Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2024/PN Pre Syahrul, S.H. Abd Jabar Alias Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2024/PN Pre
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-814/P.4.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syahrul, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abd Jabar Alias Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Samiruddin, S.H.Abd Jabar Alias Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin
2Ida Rustiani M., S.H.Abd Jabar Alias Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin
3Muh. H. Y. Rendi, S.H.Abd Jabar Alias Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin
4Ahmad, S.H.Abd Jabar Alias Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin
5Rosa Ayu Ashari, SHAbd Jabar Alias Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin
6Hendro Sumarja. SHAbd Jabar Alias Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin
7Pither, S.H.Abd Jabar Alias Jabbar Alias Ambar Bin Saharuddin
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE

Jl. Jend. Sudirman No. 44 Kota Parepare

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-51/P.4.11/Enz.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
  1. Nama lengkap
  2. Nomor Identitas

:

:

ABD JABAR Alias JABBAR Alias AMBAR Bin SAHARUDDIN;

7314051010850005

3. Tempat lahir

:

Rappang;

4. Tanggal lahir / Umur

:

10 Oktober 1983 / 40 tahun;

5. Jenis kelamin

:

Laki-laki;

6. Kewarganegaraan

:

Indonesia;

7. Tempat tinggal

:

Jl Lasinrang Kec Pancarijang Kab Sidrap

8. A g a m a

:

Islam;

9. Pekerjaan

:

Swasta;

10. Pendidikan

:

SD ( tamat).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan               : Tanggal 04 Desember 2023 s/d 09 Desember 2023
  2. Penahanan
  • Penyidik                             : Rutan, sejak 08 Desemberr 2023 s/d 27 Desember 2023
  • Perpanjangan JPU             : Rutan, sejak 28 Desember 2023 /d 05 Februari 2023
  • Perpanjangan PN I             : Rutan, sejak 06 Februari 2024 s/d 06 Maret 2024
  • Perpanjangan PN I I           : Rutan, sejak 07 Maret 2024 s/d 05 April 2024        
  • Penuntut umum                 : Rutan, sejak 03 April 2024 s/d 22 April 2024

                       

  1. D A K W A A N :

 

KESATU:

Bahwa terdakwa ABD JABAR Alias JABBAR Alias AMBAR Bin SAHARUDDIN bersama-sama dengan RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023  bertempat di Rappang Kab. Sidrap  atau setidak-tidaknya ditempat Terdakwa di tahan atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang di panggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Parepare sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, Telah melakukan Tindak Pidana  percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu tersebut di atas bermula pada saat terdakwa bertemu dengan ADI yang belum tertangkap (DPO) dan terdakwa mengatakan adakah..adakah satu dan saudara ADI menjawab ada satu dan pada saat itu juga terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) kepada saudara ADI dan terdakwa menerima 1 (satu) kemasan plastic bening yang berisikan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa bertemu dengan Saksi Ramli dan mengajak saksi Ramli menuju kota parepare untuk jalan-jalan dan menginap di kos teman terdakwa sambil mengisap atau menggunakan narkotika jenis shabu dan saksi ramli pun bersedia untuk ikut ke kota parepare selanjutnya terdakwa bersama Saksi Ramli berjalan kaki menuju jalan raya menunggu ojek sewa pada saat menunggu tersebut terdakwa menyerahkan satu potongan kertas almunium poil yang berisikan narkotika jenis shabu kepada saksi Ramli untuk menyimpannya dan menyebunyikan di dalam helm milik Saksi Ramli selanjutnya terdakwa dan saski Ramli berangkat menuju kota parepare dengan menggunakan ojek sewa dan pada saat tiba di kota parepare terdakwa singgah atau berhenti di pinggir jalan Jendral Ahmad Yani Kec. Soreang sambil merokok untuk beristarahat sebentar
  • Bahwa saksi Darwis idris bersama dengan saksi Furwidianto dan saksi Abdi Latif yang ketiganya merupakan anggota satnarkoba polres parepare yang melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan kemudian menghampiri terdakwa dan Saksi Ramli selanjutnya  saksi darwis idris bersama dengan saksi purwidianto melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada terdakwa dan saksi ramli, dan pada saat helm saksi Ramli diperiksa oleh saksi darwis idris dan purwidianto, saksi Darwis Idris dan Furwidianto menemukan satu potongan kertas almunium foil yang berisikan narkotika jenis shabu dan Saksi Ramli mengakui jika helm tersebut miliknya dan saksi Ramli mengakui pula bahwa Saksi ramli yang menyimpan Shabu tersebut  kedalam helm tersebut. selanjutnya terdakwa bersama saksi ramli dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Shabu-shabu tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5050/NNF/XII/2023 pada hari Senin Tanggal 10 Bulan Desember Tahun 2023 dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang ditandatangani oleh Pemeriksa I SURYA PRANOWO S.SI, M.SI; Pemeriksa II DEWI S.Farm M.Tr.A.P  : dan Pemeriksa III Apt EKA AGUSTINI,S.Si dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar ASMAWATI, SH, M,Kes bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik terdakwa JABBAR Alias AMBAR Bin SAHARUDDIN dengan Nomor barang bukti 10114/2023/NNF dan 1 (satu) potong almunium foil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0882 gram dan setelah di periksa menjadi 0,0668 gram milik Saksi Ramli dengan nomor barang bukti 10110/2023/NNF  adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30  tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan narkotika didalam lampiran  UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132  ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.

 

ATAU

 

KEDUA:

 

Bahwa terdakwa ABD JABAR Alias JABBAR Alias AMBAR Bin SAHARUDDIN bersama-sama dengan RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar jam 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023  bertempat di Jl Jendral Ahmad Yani Kec. Soreang Kota Parepare atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, Telah melakukan Tindak Pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132  ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA

 

Atau

Ketiga:

 

Bahwa terdakwa ABD JABAR Alias JABBAR Alias AMBAR Bin SAHARUDDIN bersama-sama dengan RAMLI Alias RAMLI Bin RAMANG (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar jam 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023  bertempat di Jl Jendral Ahmad Yani Kec. Soreang Kota Parepare atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, Telah melakukan Tindak Pidana, Menggunakan Narkotika Bagi Diri Sendiri perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

 

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu tersebut di atas bermula ketika saksi Darwis idris bersama dengan saksi Furwidianto dan saksi Abdi Latif yang ketiganya merupakan anggota SatNarkoba Polres Parepare yang menerima Informasi dari Masyaakat bahwa seringnya terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika di jalan Jendral Ahmad Yani Kec. Soreang Kota Parepare dan berdasarkan Informasi tersebut ketiga saksi melakukan penyelidikan dan menuju ke jalan Jendral Ahmad Yani Kota Parepare
  • Bahwa setelah saksi Darwis idris bersama dengan saksi Furwidianto dan saksi Abdi Latif tiba di jalan Jendral Ahmad Yani Kota Parepare Ketiga Saksi melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan dan menghampiri terdakwa selanjutnya  saksi Darwis idris bersama dengan saksi Furwidianto melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada terdakwa dan saksi Ramli, dan pada saat helm saksi Ramli diperiksa saksi Darwis idris dan Furwidianto menemukan satu potongan kertas almunium foil yang berisikan narkotika jenis shabu didalam  dan saksi ramli mengakui jika helem tersebut miliknya dan saksi ramli mengakui pula bahwa saksi ramli yang menyimpan kedalam helm tersebut. selanjutnya terdakwa bersama saksi ramli dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum
  • Bahwa setelah di Introgasi Saksi Ramli mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara bermula pada saat terdakwa bertemu dengan ADI yang belum tertangkap (DPO) dan terdakwa mengatakan adakah..adakah satu dan saudara ADI menjawab ada satu dan pada saat itu juga terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) kepada saudara ADI dan terdakwa menerima 1 (satu) kemasan plastic bening yang berisikan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi ramli menuju kota parepare untuk jalan-jalan dan menginap di kos teman terdakwa sambil mengisap atau menggunakan narkotika jenis shabu dan saksi ramli pun bersedia untuk ikut ke kota parepare selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju jalan raya menunggu ojek sewa pada saat menunggu tersebut terdakwa menyerahkan satu potongan kertas almunium poil yang beresikan narkotika jenis shabu kepada saksi ramli untuk menyimpannya dan menyebunyikan di dalam helm saksi Ramli
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika Tanpa ijin dari Pihak berwenang dan buka untuk pengobatan medis
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5050/NNF/XII/2023 pada hari Senin Tanggal 10 Bulan Desember Tahun 2023 dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang ditandatangani oleh Pemeriksa I SURYA PRANOWO S.SI, M.SI; Pemeriksa II DEWI S.Farm M.Tr.A.P  : dan Pemeriksa III Apt EKA AGUSTINI,S.Si dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar ASMAWATI, SH, M,Kes bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik terdakwa JABBAR Alias AMBAR Bin SAHARUDDIN dengan Nomor barang bukti 10114/2023/NNF dan 1 (satu) potong almunium foil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0882 gram dan setelah di periksa menjadi 0,0668 gram milik Saksi Ramli dengan nomor barang bukti 10110/2023/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30  tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan narkotika didalam lampiran  UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA

 

 

 

Parepare, 22 April 2022.

Penuntut Umum

 

  S Y A H R U L , S H

  Jaksa Muda Nip.198208112009121001

Pihak Dipublikasikan Ya