Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Pre 1.Andi Mohammad Rendi Zulkarnaen bin Andi Pakurimba Sose
2.Andi Reiza Akbar Sose bin Andi Pakurimba Sose
3.Andi Norsely Saras Shanti binti Andi Pakurimba Sose
4.Andi Siti Rachmi Rerinta Sose binti Andi Revi Sose
5.Andi Nandana Reka Sose bin Andi Revi Sose
5.Andi Pakurimba Sose bin Andi Sose
6.Rahma
7.Dr. Ariadin, S.H., M.H., M.Kn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Pre
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Mohammad Rendi Zulkarnaen bin Andi Pakurimba Sose
2Andi Reiza Akbar Sose bin Andi Pakurimba Sose
3Andi Norsely Saras Shanti binti Andi Pakurimba Sose
4Andi Siti Rachmi Rerinta Sose binti Andi Revi Sose
5Andi Nandana Reka Sose bin Andi Revi Sose
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Halwan SH., MH.Andi Mohammad Rendi Zulkarnaen bin Andi Pakurimba Sose
2Muhammad Halwan SH., MH.Andi Reiza Akbar Sose bin Andi Pakurimba Sose
3Muhammad Halwan SH., MH.Andi Norsely Saras Shanti binti Andi Pakurimba Sose
4Muhammad Halwan SH., MH.Andi Siti Rachmi Rerinta Sose binti Andi Revi Sose
5Muhammad Halwan SH., MH.Andi Nandana Reka Sose bin Andi Revi Sose
6Mikel Kelvin, S.H.Andi Mohammad Rendi Zulkarnaen bin Andi Pakurimba Sose
7Mikel Kelvin, S.H.Andi Reiza Akbar Sose bin Andi Pakurimba Sose
8Mikel Kelvin, S.H.Andi Norsely Saras Shanti binti Andi Pakurimba Sose
9Mikel Kelvin, S.H.Andi Siti Rachmi Rerinta Sose binti Andi Revi Sose
10Mikel Kelvin, S.H.Andi Nandana Reka Sose bin Andi Revi Sose
Tergugat
NoNama
1Andi Pakurimba Sose bin Andi Sose
2Rahma
3Dr. Ariadin, S.H., M.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Muhammad Abduh
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah yaitu berupa :

Sebidang tanah seluas kurang lebih 9035 M2 (Sembilan ribu tiga puluh lima meter persegi) setempat dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No. 380/Kel. Lompoe, atas nama Andi Pakurimba Sose (Tergugat I) yang terletak di Lasangga, Jawi-Jawi, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Pare-Pare, dengan batas-batas :

 

Utara   : Saluran Air;

Timur   : Tanah Milik H. Anar-P. Congkang;

Selatan : Tanah Milik Laiyang;

Barat   : Sungai Jawi-Jawi;

Adalah harta warisan / harta peninggalan dari Almarhumah Hj. Evi Anggraini, S.H.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Almarhum Hj. Evi Anggraini, S.H. dan oleh karena itu Para Penggugat berhak untuk memiliki dan atau mewarisi tanah tersebut;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) yang terlibat dalam melakukan penjualan harta warisan / harta peninggalan Hj. Evi Anggraini, S.H. yang pada saat itu masih melekat Hak Tanggungan pada Bank CIMB Niaga, yang dilakukan tanpa sepengetahuan, tanpa izin dan tanpa melibatkan Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan oleh karena itu menurut hukum bahwa segala surat-surat yang dijadikan alasan Para Tergugat di dalam menjual tanah warisan tersebut tanpa sepengetahuan, tanpa izin dan tanpa melibatkan Para Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan menurut hukum Surat Kuasa Menjual yang di buat oleh Tergugat 1 dan Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta : Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang dibuat di hadapan Notaris Dr. Ariadin, S.H., M.H., M.Kn (Tergugat III) antara Tergugat II dengan Turut Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan menaati isi putusan dalam perkara ini;.
  7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat maupun Turut Tergugat (uitvoerbarr bij voorrad);

ATAU mohon putusan lain yang patut, adil dan pantas menurut hukum (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak