Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti tahun lahir pemohon yang sebelumnya Lahir di Kupa, 20 September 1973 pada Akta Kelahiran Nomor 7372-LT-25082016-0002 diubah menjadi Lahir di Kupa, 20 September 1976 sesuai Surat Tanda Tamat BelajarĀ Sekolah Menegah Umum (SMU) Emmy Saelan Ujung Pandang yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah Menegah Umum (SMU) Emmy Saelan Ujung Pandang tertanggal 12 Juni 1995;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Parepare, untuk mencatat tentang penggantian tahun lahir pemohon tersebut pada buku Registrasi Catatan Sipil yang bersangkutan.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
|