Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Bth/2022/PN Pre Dra. RUKMAWATI. H Drs. H. Abd. Malik Hambali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.Bth/2022/PN Pre
Tanggal Surat Kamis, 17 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. RUKMAWATI. H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hasrullah Basri, S.H., M.HDra. RUKMAWATI. H
2Asdar Asibe, S.H.Dra. RUKMAWATI. H
Tergugat
NoNama
1Drs. H. Abd. Malik Hambali
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Robertus Pande, SHDrs. H. Abd. Malik Hambali
2Ronny Sany, SHDrs. H. Abd. Malik Hambali
3Rakhman Soeltan, S.H., M.H.Drs. H. Abd. Malik Hambali
4Ahmad Aris Munandar RM, S.H.Drs. H. Abd. Malik Hambali
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah merupakan Pelawan yang benar.
  2. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan, Pelawan untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan bahwa Putusan Perkara Perdata No. 27/Pdt.G/2018/PN Pre. Jo Perkara Perdata No. 153/PDT/2019/PT Mks. Jo Perkara Perdata No. 943 K/PDT/2020 Jo Perkara Perdata No. 453 PK/PDT/2020 adalah batal demi hukum.
  4. Menyatakan bahwa Penetapan Eksekusi No. 1/Pdt. Eks/2021/PN Pre Tertanggal 25 Januari 2022. Jo Perkara Perdata No. 27/Pdt.G/2018/PN Pre. Jo Perkara Perdata No. 153/PDT/2019/PT Mks. Jo Perkara Perdata No. 943 K/PDT/2020 Jo Perkara Perdata No. 453 PK/PDT/2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan obyek tanah sengketa sebagaimana yang dimaksud dalam SHM No. 13 / Lompoe, GS No. 284/1974 Tanggal 25-11-1974 adalah merupakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan antara almarhum Hakri Bin Umar Usman dengan Pelawan.
  6. Meletakkan Sita Jaminan atas obyek tanah sengketa sebagaimana yang dimaksud dalam SHM No. 13 / Lompoe, GS No. 284/1974 Tanggal 25-11-1974 tersebut.   
  7. Menghukum Terlawan untuk membayar ganti kerugian materiil  kepada Pelawan sebesar Rp. 16.860.800.000,-  (Enam belas milyar delapan ratus juta enam puluh juta delapan ratus ribuh rupiah) berdasarkan harga tanah sekarang terhadap tanah tersebut.
  8. Menghukum Terlawan untuk membayar ganti kerugian inmateriil  kepada Pelawan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  9. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon menjatuhkan putusan yang patut dan seadil – adlinya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak