Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Pre Jabari, S.Sos Suci Handayani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Pre
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/02/III/2024/PPNS-SatpolPP
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Jabari, S.Sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suci Handayani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE

SEKRETARIAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Jl.Chalik 2 No. 08/D, No. Telp. 081144701950, Kode Pos 91121

Website : www.pareparekota.go.id Email : sekretariatppns.parepare@gmail.com

 

                                                                                                              

PRO JUSTITIA

 

 

R E S U M E

BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN

Nomor : BP / 002 / 2024 / PPNS

Tanggal : 26 Maret 2024

 

  1. D A S A R
  1. Laporan Kejadian Nomor : LK / 002 / 2024 / PPNS, tanggal 17 Maret 2024;
  2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik / 002 / 2024 / PPNS, tanggal 18 Maret 2024;
  3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP / 002 / 2024 / PPNS, tanggal  25

Maret 2024.

 

  1. P E R K A R A

Telah terjadi tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Tersangka Per. SUCI HANDAYANI, perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan :

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2001 tentang Penertiban Tempat Hiburan dan Peraturan Daerah pada

  • Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi :
  1. Setiap tempat hiburan dan sarana usaha dilarang melakukan perbuatan dan atau memfasilitasi terjadinya kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
  2. Gangguan terhadap ketertiban umum dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan melakukan, memberi peluang atau menyediakan fasilitas terhadap terjadinya : a. kegiatan asusila; b. kegiatan perjudian; c. kegiatan penyalahgunaan narkotik, obat berbahaya dan minuman beralkohol.
  • Pasal 4 huruf b angka 5 yang berbunyi :

melaksanakan seluruh ketentuan dan persyaratan teknis yang diwajibkan bagi pengoperasian tempat hiburan, yaitu memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol serta izin lainnya sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku;

  • Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, dalam Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi :

Bagi tempat hiburan yang melanggar ketentuan dimaksud pada Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 selain dikenakan sanksi sebagaimana tersebut pada ayat (1), juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Larangan Minuman Beralkohol pada

  • Pasal 3 yang berbunyi :

Ruang Lingkup pelarangan mengenai minuman beralkohol dalam Peraturan Daerah ini adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan produksi, penyimpanan, peredaran/penyaluran/ pemasukan, penjualan dan peminuman minuman beralkohol yang memiliki kadar ethanol (C2H5OH) paling rendah 1% (satu perseratus), termasuk tuak pahit dan sejenisnya.

  • Pasal 5 PENGENDALIAN ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi :
  1. Setiap Badan Usaha dan/atau perorangan yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menyalurkan, memasukan, mempromosikan, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol dalam daerah di bawah pengendalian Pemerintah Daerah.
  2. yang berbunyi Memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jaraknya minimal 500 (lima ratus) meter dari tempat peribadatan, sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, pemukiman, dan fasilitas umum lainnya.
  • Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, dalam pasal 13 ayat (1) yang berbunyi :

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

 

  1. FAKTA-FAKTA
  1. PENANGANAN TKP :

Dalam perkara ini penyidik bersama personil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Parepare melakukan tindakan berupa :

  1. Melakukan Penggeledahan pada area lokasi kejadian atas barang bukti minuman beralkohol jenis Bir merek Bintang dan Tuak Pahit;
  2. Mengamankan Barang Bukti didampingi oleh Tim Terpadu serta PPNS Satpol PP Kota Parepare;
  3. Melakukan dokumentasi dan Mencatat Barang Bukti;
  4. Dilakukan Tindakan Penghentian Sementara Kegiatan/Penyegelan oleh PPNS Satpol PP didampingi oleh Tim Terpadu.

 

  1. PENANGKAPAN

Tidak dilakukan penangkapan terhadap tersangka Per. SUCI HANDAYANI.

 

  1. PENAHANAN

Dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka Per. SUCI HANDAYANI.

 

  1. PENGGELEDAHAN

Dalam perkara ini dilakukan penggeledahan sesuai dengan :

  • Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sprindah/002/2024/PPNS tanggal 17 Maret 2024;
  • Berita Acara Penggeledahan Nomor : Ba.Geledah/002/2024/PPNS tanggal 17 Maret 2024;
  • Laporan untuk mendapatkan Persetujuan Penggeledahan dari Penyidik ke Pengadilan Negeri Parepare Nomor : LP.Geledah/002/2024/PPNS tanggal 22 Maret 2024;
  • Surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Parepare Nomor : 29/PenPid.B-GLD/2024/PN Pre tanggal 25 Maret 2024.

 

  1. PENYITAAN

Dalam perkara ini dilakukan penyitaan terhadap Barang Bukti milik tersangka berupa :

  1. Minuman Beralkohol jenis Bir merek BINTANG 620 ml sebanyak 14 (Empat Belas) Botol; dan
  2. Minuman Beralkohol jenis Tuak Pahit sebanyak 10 (Sepuluh) Liter.

Adapun Barang Bukti tersebut di sita sesuai dengan :

  • Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/002/2024/PPNS tanggal 18 Maret 2024;
  • Berita Acara Penyitaan Nomor : BA.Sita/002/2024/PPNS tanggal 18 Maret 2024;
  • Laporan untuk mendapatkan Persetujuan Penyitaan dari Penyidik ke Pengadilan Negeri Parepare Nomor: LP.Penyitaan/002/2024/PPNS tanggal 22 Maret 2024;
  • Surat penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Parepare Nomor : 51/PenPid.B-SITA/2024/PN Pre tanggal 25 Maret 2024.

 

  1. KETERANGAN SAKSI-SAKSI

 

  1. Saksi I
    • Umur 40 tahun, Agama Islam, Pekerjaan  ASN Satpol PP, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Bugis, Pendidikan S1 Ilmu Sosial, Alamat BTN Bukit Indah Blok 1 No. 2 Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang Kota Parepare. Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7372030710830002, Kota Parepare, telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan pada tanggal 21 Maret 2024 dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
    • :
  1. Bahwa Saksi MARWAN, S.Sos membenarkan telah terjadi dugaan tindak pidana berupa menjual minuman beralkohol jenis Bir Bintang dan Tuak Pahit tanpa izin yang mana tidak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku di Kota Parepare yang terjadi di “Café Lapan” yang beralamat di Jalan Satelit Kelurahan Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Parepare oleh tersangka Per. SUCI HANDAYANI pada tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 00.05 WITA.
  2. Bahwa Saksi MARWAN, S.Sos menerangkan bahwa tersangka Per. SUCI HANDAYANI diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Penertiban Tempat Hiburan dan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Larangan Minuman Beralkohol, yang mana tersangka Per. SUCI HANDAYANI menjual minuman beralkohol jenis Bir Bintang dan Tuak Pahit dalam daerah tanpa izin dari pejabat yang berwenang  dan  tidak  sesuai  dengan  jarak  yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, yaitu setiap badan usaha dan/atau perorangan yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol jaraknya minimal 500 (lima ratus) meter dari tempat peribadatan, sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, pemukiman, dan fasilitas umum lainnya.
  3. Bahwa Saksi MARWAN, S.Sos menerangkan mengetahui adanya dugaan tindak pidana penjualan minuman beralkohol jenis Bir Bintang dan Tuak Pahit yang dilakukan oleh tersangka Per. SUCI HANDAYANI ketika melaksanakan Operasi Gabungan Satpol PP bersama Tim Terpadu TNI/POLRI serta Dinas Pemangku Peraturan Daerah dalam rangka melaksanakan pengawasan atas kepatuhan terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota dan Surat Edaran Wali Kota Parepare, kemudian menemukan sebuah tempat usaha yang bernama “Café Lapan” dan saat itu dilakukan penggeledahan bersama PPNS dan ditemukan minuman beralkohol tersebut.
  4. Bahwa Saksi MARWAN, S.Sos menerangkan bahwa di “Café Lapan” pada saat PPNS dan tim Terpadu melakukan pemantauan dan penggeledahan setelah menunjukkan Surat Perintah Penggeledahan kepada Per. SUCI HANDAYANI, kemudian ditemukan di dalam kulkas ada beberapa botol Bir dan Tuak Pahit di dalam satu buah jerigen yang berada di atas meja di depan meja kasir, serta Tuak Pahit yang ada di dalam cerek dan gelas yang ditemukan di atas meja pengunjung.
  5. Bahwa Saksi MARWAN, S.Sos menerangkan bahwa jumlah minuman beralkohol yang ditemukan saat itu yaitu minuman beralkohol jenis Bir Bintang 620 ml sebanyak 14 (Empat Belas) botol dan minuman beralkohol jenis Tuak Pahit sebanyak 10 (Sepuluh) liter.

 

  1. Saksi II
    • Umur 25 tahun, Agama Kristen, Pekerjaan ASN Satpol PP, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Manado, Pendidikan S1 Theologi, Alamat BTN Pondok Indah Kelurahan Lumpue Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare. Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7372046011980005, Kota Parepare, telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan pada tanggal 21 Maret 2024 dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

                        Menerangkan :

  1. Bahwa Saksi HOLY ANGELIA PUSUNG membenarkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah berupa menjual minuman beralkohol jenis Bir Bintang dan Tuak Pahit di “Café Lapan” yang beralamat di Jalan Satelit Kelurahan Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Parepare oleh tersangka Per. SUCI HANDAYANI pada tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 00.05 WITA.
  2. Bahwa Saksi HOLY ANGELIA PUSUNG menerangkan mengetahui adanya dugaan tindak pidana penjualan minuman beralkohol jenis Bir Bintang dan Tuak Pahit tersebut yang dilakukan oleh tersangka Per. SUCI HANDAYANI ketika menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melaksanakan Operasi Gabungan Satpol PP bersama Tim Terpadu TNI/POLRI serta Dinas Pemangku Peraturan Daerah dalam rangnka melaksanakan pengawasan atas kepatuhan terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota dan Surat Edaran Wali Kota Parepare, kemudian menemukan sebuah tempat usaha bernama “Café Lapan” sedang beroperasi dengan beberapa pengunjung di dalamnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan minuman beralkohol jenis Bir Bintang dan Tuak Pahit.
  3. Bahwa Saksi HOLY ANGELIA PUSUNG menerangkan bahwa tersangka Per. SUCI HANDAYANI  telah melakukan kegiatan menjual minuman beralkohol jenis Bir Bintang Tuak Pahit dalam daerah tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Penertiban Tempat Hiburan terkait Perizinan dan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Larangan Minuman Beralkohol, di mana setiap badan usaha dan/atau perorangan yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol jaraknya minimal 500 (lima ratus) meter dari tempat peribadatan, sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, pemukiman, dan fasilitas umum lainnya.
  4. Bahwa Saksi HOLY ANGELIA PUSUNG menerangkan bahwa jumlah minuman beralkohol yang ditemukan pada saat itu adalah Bir Bintang sebanyak 14 (Empat Belas) botol dan Tuak Pahit sebanyak 10 (Sepuluh) liter.

 

  1. KETERANGAN TERSANGKA
    • Lahir di Maros, tanggal 16 Februari 1995, umur 29 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Kewarganegaraan Indonesia,  Pendidikan SMP,  Alamat  Jalan  P. Kemerdekaan No. 53 Kelurahan

 

Daya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Dibuktikan dengan Kartu  Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7309015602950002, Kota Makassar, telah  dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan pada tanggal 24 Maret 2024 dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

  • :
  1. Bahwa tersangka Per. SUCI HANDAYANI tidak pernah dihukum dalam perkara pidana Pelanggaran Peraturan Daerah;
  2. Bahwa tersangka Per. SUCI HANDAYANI menerangkan bahwa ia adalah pengelola yang mengontrak tempat usaha Café Lapan.
  3. Bahwa tersangka Per. SUCI HANDAYANI mengakui bahwa tidak memiliki Perizinan tempat berusaha dari Pemerintah Daerah maupun Perizinan penjualan minuman beralkohol.
  4. Bahwa tersangka Per. SUCI HANDAYANI menerangkan bahwa ia ada di tempat kejadian saat tim terpadu melakukan pemeriksaan terhadap tempat usahanya.
  5. Bahwa tersangka Per. SUCI HANDAYANI menjelaskan tidak mengetahui ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah terkait pengendalian minuman beralkohol, yaitu setiap badan usaha dan/atau perorangan yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol jaraknya minimal 500 (lima ratus) meter dari tempat peribadatan, sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, pemukiman, dan fasilitas umum lainnya;
  6. Bahwa tersangka Per. SUCI HANDAYANI menjelaskan mengetahui ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bahwa setiap tempat hiburan dan sarana usaha dilarang melakukan perbuatan dan atau memfasilitasi terjadinya kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum yang meliputi kegiatan penyalahgunaan minuman beralkohol, serta  bahwa diwajibkan bagi pengoperasian tempat hiburan untuk memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol serta izin lainnya sesuai Peraturan Daerah yang berlaku;
  7. Bahwa tersangka Per. SUCI HANDAYANI menerangkan mengetahui barang bukti yang diamankan dan disita oleh Tim Terpadu saat itu yaitu minuman beralkohol jenis Bir Bintang 620 ml sebanyak 14 (Empat Belas) botol dan tuak pahit di dalam jerigen sebanyak 10 (Sepuluh) liter.
  8. Bahwa tersangka Per. SUCI HANDAYANI mengakui bahwa minuman beralkohol jenis Bir Bintang dan Tuak Pahit yang ditemukan pada saat dilakukan operasi oleh Tim Terpadu adalah benar miliknya.
  9. Bahwa tersangka Per. SUCI HANDAYANI mengakui bahwa minuman beralkohol jenis Bir Bintang ditemukan di dalam kulkas sedangkan untuk Tuak Pahit didapatkan di atas kursi di depan meja kasir dan di atas meja pengunjung.

 

  1. BARANG BUKTI

Barang Bukti dalam tindak Pidana Pelanggaran Peraturan Daerah ini adalah :

  1. Minuman Beralkohol jenis Bir merek BINTANG 620 ml sebanyak 14 (Empat Belas) Botol; dan
  2. Minuman Beralkohol jenis Tuak Pahit sebanyak 10 (Sepuluh) Liter.

 

  1. PEMBAHASAN
  1. Analisis Kasus

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan para saksi dan keterangan tersangka di atas, diduga :

  1. Benar pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, sekitar Pukul 00.05 WITA telah terjadi dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Penertiban Tempat Hiburan dan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Larangan Minuman Beralkohol yang terjadi di “Café Lapan”, serta diduga dilakukan oleh tersangka Per. SUCI HANDAYANI, yaitu menjual minuman beralkohol jenis Bir Bintang dan Tuak Pahit tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak sesuai dengan ketentuan pengendalian yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, yaitu setiap badan usaha dan/atau perorangan yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol jaraknya minimal 500 (lima ratus) meter dari tempat peribadatan, sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, pemukiman, dan fasilitas umum lainnya.
  2. Bahwa benar minuman beralkohol jenis Bir Bintang dan Tuak Pahit yang diamankan dan disita oleh personil Satuan Polisi Pamong Praja dan PPNS Satpol PP adalah milik tersangka Per. SUCI HANDAYANI.

 

  1. Analisis Yuridis

Berdasarkan analisa kasus tersebut di atas, kemudian ditambah dengan keterangan para saksi selanjutnya kasus tersebut dianalisa secara yuridis sesuai dengan pasal yang dipersangkakan dapat dijelaskan sebagai berikut :

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2001 tentang Penertiban Tempat Hiburan dan Peraturan Daerah

  • Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi :
  1. Setiap tempat hiburan dan sarana usaha dilarang melakukan perbuatan dan atau memfasilitasi terjadinya kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
  2. Gangguan terhadap ketertiban umum dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan melakukan, memberi peluang atau menyediakan fasilitas terhadap terjadinya : a. kegiatan asusila; b. kegiatan perjudian; c. kegiatan penyalahgunaan narkotik, obat berbahaya dan minuman beralkohol.
  • Pasal 4 huruf b angka 5 yang berbunyi :

melaksanakan seluruh ketentuan dan persyaratan teknis yang diwajibkan bagi pengoperasian tempat hiburan, yaitu memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol serta izin lainnya sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku;

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Larangan Minuman Beralkohol

  • Pasal 3 yang berbunyi :

Ruang Lingkup pelarangan mengenai minuman beralkohol dalam Peraturan Daerah ini adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan produksi, penyimpanan, peredaran/ penyaluran/pemasukan, penjualan dan peminuman minuman beralkohol yang memiliki kadar ethanol (C2H5OH) paling rendah 1% (satu perseratus), termasuk tuak pahit dan sejenisnya.

  • Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi :
  1. Setiap Badan Usaha dan/atau perorangan yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menyalurkan, memasukan, mempromosikan, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol dalam daerah di bawah pengendalian Pemerintah Daerah.
  2. Memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana di maksud pada ayat (1) jaraknya minimal 500 (lima ratus) meter dari tempat peribadatan, sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, pemukiman, dan fasilitas umum lainnya.

 

  1. KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta dalam analisa kasus dan analisa yuridis serta keterangan para saksi, tersangka Per. SUCI HANDAYANI dan barang bukti yang ada, selanjutnya penyidik membuat kesimpulan sebagai berikut :

  1. Bahwa tersangka Per. SUCI HANDAYANI telah ditemukan menjual minuman beralkohol jenis Bir merek Bintang dan Tuak Pahit dalam daerah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan menyalahi ketentuan Peraturan Daerah Kota Parepare yakni terkait perizinan dan pengendalian menjual minuman beralkohol oleh Pemerintah Daerah jaraknya minimal 500 (lima ratus) meter dari tempat peribadatan, sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, pemukiman dan fasilitas umum lainnya.
  2. Perbuatan tersangka Per. SUCI HANDAYANI dapat disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) Jo. Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 4 huruf b angka 5 Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2001 tentang Penertiban Tempat Hiburan Jo. Pasal 13 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.

 

  1. PENUTUP

Demikian resume ini dibuat dengan sebenarnya. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka dan barang bukti yang didapat, maka penyidik berpendapat bahwa perkara ini dapat dilanjutkan ke tingkat penuntutan dan layak untuk disidangkan di pengadilan negeri.

 

Mengetahui,

KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

KOTA PAREPARE

Selaku Atasan Penyidik

 

 

 

 

ANDI ULFAH, S.STP., M.Si

Pangkat : Pembina Tk. I

NIP : 19810707 199912 2 001

Parepare,     Maret 2024

PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

 

 

 

 

 

JABARI, S.Sos

NIP : 19800517 200901 1 005

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya