Petitum |
- Menerima Bantahan Pembantah seluruhnya.
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar.
- Menyatakan hutang Pembantah yang ada pada Terbantah seperti tersebut dalam surat hutang dengan jaminanyang dibuat dihadapan Notaris Lanny,SH.Mkn,dan akad kredit yang dibuat dibawah tangan,dengan jangka waktu pembayaran berakhir mei 2016 (jatuh tempo).
- Menyatakan Permohonan lelang eksekusi dari Terbantah atas jaminan (borg) kredit Pembantah adalah belum waktunya diajukan (Premateur)olehnya itu harus ditolak.
- Menyatakan bahwa lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayan Negara dan Lelang (KPKNL) ParepareBatal Demi hukum.
- Menyatakan Demi Hukum mengembalikan segala dokumen atas Jaminan Hak Tanggungan atas Tanah dan Bangunan SHGB No.381/Lapadde LT : 182 M2,LB : 101 M2 atas nama Taufik buluyang diambil oleh Terbantah,dan dikembalikan kepada Pembantah.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya. |