 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening  dengan berat netto seluruhnya 0,0595 gram

  yang sebelumnya dibeli dan diterima oleh terdakwa Muslimin dari Resky Anugrah G Alias Kiki dengan menggunakan dengan menggunakan patungan uang yang berasal dari terdakwa Muslimin, Eki (DPO) dan temannya Eki (DPO) yang namanya tidak dikenal oleh terdakwa Muslimin

dan

  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa Muslimin

     adalah benar mengandung Metamfetamina, yang metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan MUSLIMIN Alias MIMING Bin MUHAMMAD TANG TOHA sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal  114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 KEDUA :

      Bahwa Terdakwa MUSLIMIN Alias MIMING Bin MUHAMMAD TANG TOHA pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Pelabuhan rakyat Kel. Kampung Pisang Kec. Soreang Kota Parepare atau setidak-tidaknya dalam wilayah Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan  tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal  pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 Terdakwa Muslimin Alias Miming Bin Muhammad Tang Toha (Muslimin) bertemu dengan Eki (DPO) lalu pada saat itu Eki (DPO) meminta agar Terdakwa Muslimin membelikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) untuk Eki (DPO) bersama dengan temannya Eki (DPO) yang tidak diketahui namanya oleh Terdakwa Muslimin kemudian masih pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 bertempat di Jl. Jabal Nur Kel. Tiro Sompe Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare terdakwa Muslimin menemui Resky Anugrah G Alias Kiki Binti Guntur (dalam berkas terpisah) (Resky Anugrah G Alias Kiki) untuk membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) dengan menggunakan uang patungan milik terdakwa Muslimin bersama dengan Eki (DPO), temannya Eki (DPO) yang namanya tidak dikenal oleh terdakwa Muslimin dengan harga sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Resky Anugrah G Alias Kiki menyerahkan 1 (satu) sachet plastik berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) kepada terdakwa Muslimin kemudian terdakwa Muslimin pergi menuju ke Jl. Pelabuhan rakyat Kel. Kampung Pisang Kec. Soreang Kota Parepare sambil membawa 1 (satu) sachet plastik berisikan narkotika golongan I jenis shabu (metamfetamina) yang dibelinya dari Resky Anugrah G Alias Kiki guna diserahkan kepada Eki (DPO) dan temannya Eki (DPO) kemudian pada saat itu tiba-tiba datang anggota Polres Parepare diantaranya Jamaluddin dan Syamsul Arif ditempat tersebut yang sebelumnya telah melakukan pengamatan terhadap terdakwa Muslimin  yang dicurigai sedang membawa narkotika golongan I jenis shabu (metamfetamina) berdasarkan informasi masyarakat  kemudian terdakwa Muslimin yang melihat ada anggota Kepolisian yang datang lalu membuang dan menjatuhkan 1 (satu) sachet plastik berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) yang dipegang ditangannya tersebut ditempat tersebut kemudian datang anggota Polres Parepare diantaranya Jamaluddin dan Syamsul Arif ditempat tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Muslimin dan tempat tersebut lalu pada saat itu ditemukan 1 (satu) sachet plastik berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) yang pada saat itu dibuang dan dijatuhkan oleh terdakwa Muslimin,

 

  • Kemudian pada saat itu terdakwa Muslimin mengakui kepada anggota Polres Parepare diantaranya Jamaluddin dan Syamsul Arif bahwa yaitu 1 (satu) sachet plastik berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) adalah milik terdakwa Muslimin bersama dengan Eki (DPO) dan temannya Eki (DPO) yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa Muslimin yang  lalu disimpan dan dikuasai oleh terdakwa Muslimin  yang sebelumnya dibeli oleh terdakwa Muslimin dari Resky Anugrah G Alias Kiki, kemudian atas informasi tersebut lalu dilakukan pencarian terhadap Resky Anugrah G Alias Kiki lalu ditemukan kemudian terdakwa Muslimin dan Resky Anugrah G Alias Kiki diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

  • Bahwa terdakwa Muslimin pada saat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  yaitu dengan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan  RI atau tanpa ijin dari pejabat (instansi) yang berwenang diantaranya yaitu barang bukti berupa 1 (satu) sachet (paket) plastik berisikan narkotika Golongan I jenis shabu (metamfetamina) yang dibeli dan diterima oleh terdakwa Muslimin dari Resky Anugrah G Alias Kiki dengan menggunakan dengan menggunakan patungan uang yang berasal dari terdakwa Muslimin, Eki (DPO) dan temannya Eki (DPO) yang namanya tidak dikenal oleh terdakwa Muslimin.

 

 

  -    Bahwa sebelumnya terdakwa Muslimin juga telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis shabu (metamfetamina) yang waktunya dalam tahun 2023 atau dalam tahun 2024 bertempat dalam wilayah Kota Parepare, yang narkotika Golongan I jenis shabu (metamfetamina) tersebut telah digunakan oleh terdakwa Muslimin dalam tahun 2023 atau dalam tahun 2024 bertempat dalam wilayah Kota Parepare

 

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel dengan surat No.Lab : 0038/ NNF / I / 2024 dengan hasil pemeriksaan :

       -    1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening  dengan berat netto seluruhnya 0,0595 gram

        yang sebelumnya dibeli dan diterima oleh terdakwa Muslimin dari Resky Anugrah G Alias Kiki dengan menggunakan dengan menggunakan patungan uang yang berasal dari terdakwa Muslimin, Eki (DPO) dan temannya Eki (DPO) yang namanya tidak dikenal oleh terdakwa Muslimin

   dan

  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa Muslimin

       adalah benar mengandung Metamfetamina, yang metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan MUSLIMIN Alias MIMING Bin MUHAMMAD TANG TOHA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 Parepare, 17 April 2024

      PENUNTUT UMUM

 

 

             SUGIHARTO, SH

                                                                         JAKSA MUDA NIP. 19830413 200603 1 00

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya