Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Pre 1.YAKUB RANTUNG
2.LEWI RANTUNG
3.IR. JECKY R LUTTU
4.GIANDRE PATALE LUTTU
5.SEANY SALINDING LUTTU
6.KEZIA SOLINDING LUTTU
1.MARIET RIRI
2.RAIS DIAZ
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Pre
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAKUB RANTUNG
2LEWI RANTUNG
3IR. JECKY R LUTTU
4GIANDRE PATALE LUTTU
5SEANY SALINDING LUTTU
6KEZIA SOLINDING LUTTU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUSUF AKBAR SAFRILUDIN, S.H.YAKUB RANTUNG
2YUSUF AKBAR SAFRILUDIN, S.H.LEWI RANTUNG
3YUSUF AKBAR SAFRILUDIN, S.H.IR. JECKY R LUTTU
4YUSUF AKBAR SAFRILUDIN, S.H.GIANDRE PATALE LUTTU
5YUSUF AKBAR SAFRILUDIN, S.H.SEANY SALINDING LUTTU
6YUSUF AKBAR SAFRILUDIN, S.H.KEZIA SOLINDING LUTTU
7DARUSSALAM, S.H.YAKUB RANTUNG
8DARUSSALAM, S.H.LEWI RANTUNG
9DARUSSALAM, S.H.IR. JECKY R LUTTU
10DARUSSALAM, S.H.GIANDRE PATALE LUTTU
11DARUSSALAM, S.H.SEANY SALINDING LUTTU
12DARUSSALAM, S.H.KEZIA SOLINDING LUTTU
13Drs. SUPRATMAN, S.H., M.H.YAKUB RANTUNG
14Drs. SUPRATMAN, S.H., M.H.LEWI RANTUNG
15Drs. SUPRATMAN, S.H., M.H.IR. JECKY R LUTTU
16Drs. SUPRATMAN, S.H., M.H.GIANDRE PATALE LUTTU
17Drs. SUPRATMAN, S.H., M.H.SEANY SALINDING LUTTU
18Drs. SUPRATMAN, S.H., M.H.KEZIA SOLINDING LUTTU
19NUZUL QADRIY, S.H.YAKUB RANTUNG
20NUZUL QADRIY, S.H.LEWI RANTUNG
21NUZUL QADRIY, S.H.IR. JECKY R LUTTU
22NUZUL QADRIY, S.H.GIANDRE PATALE LUTTU
23NUZUL QADRIY, S.H.SEANY SALINDING LUTTU
24NUZUL QADRIY, S.H.KEZIA SOLINDING LUTTU
25DASMINAR, S.H.YAKUB RANTUNG
26DASMINAR, S.H.LEWI RANTUNG
27DASMINAR, S.H.IR. JECKY R LUTTU
28DASMINAR, S.H.GIANDRE PATALE LUTTU
29DASMINAR, S.H.SEANY SALINDING LUTTU
30DASMINAR, S.H.KEZIA SOLINDING LUTTU
31BASMIRA, S.H.YAKUB RANTUNG
32BASMIRA, S.H.LEWI RANTUNG
33BASMIRA, S.H.IR. JECKY R LUTTU
34BASMIRA, S.H.GIANDRE PATALE LUTTU
35BASMIRA, S.H.SEANY SALINDING LUTTU
36BASMIRA, S.H.KEZIA SOLINDING LUTTU
Tergugat
NoNama
1MARIET RIRI
2RAIS DIAZ
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUHARTI
2IMANUAEL ANDRE WIDODO LEMBANG
3SETIAWAN YUSTI HASIMPIN
4MEYTRI CAHYANI SALINDING
5YOHANIS
6SURIF DAMAYANTI
7MEIN VIANA
8HEGI JANU
9HIESTA MEIRIS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Alm. Polina Rantung Meninggal dunia telah meninggal dunia di Kota Pare-pare pada tanggal 21 Agustus 2018 karerna sakit dan dalam keadaan beragama Kristen, untuk selanjutnya disebut sebagai Pewaris
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa:
  1. Mariet Riri (Tergugat I) selaku ahli waris pengganti dari Ribka Rantung;
  2. Rais Dias (Tergugat II) selaku ahli waris pengganti dari Ribka Rantung
  3. Surif Damayanti (Turut Tergugat VI) selaku ahli waris pengganti dari Ribka Rantung
  4. Mein Viana (Turut Tergugat VII) selaku ahli waris pengganti dari Ribka Rantung
  5. Hegi Janu (Turut Tergugat VIII) selaku ahli waris pengganti dari Ribka Rantung
  6. Hiesta Meiris (Turut Tergugat IX) selaku ahli waris pengganti dari Ribka Rantung
  7. Yakub Rantung (Penggugat I)
  8. Lewi Rantung (Penggugat II)
  9. Ir. Jecky R Luttu (Penggugat III) selaku ahli waris pengganti dari Marthina Rantung;
  10. Giandre Patale Luttu (Penggugat IV) selaku ahli waris pengganti dari Marthina Rantung;
  11. Seany Salinding Luttu (Penggugat V) selaku ahli waris pengganti dari Marthina Rantung;
  12. Kezia Solinding Luttu (Penggugat VI) selaku ahli waris pengganti dari Marthina Rantung;
  13. Suharti (Tururt Tergugat I) selaku ahli waris pengganti dari Daniel Rantung;
  14. Imanuel Andre Widodo (Turut Tergugat II) selaku ahli waris pengganti dari Daniel Rantung;
  15. Setiawan Yusti Hasimpin (Turut Tergugat III) selaku ahli waris pengganti dari Daniel Rantung; dan
  16. Meytri Chayadi Salinding (Turut Tergugat IV) selaku ahli waris pengganti dari Daniel Rantung;

adalah Ahli Waris dari Alm. Polina Rantung;

  1. Menetapkan menurut hukum bahwa:
  1. Tanah yang terletak di Jl. Penghancur Batu, Kecamatan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan dengan luas tanah kurang lebih 962 m2;
  2. Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Industri Kecil RT/RW. 001/005, Kelurahan/desa Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Pre-pare, Sulawesi Selatan dengan luas tanah 115 dan luas bangunan 60 m2;
  3. Tanah yang terletak di Jl. Industri Kecil, Kelurahan/desa Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Pre-pare, Sulawesi Selatan dengan luas tanah 97 m2;
  4. Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Bukit Indah Kelurahan/Desa Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan, dengan Luas Tanah 200 m2 dan Luas Bangunan 110 M2.
  5. Tanah yang terletak di Jl. Laupe, Kelurahan/Desa Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan dengan Luas 592 m2;
  6. Tanah yang terletak di Jl. Bukit Indah Kelurahan/Desa Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan, dengan Luas Tanah 176 m2;
  7. Sebuah kendaraan Roda 4 (Mobil) Merk Kijang Inova, Nomor Polisi DD 735 SI;

Merupakan harta peninggalan Pewaris yang secara hokum wajib dibagikan kepada ahli warisnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

  1. Menetapkan menurut hukum bagian masing-masing ahli waris Alm. Polina Rantung sesuai dengan hukum yang berlaku;
  2. Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II menguasai objek sengketa waris atau siapapun pihak lain yang diberi kuasa untuk menguasai objek sengketa adalah tidak sah karena ahli waris lainnya juga memiliki hak atas harta waris tersebut;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa seluruh surat-surat ataupun dokumen-dokumen yang terbit diatas tanah objek sengketa adalah tidak sah, tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) atau siapa saja yang diberikan izin olehnya agar menyerahkan objek sengekta dalam keadaan kosong dan sempurna untuk selanjutnya dibagikan kepada seluruh ahli waris Alm. Polina Rantung dan apabila tidak dapat dibagi secara Natura, maka tanah objek sengketa dijual lelang dan kemudian hasilnya diserahkan Kepada ahli waris untuk dibagikan sesuai dengan bagiannya masing-masing berdasarkan hukum yang berlaku;
  5. Menetapkan menurut hukum bahwa sita jaminan atas tanah objek sengketa adalah sah dan berharga;
  6. Menetapkan menurut hukum agarĀ  Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, Turut Teruggat IV dan Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII dan Turut Tergugat IX menaati Putusan ini;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR

Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak